Kegiatan 14 Paket Hotmix di Pemkab Humbahas Sarat “Pungli” dan Menggunakan Bahan Material Ilegal

Humbahas,Mimbar
            Menindak lanjuti kegaduhan dalam mekanisme tender pengadaan barang/jasa APBD TA-2016 di Lingkungan pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Sekolompok masyarakat dengan secara sukarela melakukan fungsi pengawasan pada proses pembangunan di Kabupaten Humbahas  melayangkan surat somasi sebagai bentuk himbauan kepada pemerintah agar benar-benar menjalankan roda pembangunan dijalur yang telah ditetapkan dan disepakati melalui perjanjian kerja dan perundang-undangan.
            Belasan masyarakat yang dikordinatori oleh Ckristoppel Simamora kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa Somasi yang mereka lakukan ini ialah kali kedua. Dirinya menduga adanya kolaborasi kepentingan dalam proses tender dan pekerjaan 14 paket hotmix dengan total biaya Rp. 55 Milyar di Dinas Prasarana Wilayah Humbahas. Untuk mengantispasi hal tersebut, pada surat somasi pertama pihaknya telah mempertegas kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengandaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan agar pemenang yang sudah ditetapkan benar-benar menjalankan seluruh kewajibannya yang tertuang dalam document kontrak kerja. Dimana paling utama yakni Bab IV lembar data pemilihan (LDP) dan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) disebutkan Peserta harus memiliki surat dukungan bahan/material dari pemilik quarry yang memiliki izin galian C. Sebab menyangkut pendapatan Negara, dan (copy an nya)  dilampirkan dalam document penawaran.
             Lanjut Cristoppel menegaskan “ bahwa di somasi kedua ini, dimana Pokja UPL telah menetapkan pemenang 14 paket pekerjaan pengaspalan jalan dengan Hotmix dan sedang berjalan. Maka menurut pemahaman, dimungkinkan terdapat dugaan pelanggaran dalam proses tender dan pekerjaan dimaksud. Kami menyimpulkan bahwa ULP dan Pokja mengabaikan substansi somasi yang sebelum nya disampaikan. Kita meyakini bahwa pemenang tender tidak konsisten dengan berkas document penawaran dan persyaratan kualifikasi sebelumnya. Serta PPK sepertinmya melakukan pembiaran dan bersekongkol atau serta merta ikut membantu perusahaan pemenang lelang.
            Untuk itu, melalui surat somasi kedua ini, kami meminta agar kepada DPRD Humbang Hasundutan memanggil Bupati beserta Jajaran terkait, guna memberikan penjelasan sekaitan hal dimaksud “ ujarnya.
             Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbangb Hasundutan, Jimmy Togu Purba yang dikonfirmasi Mimbar Minggu,(23/10) mengaku belum menerima somasi yang disampaikan Cristoppel bersama para rekan juangnya. Akan tetapi, dirinya akan mencoba mempelajari surat somasi tersebut bersama angota dewan lainnya ketika sudah berada ditangannya.
            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 14 kegiatan pekerjaan pengaspalan jalan dengan Hotmix Petrus Aritonang yang kemudian dimintai keterangan oleh Awak media menjelaskan bahwa kapasitas nya hanya sebatas membuat document kontrak. Apa yang tertera dalam document kontrak tersebut merupakan kesepakatan yang wajib dijalankan oleh pihak penyedia atau pemenang lelang. Maka, untuk teknis pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya penyedia yang sepantasnya memiliki tanggung jawab penuh atas spesisifikasi kegiatan yang dipercayakan pemerintah kepada nya.
            Terpisah, Bronson Banjarnahor salah seorang konsultan Jalan Hotmix kepada Mimbar  Jumat,(21/10) pecan lalu menaggapi surat somasi tersebut mengatakan “ jika seandainya, bahan/material yang digunakan penyedia untuk 14 kegiatan Pengaspalan Hotmix tidak bersumber dari lokasi izin galian C. Maka sama saja, Pemkab Humbahas setara dengan Penadah. Sebab, bahan/material yang digunakan penyedia Ilegal atau tidak berizin. Dan penerimaan pajak yang dilakukan pemerintah selama ini bisa jadi tidak resmi atau istilahnya pungli. Karena penerimaan pendapatan tersebut, dari investasi yang illegal atau dengan katalain tidak berizin sepenuhnya” bebernya. (Fir)
 

Komentar