Kegiatan 14 Paket Hotmix di Pemkab Humbahas Sarat “Pungli” dan Menggunakan Bahan Material Ilegal
Humbahas,Mimbar
Menindak lanjuti kegaduhan dalam mekanisme tender
pengadaan barang/jasa APBD TA-2016 di Lingkungan pemerintahan Kabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas). Sekolompok masyarakat dengan secara sukarela melakukan
fungsi pengawasan pada proses pembangunan di Kabupaten Humbahas melayangkan surat somasi sebagai bentuk
himbauan kepada pemerintah agar benar-benar menjalankan roda pembangunan
dijalur yang telah ditetapkan dan disepakati melalui perjanjian kerja dan
perundang-undangan.
Belasan masyarakat yang
dikordinatori oleh Ckristoppel Simamora kepada sejumlah awak media mengatakan
bahwa Somasi yang mereka lakukan ini ialah kali kedua. Dirinya menduga adanya
kolaborasi kepentingan dalam proses tender dan pekerjaan 14 paket hotmix dengan
total biaya Rp. 55 Milyar di Dinas Prasarana Wilayah Humbahas. Untuk
mengantispasi hal tersebut, pada surat somasi pertama pihaknya telah
mempertegas kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengandaan (ULP) Kabupaten
Humbang Hasundutan agar pemenang yang sudah ditetapkan benar-benar menjalankan
seluruh kewajibannya yang tertuang dalam document kontrak kerja. Dimana paling
utama yakni Bab IV lembar data pemilihan (LDP) dan Bab V Lembar Data Kualifikasi
(LDK) disebutkan Peserta harus memiliki surat dukungan bahan/material dari
pemilik quarry yang memiliki izin galian C. Sebab menyangkut pendapatan Negara,
dan (copy an nya) dilampirkan dalam document
penawaran.
Lanjut Cristoppel menegaskan “ bahwa di somasi
kedua ini, dimana Pokja UPL telah menetapkan pemenang 14 paket pekerjaan
pengaspalan jalan dengan Hotmix dan sedang berjalan. Maka menurut pemahaman,
dimungkinkan terdapat dugaan pelanggaran dalam proses tender dan pekerjaan
dimaksud. Kami menyimpulkan bahwa ULP dan Pokja mengabaikan substansi somasi
yang sebelum nya disampaikan. Kita meyakini bahwa pemenang tender tidak
konsisten dengan berkas document penawaran dan persyaratan kualifikasi
sebelumnya. Serta PPK sepertinmya melakukan pembiaran dan bersekongkol atau
serta merta ikut membantu perusahaan pemenang lelang.
Untuk itu, melalui surat somasi
kedua ini, kami meminta agar kepada DPRD Humbang Hasundutan memanggil Bupati
beserta Jajaran terkait, guna memberikan penjelasan sekaitan hal dimaksud “
ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbangb
Hasundutan, Jimmy Togu Purba yang dikonfirmasi Mimbar Minggu,(23/10) mengaku
belum menerima somasi yang disampaikan Cristoppel bersama para rekan juangnya. Akan
tetapi, dirinya akan mencoba mempelajari surat somasi tersebut bersama angota
dewan lainnya ketika sudah berada ditangannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 14 kegiatan
pekerjaan pengaspalan jalan dengan Hotmix Petrus Aritonang yang kemudian
dimintai keterangan oleh Awak media menjelaskan bahwa kapasitas nya hanya
sebatas membuat document kontrak. Apa yang tertera dalam document kontrak
tersebut merupakan kesepakatan yang wajib dijalankan oleh pihak penyedia atau
pemenang lelang. Maka, untuk teknis pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya
penyedia yang sepantasnya memiliki tanggung jawab penuh atas spesisifikasi kegiatan
yang dipercayakan pemerintah kepada nya.
Terpisah, Bronson Banjarnahor salah
seorang konsultan Jalan Hotmix kepada Mimbar Jumat,(21/10) pecan lalu menaggapi
surat somasi tersebut mengatakan “ jika seandainya, bahan/material yang digunakan
penyedia untuk 14 kegiatan Pengaspalan Hotmix tidak bersumber dari lokasi izin
galian C. Maka sama saja, Pemkab Humbahas setara dengan Penadah. Sebab, bahan/material
yang digunakan penyedia Ilegal atau tidak berizin. Dan penerimaan pajak yang
dilakukan pemerintah selama ini bisa jadi tidak resmi atau istilahnya pungli. Karena
penerimaan pendapatan tersebut, dari investasi yang illegal atau dengan
katalain tidak berizin sepenuhnya” bebernya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar