Sosialisasi Penegakan Hukum Terkait Pilkada Humbahas


* Plh. Bupati Humbahas, Saul Situmorang : " ASN bisa dipecat jika tidak mempedomani sikap netral"
Humbahas,Mimbar
Jaksa dan polisi cukup menyesalkan sikap panitia pengawas pemilihan  (panwaslih) Kabupaten Humbahas. Sebab, Panwas selaku gerbang penindakan pelanggaran hukum pilkada, tidak dapat hadir sebagai narasumber alam acara penerangan hukum seputar pelaksaan pilkada yang digelar , Jumat pekan lalu di aula Hutamas jalan Komplek Perkantoran Tano Tubu Dolok Sanggul. Kegiatan tersebut dipanitiai oleh Pihak Kejaksaan Negeri Doloksanggul, dan di moderatori  oleh pemerintah melaui Asisten I bidang Pemerintahan,Tonny Sihombing 
” Kita cukup menyayangkan ketidakkehadiran panwas. Padahal, kita sudah undang. Dan mereka siap untuk sebagai narasumber,” ungkap Kasi Intel Kejari Dolok Sanggul Amardi Barus selaku penyelenggara dan moderator di acara tersebut dihadapan para undangan, khususnya undangan yang bertanya dan belum mendapatkan kepuasan atas penjelasan dari pertanyaan yang diajukan. 
Amatan wartawan acara tersebut turut dihadiri Pelaksaana Harian Bupati Humbahas Saul Situmorang, Kepala Kejari Dolok Sanggul Herus Batubara, Kapolres Humbahas diwakili Wakapolres Kompol Marudut Hutabarat. Paslon, MARS nomor urut 1, dan Perwakilan Paslon nomor urut 2 dan 3. Serta, para SKPD jajaran pemda Humbahas.
Dua komponent mesin Centra Gakumdu yang meliputi Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat bergerak soal hukum bila ditemukan adanya pelanggaran, tanpa adanya pengaduan atau pemberian signal darurat dari pihak penyelenggara satu ini (Panwaslih-red).
Pengakuan ini diperkuat lagi oleh Wakapolres Humbahas,Kompol Marudut Hutabarat yang mengemukakan bahwa pengajuan penindakan yang dilakukan Panwaslih merupahkan kunci start bagi Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penindakan tegas kepada pelaku sesuai prosedur.
Dan bila ditemukan langsung, tindakan hukum dapat proses.” Kalau didepan umum, kita bisa tindak. Tetapi mana mungkin maling teriak maling,” cetus Marudut. 
Plh. Bupati Humbahas, Saul Situmorang,SE,Msi dalam kesempatannya menghimbau kepada jajarannya para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempedomani sikap netral pada Pilkada nanti. Sebab jika hal itu tidak dilakukan, maka akan berhadapan dengan persoalan hukum yang memungkinkan dikeluarkannya yang bersangkutan (PNS) dari institusi berokrat atau dengan kata lain pecat " tegasnya penuh optimis
Lebih lanjut ditambahkanya, " para ASN dianggab wajar jika hanya melihat dan mendengar apa yang menjadi komitment dan program masing-masing para pasangan calon bupati bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Humbahas kedepan. Sebagaimana hal itu dimaksudkan persiapan diri dan pengetahuan guna menghadapai management baru " jelasnya. (Fir)

Komentar