DPS di Humbahas 131.013 orang
Humbahas | Mimbar
Sesuai hasil rekapitulasi, KPU Humbahas merilis bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Desember nanti mencapai 131. 013 orang. Jumlah DPS tersebut diperoleh atas sandingan data DP-4 pusat dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada pelaksanaan pemilihan Presiden periode 2014 -2019 lalu.
DPS ini nantinya akan di tempel di setiap desa untuk diketahui masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat segera melapor kepada petugas yang ada di kecamatan. Penempelan DPS tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 10 september hingga tanggal 19 sepetember. Selanjutnya, ditanggal 20 - 25 akan dikeluarkan kembali Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), setelah itu baru ditetapkan Daftar Pemilih Tetap. Demikian disampaikan Ketua KPU Humbahas, Leonard Pasaribu kepada Awak media di ruang kerjanya Kamis,(3/9) sambil menunggu pendaftaran salah seorang pasangan calon Bupati yang dibuka KPU melalui jalur khusus.
Lanjut Leo menegaskan, bahwa hal itu dilakukan sesuai pedoman UU No. 1 tahun 2015 Jo UU No. 8 tahun 2015 dan PKPU No. 4 tahun 2015 tentang pemutahiran data dan daftar pemilih. Selain itu dirinya mengaku telah mempersiapkan pembentukan 375 TPS yang tersebar di 153 desa plus satu kelurahan, yang kemudian disesuaikan dengan jumlah formulir yang akan dicetak.
untuk pembuatan surat suara dilakukan setelah penetapan DPT yang diprediksikan dimulai pada bulan oktober "jelasnya.
terkait zona kampanye, KPU sudah menyediakan 4 (empat) zona kampanye, yakni Zona 1 kecamatan Doloksanggul, Pollung, dan Bhaktiraja, Zona 2 kecamatan Lintong Ni Huta, Paranginan, Zona 3 Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang, Zona 4 Kecematan Sijamapolang dan Onan Ganjang tandasnya. (Fir)
foto : Ketua KPU Humbahas, Leonard Pasaribu.
Komentar
Posting Komentar