Pelaksanaan Proyek Pembangunan Di MAN Doloksanggul dinsinyalir Langgar Perpres 54 Tahun 2010
Doloksanggul,Mimbar
            Diduga proses pelaksanaan paket proyek pembangunan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Doloksanggul yang bersumber dana dari APBN Kementerian Agama menyalahi ketentuan. Pasalnya kedua paket kegiatan berupa pembangunan ruang laboratorium dan perpustakaan yang dialokasikan pada sekolah yang terletak di Jalan Barangan Sihite II itu tidak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010, dan terindikasi adanya korporasi demi kepentingan pihak-pihak tertentu.  Sebagai contoh yang menguatkan dugaan tersebut yakni, tidak adanya papan proyek dan pemecahan paket proyek menjadi 2 (dua) kegiatan di titik lokasi yang sama guna menghidari pelelangan.
            Sementara Perpres 54 tahun 2010 jelas disebutkan dalam pasal 24 poin C. bahwa PA (Pengguna Anggaran) dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan. Kemudian di Kepres 70 tahun 2012  pasal 25 ayat 1 dikatakan bahwa PA wajib mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas.
            Sehubungan dengan itu, Kepala sekolah MAN Doloksanggul Dermawati Purba di ruang kerjanya Selasa,(26/11) mengakui adanya kegiatan tersebut. Karena ketidakpahaman nya dengan mekanisme yang ada, lewat bendaharanya Mahmuda br. Lubis dipercayakan memberi penjelasan. Kepada wartawan Mahmuda mengatakan bahwa diperolehnya kegiatan tersebut melalui usulanya ke Kantor Wilayah (Kanwil) propinsi yang kemudian diteruskan ke Kementerian Agama. Terkait point dugaan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dirinya berkilah bahwa itu merupakan gawe nya Kakanwil  karena disana lah dilakukan penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), soal tidak adanya papan pengumuman proyek, itu tugasnya panitia pengadaan yaitu orang kantor Depag.
            “ kita hanya menjalankan DIPA yang telah disusun oleh pihak kanwil, kalau soa belum dibuatnya papan proyek, itu kerjaan panitia, Tanya saja orang kemenag, karena orang itu panitianya” tukasnya. Ketika ditanya sejauh mana keterkaitan Kantor Depag Doloksanggul dalam hal itu, Mahmuda menjawab” kita hanya sebatas kordinasi saja” jawabnya tanpa menyebutkan nama panitianya.
            Lanjut dikemukakan Mahmuda, 2 (dua) kegiatan dimaksud berupa pembangunan Laboratorium dan perpustakaan dengan pagu masing-masing bernilai Rp.150 juta yang bertotal Rp.300 juta dengan masa pekerjaan selama 60 hari dan dimulai pada akhir bulan 10 lalu. Dikatanya lagi, untuk teknis pelaksanaan kegiatan itu, Pihak nya bekerjasama dengan Dinas Tarukim Humbahas. Dan perusahan rekanan yang mengerjakan kegiatan itu yakni CV. Lambas Maju.
            Kepala kantor Depag Julsukri Limbong, ketika hendak dikonfirmasi wartawan seputar hal dimaksud tidak berada ditempat, karena sedang berada diluar kota, saat salah seorang pegawainya saat dimintai keterangan, malah mengatakan bahwa tidak ada kaitan kantor Depag dengan kegiatan yang ada di MAN doloksanggul, karena MAN tersebut memiliki DIPA tersendiri” ujarnya. (Firman Tobing)
Foto : Mimbar/ Firman Tobing
Teks : tampak salah seorang rekan media tengah memantau lokasi pembangunan yang diduga menyalahi
 
           


Komentar