Pelaksanaan
Proyek Pembangunan Di MAN Doloksanggul dinsinyalir Langgar Perpres 54 Tahun
2010
Doloksanggul,Mimbar
Diduga proses pelaksanaan paket
proyek pembangunan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Doloksanggul yang bersumber
dana dari APBN Kementerian Agama menyalahi ketentuan. Pasalnya kedua paket
kegiatan berupa pembangunan ruang laboratorium dan perpustakaan yang
dialokasikan pada sekolah yang terletak di Jalan Barangan Sihite II itu tidak
mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010, dan terindikasi
adanya korporasi demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebagai contoh
yang menguatkan dugaan tersebut yakni, tidak adanya papan proyek dan pemecahan
paket proyek menjadi 2 (dua) kegiatan di titik lokasi yang sama guna menghidari
pelelangan.
Sementara Perpres 54 tahun 2010 jelas disebutkan dalam pasal 24 poin C. bahwa
PA (Pengguna Anggaran) dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa
paket dengan maksud menghindari pelelangan. Kemudian di Kepres 70 tahun 2012 pasal 25 ayat 1 dikatakan bahwa PA wajib
mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat
luas.
Sehubungan
dengan itu, Kepala sekolah MAN Doloksanggul Dermawati Purba di ruang kerjanya
Selasa,(26/11) mengakui adanya kegiatan tersebut. Karena ketidakpahaman nya
dengan mekanisme yang ada, lewat bendaharanya Mahmuda
br. Lubis dipercayakan memberi penjelasan. Kepada wartawan Mahmuda mengatakan
bahwa diperolehnya kegiatan tersebut melalui usulanya ke Kantor Wilayah (Kanwil)
propinsi yang kemudian diteruskan ke Kementerian Agama. Terkait point dugaan
pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dirinya berkilah bahwa itu merupakan
gawe nya Kakanwil karena disana lah dilakukan
penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), soal tidak adanya papan
pengumuman proyek, itu tugasnya panitia pengadaan yaitu orang kantor Depag.
“
kita hanya menjalankan DIPA yang telah disusun oleh pihak kanwil, kalau
soa belum dibuatnya papan proyek, itu kerjaan panitia, Tanya saja orang
kemenag, karena orang itu panitianya” tukasnya. Ketika ditanya sejauh mana
keterkaitan Kantor Depag Doloksanggul dalam hal itu, Mahmuda menjawab” kita hanya
sebatas kordinasi saja” jawabnya tanpa menyebutkan nama panitianya.
Lanjut
dikemukakan Mahmuda, 2 (dua) kegiatan dimaksud berupa pembangunan Laboratorium
dan perpustakaan dengan pagu masing-masing bernilai Rp.150 juta yang bertotal Rp.300
juta dengan masa pekerjaan selama 60 hari dan dimulai pada akhir bulan 10 lalu.
Dikatanya lagi, untuk teknis pelaksanaan kegiatan itu, Pihak nya bekerjasama
dengan Dinas Tarukim Humbahas. Dan perusahan rekanan yang mengerjakan kegiatan
itu yakni CV. Lambas Maju.
Kepala
kantor Depag Julsukri Limbong, ketika hendak dikonfirmasi wartawan seputar hal
dimaksud tidak berada ditempat, karena sedang berada diluar kota, saat salah
seorang pegawainya saat dimintai keterangan, malah mengatakan bahwa tidak ada
kaitan kantor Depag dengan kegiatan yang ada di MAN doloksanggul, karena MAN
tersebut memiliki DIPA tersendiri” ujarnya. (Firman Tobing)
Foto : Mimbar/ Firman Tobing
Teks : tampak
salah seorang rekan media tengah memantau lokasi pembangunan yang diduga menyalahi
Komentar
Posting Komentar