Gerah Diberitakan,Oknum Pegawai Bappeda Bantah Skandal Sex
Dolok Sanggul|Mimbar
Oknum pegawai badan perencanaan pembangunan
daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), RP bantah issue
skandal amoral di Instansi tempat Ia (RP-red) bekerja yang menuding dirinya
melakukan transaksi seks ala toilet dengan rekan kerjanya, FS beberapa waktu
lalu.
Kepada wartawan, RP menjelaskan sebagai istri anggota polri,
dirinya tidak pernah berpikir menodai ikatan pernikahan yang telah dibina sejak
enam tahun silam. Pasalnya dari hasil pernikahan itu, mereka telah dikaruniai
satu orang putri. “Yang pasti, issue itu tidak benar dan tidak ada bukti yang
akurat. Terkait issue itu, “saya kira ada oknum yang tidak senang dan sengaja
menghembuskan issue supaya rumah tangga saya rusak,” jelas wanita itu
Ditanya, apakah tidak ada reaksi balik terhadap
issue itu, ibu dari satu anak ini justru menanggapi dengan kepala dingin. “Buat
apa saya tanggapi, toh issue murahan yang tidak ada bukti. Kita lihat lah dulu,
jika issue itu masih terus dihembuskan, maka saya akan lapor kepihak yang
berwajib karna telah melakukan pencemaran nama baik,” tukasnya.
Hal senada juga disampaikan FS saat dikonfirmasi
via selulernya. Dijelaskan, sebagai rekan kerja di Bappeda, dirinya dan RP
sering komunikasi dan bertukar pikiran. “Diantara rekan kerja yang lain,
mungkin ada yang cemburu sehingga komunikasi kami salah diartikan dan
tanpa diduga, muncul issue adanya skandal amoral di kantor Bappeda yang tak
lain menuding kami,” tandasnya.
Sekaitan yang dikatakan RP, ketua Aliansi
Wartawan Indonesia (ALWI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Porman
Tobing,SH menanggapi bahwa bicara bukti dan saksi pada dugaan kasus skandal
Amoral yang melibatkan 2 (dua) oknum PNS di Instansi tersebut adalah suatu hal
yang sulit dan sifatnya tabu untuk eksploitasikan menjadi konsumsi public. Sebab
menurutnya, jika suatu skandal bisa dibuktikan dan disaksikan, maka itu disebut
“Pesta Seks”. Porman juga menegaskan, oleh karena hal tersebut, kedua oknum
yang diduga terlibat transaksi seks di toilet sebagai mana yang
diberitakan sepatutnya diberikan sanksi
pemecatan seperti yang tertera dalam PP 53 tahun 2010. Karena dianggap telah
mencoreng Korps pegawai negeri sipil´”tegasnya. (Firman tobing)
Komentar
Posting Komentar