Gerah Diberitakan,Oknum Pegawai Bappeda Bantah Skandal Sex




Dolok Sanggul|Mimbar

Oknum pegawai badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), RP bantah issue skandal amoral di Instansi tempat Ia (RP-red) bekerja yang menuding dirinya melakukan transaksi seks ala toilet dengan rekan kerjanya, FS beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, RP menjelaskan sebagai istri anggota polri, dirinya tidak pernah berpikir menodai ikatan pernikahan yang telah dibina sejak enam tahun silam. Pasalnya dari hasil pernikahan itu, mereka telah dikaruniai satu orang putri. “Yang pasti, issue itu tidak benar dan tidak ada bukti yang akurat. Terkait issue itu, “saya kira ada oknum yang tidak senang dan sengaja menghembuskan issue supaya rumah tangga saya rusak,” jelas wanita itu
Ditanya, apakah tidak ada reaksi balik terhadap issue itu, ibu dari satu anak ini justru menanggapi dengan kepala dingin. “Buat apa saya tanggapi, toh issue murahan yang tidak ada bukti. Kita lihat lah dulu, jika issue itu masih terus dihembuskan, maka saya akan lapor kepihak yang berwajib karna telah melakukan pencemaran nama baik,” tukasnya.
Hal senada juga disampaikan FS saat dikonfirmasi via selulernya. Dijelaskan, sebagai rekan kerja di Bappeda, dirinya dan RP sering komunikasi dan bertukar pikiran. “Diantara rekan kerja yang lain, mungkin ada yang cemburu sehingga komunikasi kami  salah diartikan dan tanpa diduga, muncul issue adanya skandal amoral di kantor Bappeda yang tak lain menuding kami,” tandasnya.
Sekaitan yang dikatakan RP, ketua Aliansi Wartawan Indonesia (ALWI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Porman Tobing,SH menanggapi bahwa bicara bukti dan saksi pada dugaan kasus skandal Amoral yang melibatkan 2 (dua) oknum PNS di Instansi tersebut adalah suatu hal yang sulit dan sifatnya tabu untuk eksploitasikan menjadi konsumsi public. Sebab menurutnya, jika suatu skandal bisa dibuktikan dan disaksikan, maka itu disebut “Pesta Seks”. Porman juga menegaskan, oleh karena hal tersebut, kedua oknum yang diduga terlibat transaksi seks di toilet sebagai mana yang diberitakan  sepatutnya diberikan sanksi pemecatan seperti yang tertera dalam PP 53 tahun 2010. Karena dianggap telah mencoreng Korps pegawai negeri sipil´”tegasnya. (Firman tobing)

Komentar