Kadis DPPK Humbahas Terpilih Jadi Ketua Kosgoro 1957 Humbahas
Humabahas,Mimbar
Berbagai macam upaya yang dilakukan oleh sejumlah pejabat ini, ketika
menyonsong tahap-tahap akhir masa bakti sebagai seorang PNS. Diyakini, upaya
itu guna menutupi kekosongan aktifitas pasca pensiun, mengingat eksisitas kepribadian
yang dianggap mampu mengisi dan mengikuti dinamika perkembangan zaman di negeri
ini.
Sebagai contoh pengutaran yakni salah
seorang pejabat teras di pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Selain
menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK)
Humbahas, Bona Santo P. Sitinjak,SE,MM juga mengemban tugas sebagai Ketua salah
satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang merupahkan bentukan partai Golkar. Pengangkatan
kadis DPPK ini berdasarkan surat keputusan pimpinan daerah kolektif KOSGORO
1957 propinsi sumatera utara dengan nomor : KPTS-015/KOSGORO 1957/SU/I/2013
tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan penasehat organisasi dan
pimpinan daerah kolektif KOSGORO 1957 Kabupaten Humbang Hasundutan masa bakti 2013-2018.
Ironisnya, selain Bona Santo, sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS)
dijajaran pemerintah kabupaten humbahas juga ikut masuk dalam daftar
kepengurusan ormas tersebut. Diantaranya, Eben simanungkalit, JW. Purba, Tohap
Manullang,Zimroben Ompusunggu,SE,Msi (Sekdis DPPK) Rado Hotrin, Ferdinan
Sitinjak, Murni Nababan,Spd,Desrita Debataraja,Lautdin Sitinjak (Sekban
BAPPEDA), Frans Pasaribu. Dengan keterlibatan sejumlah oknum pegawai negeri
sipil ini, menjadi pertanyaan,kira-kira momentum apa yang hendak dicapai, atau memang
benar-benar memiliki jiwa berorganisasi guna mengekspresikan sesuatu dalam diri
masing-masing.
Kadis DPPK Humbahas, Bona Santo P.Sitinjak dihalaman kantornya
Rabu,(20/11) kepada Wartawan mengakui keberadaannya dalam struktur organisasi
tersebut. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang Ia (Bona santo-red) langgar
dengan kehadirannya dalam keorganisasian tersebut. Lain hal kalau dirinya masuk
dalam struktur Partai Politik, itu bisa dianggap salah.” Saya fikir, tidak ada
salahnya saya masuk dalam kepengurusan Ormas, dan itu tidak melanggar ketentua.
Tapi kalau kepengurusan parpol itu baru salah” tukasnya tanpa menjelaskan apa
alasannya dirinya masuk sebagai pengurus di Organisasi tersebut.
Terkait hal itu, salah seorang anggota DPRD Humbahas Irwan Simamora,SH
menilai bahwa Kosgoro itu merupahkan Underbone atau organisasi sayap partai
Golkar. Dimana, segala bentuk kegiatannya cenderung menuai kepentingan politik
bagi partai pembentuknya. Sehingga bisa dipastikan bahwa ormas Kosgoro tersebut
wajib memberi dukungan politik dalam bentuk apapun. Maka menurutnya, seharusnya
PNS tidak boleh terlibat dalam keorganisasian yang berbaur politik, apalagi
organisasi dimaksud merupakan bagian dari partai politik, terlepas apa dan
kemana PNS tersebut mengarahkan tanggung jawabnya dalam organisasi itu.(Firman
Tobing)
Komentar
Posting Komentar