Kadis DPPK Humbahas Terpilih Jadi Ketua Kosgoro 1957 Humbahas



Humabahas,Mimbar
            Berbagai macam upaya yang dilakukan oleh sejumlah pejabat ini, ketika menyonsong tahap-tahap akhir masa bakti sebagai seorang PNS. Diyakini, upaya itu guna menutupi kekosongan aktifitas pasca pensiun, mengingat eksisitas kepribadian yang dianggap mampu mengisi dan mengikuti dinamika perkembangan zaman di negeri ini.  
Sebagai contoh pengutaran yakni salah seorang pejabat teras di pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Selain menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Humbahas, Bona Santo P. Sitinjak,SE,MM juga mengemban tugas sebagai Ketua salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang merupahkan bentukan partai Golkar. Pengangkatan kadis DPPK ini berdasarkan surat keputusan pimpinan daerah kolektif KOSGORO 1957 propinsi sumatera utara dengan nomor : KPTS-015/KOSGORO 1957/SU/I/2013 tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan penasehat organisasi dan pimpinan daerah kolektif KOSGORO 1957 Kabupaten Humbang Hasundutan masa bakti 2013-2018.
Ironisnya, selain Bona Santo, sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) dijajaran pemerintah kabupaten humbahas juga ikut masuk dalam daftar kepengurusan ormas tersebut. Diantaranya, Eben simanungkalit, JW. Purba, Tohap Manullang,Zimroben Ompusunggu,SE,Msi (Sekdis DPPK) Rado Hotrin, Ferdinan Sitinjak, Murni Nababan,Spd,Desrita Debataraja,Lautdin Sitinjak (Sekban BAPPEDA), Frans Pasaribu. Dengan keterlibatan sejumlah oknum pegawai negeri sipil ini, menjadi pertanyaan,kira-kira momentum  apa yang hendak dicapai, atau memang benar-benar memiliki jiwa berorganisasi guna mengekspresikan sesuatu dalam diri masing-masing.
Kadis DPPK Humbahas, Bona Santo P.Sitinjak dihalaman kantornya Rabu,(20/11) kepada Wartawan mengakui keberadaannya dalam struktur organisasi tersebut. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang Ia (Bona santo-red) langgar dengan kehadirannya dalam keorganisasian tersebut. Lain hal kalau dirinya masuk dalam struktur Partai Politik, itu bisa dianggap salah.” Saya fikir, tidak ada salahnya saya masuk dalam kepengurusan Ormas, dan itu tidak melanggar ketentua. Tapi kalau kepengurusan parpol itu baru salah” tukasnya tanpa menjelaskan apa alasannya dirinya masuk sebagai pengurus di Organisasi tersebut.
Terkait hal itu, salah seorang anggota DPRD Humbahas Irwan Simamora,SH menilai bahwa Kosgoro itu merupahkan Underbone atau organisasi sayap partai Golkar. Dimana, segala bentuk kegiatannya cenderung menuai kepentingan politik bagi partai pembentuknya. Sehingga bisa dipastikan bahwa ormas Kosgoro tersebut wajib memberi dukungan politik dalam bentuk apapun. Maka menurutnya, seharusnya PNS tidak boleh terlibat dalam keorganisasian yang berbaur politik, apalagi organisasi dimaksud merupakan bagian dari partai politik, terlepas apa dan kemana PNS tersebut mengarahkan tanggung jawabnya dalam organisasi itu.(Firman Tobing)       
  

Komentar