Seputar Pembangunan USB SMP 5 di Humbahas
Pembanguan USB SMP 5 Lintong Ni Huta Batal, Masyarakat Tuntut Lahan Dikembalikan
 
Dolok Sanggul,Mimbar    suhu kekecewaan dihati masyarakat semakin meningkat, ketika diketahui bahwa dana yang tadinya tersalur dari pusat kini ditarik kembali. ha itu, menyatakan bahwa harapan masyarakat desa Lobu tua terhadap pembangunan Unit Sekolah Baru SMP 5 pupus oleh karena benturan kepentingan golongan ataupun perseorangan. luapan kekecewaan tersebut disampaikan Mangasih lumban Toruan kepada Wartawan rabu(19/6) lalu, salah seorang masyarakat yang juga terlibat dalam penghibahan sebahagian lahannya. dirinya menegasskan bahwa dirinya secara pribadi sangat kecewa atas sikap dinas pendidikan yang hingga saat ini belum merealisasikan pembangunan sekolah yang dimaksud. bahkan dana yang telah tersalur melalui rekening komite telah ditarik kembali oleh pemerintah pusat, dengan kata lain pembangunan yang telah lama direncanakan dianggap batal.maka dari itu, dirinya akan menarik kembali lahan yang telah dihibahkan, bahkan akan melakukan gugatan jika permintaan saya tidak dipenuhi. karena berdasarkan berita acara kesepakatan penghibahaan lahan tersebut, jelas disebutkan " jika lahan yang dihibahkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka lahan tersebut akan dikembalikan kembali ke masyarakat. Karena pihaknya tidak merelakan jika lahan yang telah dihibahkan,dialih fungsikan untuk yang lain" tegasnya
           kekesalan yang sama juga diungkapkan Sekretaris Komite pelaksanaan pembangunan USB SMP 5 Pandapotan Sihombing kepada media belum lama ini " sangat ironis, pembangunan unit baru sekolah (USB) SMP 5 yang direncanakan di Desa Lobutua Kecamatan Lintong Ni Huta dimungkinkan sudah tidak terealisasi lagi hingga Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terbentur persoalan kepada masyarakat. Terkuak lagi, anggaran yang sudah sempat nongkrong pada bulan agustus tahun 2012 lalu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 800 juta ternyata ditarik.
            “ Inilah yang tidak kita mengerti, apa yang menjadi kemauan Dinas Pendidikan, karena  bisa saja persoalan itu dibenturkan ke masyarakat . Harusnya Dinas Pendidikan tahu pekerjaan itu apa. Ditenderkan atau swakelola. Inikan swakelola ya wajar kalau masyarakat yang mengerjakan.
            Apalagi, anggarannya yang sudah lama mengendap, kini ditarik  tanpa kita ketahui  komite pembangunan. Sementara, anggaran itu masuk ke rekening komite bukan rekening Dinas Pendidikan. oleh karena nya, bisa dianggap bahwa Wisler Sianturi telah merusak kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas. lebih lanjut dkatakan, dirinya telah menyarankan kepada Masyarakat penghibah lahan agar menyurati Bupati Humbahas yang kemudian ditembuskan ke DPRD selaku Wakil rakyat, untuk ,memepertanyakan bagaimana pertanggungjawanban Dinas Pendidikan dalam hal ini Pemerintah atas realisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Desa Lobu Tua kec. Lintong Ni Huta - Humbahas yang dinilai masyarakat dibatalkan akibat ditariknya dana yang tersalur,  dan hal itu menurut hemat saya sesuai dengan prosedur yang berlaku"ujarnya
            Terkuak alasan tidak terealisasinya pembangunan dilakukan oleh pihak, Dinas Pendidikan dikarenakan ada permasalahaan dengan pemilik tanah. Dari permasalahaan itu, pemilik tanah berkeinginan agar pembangunan itu merekalah yang mengerjakan. Akhirnya, Dinas Pendidikan membatalkan pembangunan tersebut dan akan direalisasikan di tahun 2014 setelah permasalahaan antara masyarakat pemilik tanah dapat diselesaikan.
Demikian keterangan itu dikatakan oleh, Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala Bagian Kehumasannya Osborn Siahaan kepada rekan Wartawan via telepon beberapa waktu lalu, setelah diperolehnya konfirmasi dari Dinas yang bersangkutan. Sementara itu, ketika ditanya bagaimana juknis pembangunan SMP 5 tersebut, Osbon tidak mengetahui.” Yang jelasnya tulang, itulah keterangan kadisnya makanya dibatalkan”, tutup Osbon.    sekaitan dengan adanya niat masyarakat akan melakukan tuntutan, Bupati Humbahas,Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit,Mhum mengatakan pemerintah siap menerima tuntutan mereka, namun dikatakannya, tuntutan yang akan disampaikan masyarakat sifat nya masih lemah hukum, karena sifatnya hibah atau pemberian tanpa paksaan"jelas Thomson       Sementara Kepala Bidang Aset Paul Simamora,SE saat dikonfirmasi tentang status lahan yang telah dihibahkan, dirinya mengatakan bahwa lahan yang dimaksud dalam proses penyertifikatan untuk menjadi asset Pemkab, namun jika lahan tersebut, ingin ditarik kembali oleh penghibah, maka akan melalui berbagai proses yang cukup rumit, akan tetapi sebelum mengarah ke hal tersebut,perlu dilakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dalam mencari solusi terbaik"tandasnya. lanjut dikemukakannya, batalnya realisasi pembangunan sekolah tersebut bukan berarti pemerintah tidak memikirkan upaya memberdayagunakan lahan yang telah dihibahkan oleh masyarakat. akan tetapi dimungkinkan tengah menyusun rancangan untuk program yang dimaksud. artinya menunggu waktu yang tepat. (Fir)
lahan : tampak lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan USB SMP 5 Lintong Ni Huta belum tersentuh pelaksanaan pembanguan. foto : Mimbar/ Firman Tobing
 

Komentar