Seputar Pembangunan USB SMP 5 di
Humbahas
Pembanguan USB SMP 5 Lintong Ni Huta Batal, Masyarakat Tuntut Lahan
Dikembalikan
Dolok Sanggul,Mimbar suhu kekecewaan dihati masyarakat semakin meningkat,
ketika diketahui bahwa dana yang tadinya tersalur dari pusat kini
ditarik kembali. ha itu, menyatakan bahwa harapan masyarakat desa Lobu tua terhadap pembangunan Unit Sekolah
Baru SMP 5 pupus oleh karena benturan kepentingan golongan ataupun perseorangan. luapan kekecewaan tersebut
disampaikan Mangasih lumban Toruan kepada Wartawan rabu(19/6) lalu, salah seorang masyarakat yang juga terlibat dalam penghibahan sebahagian lahannya. dirinya
menegasskan bahwa dirinya secara pribadi sangat kecewa atas sikap dinas
pendidikan yang hingga saat ini belum merealisasikan pembangunan
sekolah yang dimaksud. bahkan dana yang telah tersalur melalui rekening
komite telah ditarik kembali oleh pemerintah pusat, dengan kata lain
pembangunan yang telah lama direncanakan dianggap batal.maka dari itu,
dirinya akan menarik kembali lahan yang telah dihibahkan, bahkan akan
melakukan gugatan jika permintaan saya tidak dipenuhi. karena
berdasarkan berita acara kesepakatan penghibahaan lahan tersebut, jelas
disebutkan " jika lahan
yang dihibahkan tidak digunakan sebagaimana
mestinya, maka lahan tersebut akan dikembalikan kembali ke masyarakat.
Karena pihaknya tidak merelakan jika lahan yang telah dihibahkan,dialih
fungsikan untuk yang lain" tegasnya
kekesalan
yang sama juga diungkapkan Sekretaris Komite pelaksanaan pembangunan
USB SMP 5 Pandapotan Sihombing kepada media belum lama ini " sangat
ironis, pembangunan unit baru sekolah (USB) SMP 5 yang direncanakan di
Desa Lobutua
Kecamatan Lintong Ni Huta dimungkinkan sudah tidak terealisasi lagi
hingga Pemerintah Kabupaten
Humbang Hasundutan terbentur persoalan kepada masyarakat. Terkuak lagi,
anggaran yang sudah sempat nongkrong pada bulan agustus tahun 2012 lalu
dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebesar Rp 800 juta ternyata ditarik.
“ Inilah yang tidak kita mengerti, apa yang menjadi kemauan Dinas Pendidikan, karena
bisa saja persoalan itu dibenturkan ke masyarakat .
Harusnya Dinas Pendidikan tahu pekerjaan itu apa. Ditenderkan atau swakelola.
Inikan swakelola ya wajar kalau masyarakat yang mengerjakan.
Apalagi,
anggarannya yang sudah lama mengendap, kini ditarik tanpa kita
ketahui komite pembangunan. Sementara, anggaran itu masuk ke
rekening komite bukan rekening Dinas Pendidikan. oleh karena nya, bisa
dianggap bahwa Wisler Sianturi telah merusak kepercayaan yang diberikan
pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas. lebih lanjut
dkatakan, dirinya telah menyarankan kepada Masyarakat penghibah lahan
agar menyurati Bupati Humbahas yang kemudian ditembuskan ke DPRD selaku
Wakil rakyat, untuk ,memepertanyakan bagaimana pertanggungjawanban Dinas
Pendidikan dalam hal ini Pemerintah atas realisasi Pembangunan Unit
Sekolah Baru (USB) di Desa Lobu Tua kec. Lintong Ni Huta - Humbahas yang
dinilai masyarakat dibatalkan akibat ditariknya dana yang tersalur,
dan hal itu menurut hemat saya sesuai dengan prosedur yang
berlaku"ujarnya
Terkuak alasan tidak terealisasinya pembangunan dilakukan
oleh pihak, Dinas Pendidikan dikarenakan ada permasalahaan dengan pemilik
tanah. Dari permasalahaan itu, pemilik tanah berkeinginan agar pembangunan itu
merekalah yang mengerjakan. Akhirnya, Dinas Pendidikan membatalkan pembangunan
tersebut dan akan direalisasikan di tahun 2014 setelah
permasalahaan antara masyarakat pemilik tanah dapat diselesaikan.
Demikian
keterangan itu dikatakan oleh, Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala
Bagian Kehumasannya Osborn Siahaan kepada rekan Wartawan via
telepon beberapa waktu lalu, setelah diperolehnya konfirmasi dari Dinas yang bersangkutan. Sementara itu, ketika ditanya bagaimana juknis pembangunan SMP 5 tersebut, Osbon tidak mengetahui.” Yang
jelasnya tulang, itulah keterangan kadisnya makanya dibatalkan”, tutup Osbon. sekaitan dengan adanya niat masyarakat akan melakukan tuntutan, Bupati Humbahas,Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit,Mhum mengatakan
pemerintah siap menerima tuntutan mereka, namun dikatakannya, tuntutan
yang akan disampaikan masyarakat sifat nya masih lemah hukum, karena
sifatnya hibah atau pemberian tanpa paksaan"jelas Thomson Sementara
Kepala Bidang Aset Paul Simamora,SE saat dikonfirmasi tentang status
lahan
yang telah dihibahkan, dirinya mengatakan bahwa lahan yang dimaksud
dalam proses penyertifikatan untuk menjadi asset Pemkab, namun jika
lahan tersebut, ingin ditarik kembali oleh penghibah, maka akan melalui
berbagai proses yang cukup rumit, akan tetapi sebelum mengarah ke hal
tersebut,perlu dilakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dalam
mencari solusi terbaik"tandasnya. lanjut dikemukakannya, batalnya
realisasi pembangunan sekolah tersebut bukan berarti pemerintah tidak
memikirkan upaya memberdayagunakan lahan yang telah dihibahkan oleh
masyarakat. akan tetapi dimungkinkan tengah menyusun rancangan untuk
program yang dimaksud. artinya menunggu waktu yang tepat. (Fir)
lahan : tampak lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan USB SMP 5 Lintong Ni Huta belum tersentuh pelaksanaan pembanguan. foto : Mimbar/ Firman Tobing
lahan : tampak lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan USB SMP 5 Lintong Ni Huta belum tersentuh pelaksanaan pembanguan. foto : Mimbar/ Firman Tobing
Komentar
Posting Komentar