Seputar Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan TIK
Setahun berlalu, Penangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Tak Kunjung Selesai
Humbahas,Mimbar
            Pasca ditetapkannya salah seorang Kabid berinisial SL oknum pegawai  Dinas Pendidikan Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai tersangka  dalam hal dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan penunjang pembelajaran yakni Tehnologi Informatika Komputer (TIK) yang sumber dana nya dari APBN, hingga kini penyelesaian daripada kasus dimaksud belum menunjukan titik terang. Sementara, seperti yang diketahui bahwa penetapan tersangka yang dikonfrensi kan oleh pihak kejaksaan negeri Doloksanggul terhadap sejumlah rekan media diperkirakan telah berlangsung selama setahun lebih,tepatnya Kamis (25/5/2012) lalu. namun keprofesionalisme serta kinerja nyata dari perangkat Kejari Doloksanggul belum dapat dibuktikan kepada Masyarakat.   
            Lambatnya penanganan kasus tersebut, menimbulkan berbagai asumsi dikalangan masyarakat. Salah seorang praktisi hukum Burju Sihombing,SH kepada Wartawan belum lama ini menilai bahwa keberadaan Kantor Kejaksaan Doloksanggul di Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak benar-benar bekerja secara professional dan maksimal, hal itu dikatakannya, mengingat sample perdana penanganan kasus seperti dugaan korupsi pada pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Humbahas belum dapat diselesaikan hingga kini. Padahal, menurutnya satu-satunya cara untuk membuktikan keberadaan  Kejari Doloksanggul adalah moment penanganan kasus TIK yang dimaksud. Akan tetapi, penantian masyarakat, terhadap pembuktian yang syogianya dilakukan pihak Kejari Doloksanggul dalam penegakan Supremasi hukum di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan belum juga tercapai” katanya.
            Burju juga menilai bahwa keberadaan Kejari Doloksanggul di Humbahas hanya sebagai formalitas atau sebagai fasilitas pembelajaran bagi perangkat-perangkat kejaksaan untuk beroleh peningkatan karir. Sehingga karenanya, implementasi penegakan hukum di Bumi Humbang Hasundutan diduga tidak mampu berjalan dengan professional. Dan itu merupahkan satu keuntungan bagi oknum-oknum terperiksa karena perangkat Kejaksaan Negeri Doloksanggul terkesan tidak memiliki beban profesionalisme” tegasnya.
               Lebih lanjut, Ia (Burju-red) menegaskan bahwa untuk penanganan kasus dugaan tindak korupsi pada pengadaan TIK diduga hanya dijadikan tanda kutip ATM berjalan bagi kejaksaan Negeri Doloksanggul. Mengingat dari mulai terbentuknya lembaga hukum kejaksaan di wilayah Humbahas, belum ada satu penyelesaian penanganan kasus korupsi yang dilakukan Mr. Herus Batubara” tandasnya.
            Terkait apa yang disampaikan praktisi hukum Burju Sihombing,SH, Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul Herus Batubara,SH,MH ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk penyelesaian kasus tersebut. Namun yang menjadi kendala mereka saat ini, ialah belum diperolehnya seorang ahli untuk mengkroscek keabsahan daripada barang yang diadakan. Oleh karenanya, pihaknnya tengah mengusulkan permohonan ke politehnik medan untuk mendatangkan ahli yang bisa mengecek keabsahan produk yang diadakan dan terindikasi palsu” kilahnya. Dirinya juga mengatakan, bahwa tahap akhir dari pemeriksaan yang mereka lakukan ialah tinggal kesediaan direktur universitas Politehnik Medan mendatangkan ahli yang diharapkan. Dan Herus mengakui bahwa permohonan tersebut sudah 2 (kali) mereka ajukan, tepatnya beberapa bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum mendapat balasan dari pihak Politehnik Medan. Herus berencana, pihaknya akan melayangkan permohonan yang ketiga” jawabnya berkelit.
             Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Noor Rachmad, melalui Humas Kejatisu Candra purnama,SH minggu(26/5) ketika dimintai keterangan tentang kinerja Kejari Doloksanggul yang dinilai lambat mengatakan pihaknya akan mencoba menurunkan tim supervisi untuk memantau apa yang menjadi kendala dalam perkembangan penyelidikan terkait kasus yang dimaksud. Candra juga mengemukakan, pihaknya akan melakukan teguran,jika terbukti ditemukan adanya kesengajaan  guna memperlama jalannya perkembangan pemeriksaan” tegasnya. (fir)
               

Komentar