Dugaan Korupsi Alkes
di RSUD Dolok Sanggul
TA-2012
SK Bupati Untuk KPA Terindikasi
"Penyerobotan Kewenangan"
Humbahas,Mimbar
Surat Keputusan (SK) Bupati untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dana
bantuan dari Kemenkes untuk kegiatan paket pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di
RSUD Dolok Sanggul terindikasi sebagai ajang "penyerobotan kewenangan" oleh si Penandatangan . Pasalnya, SK
berlogo Garuda No 69 Tahun 2012 tanggal
23 Mei 2012
tadi, seharusnya harus ditanda tangani oleh Bupati Humbahas Drs.Maddin
Sihombing,Msi bukan Wakilnya, Drs Marganti Manullang yang mana Masyarakat
Humbahas menyebutnya Sipendek
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2012 di Pasal 1 butir 6 sebagai dasar aplikasi
pelaksanaan Paket Alkes tadi menegaskan KPA adalah Pejabat yang
ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau
ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
Penegasan itu lebih
dikuatkan lagi pada Pasal 10 yang menyatakan KPA pada Kementerian, Lembaga,
Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna
Anggaran (PA). KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah atas usul PA. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas
perbantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat
lainnya atas usul Kepala Daerah. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh
PA.
“Jadi inilah indikasi
penyerobotan Jatah, karena tidak satu pasalpun dalam peraturan yang mereferensi
Wakil Bupati dapat menandatangani SK Bupati, kecuali Bupati dalam kondisi
berhalangan tetap itupun harus melalui paripurna DPRD setempat,” demikian hal
itu dikatakan R Hamonangan SH, seorang pengamat asal Tapanuli Raya,
kepada Wartawan Sabtu (27/10/12)
lalu.
Dijelaskannya, penekanan
kewenangan tadi, sebelumnya diatur dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah
(PP) No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pada ayat 1
poin B disebutkan kepala SKPD Kabupaten atau Kota yang melaksanakan tugas
pembantuan atas nama Bupati/Wali kota menyusun dan menyampaikan laporan
pertanggung jawaban keuangan dan barang setiap triwulan, dan setiap berakhirnya
tahun anggaran kepada Menteri dan pimpinan lembaga pemberi dana tugas
pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan
keuangan daerah.
“Inilah dasar prinsip
prihal kewenangan Bupati dan Wakilnya, artinya keseluruhan rangkaian kegiatan
pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, dan bila sumber
dananya dari Pusat tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2008
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan,” tegas Hamonangan
Fakta informasi baru baru
ini menyebutkan , pemeriksaan Direktur RSUD Dolok Sanggul, DR EMD S.Psi MM, dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
sesuai dengan printah operasi intelijen Yustisial Kepala Kejatisu No:
Prinops-35/N.2/Dek.1/10/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 untuk didengar
keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD
Dolok Sanggul, juga dalam kegiatan pangadaan alat kedokteran kesehatan dan KB
Tahun ini.
“Jadi Kejatisu diminta
trasparan agar semua oknum yang terlibat dalam organisasi pengadaan juga
diperiksa, karena proses pengadaan Akes ini sangat rapi, tersistem,
terorganisir dan terstruktur dengan baik, dan guna kebutuhan publik sebaiknya
Bupati Hubahas memberikan clarifikasi dalam bentuk konfrensi pers (Konpers).
Yang jelasnya, ini terkait pada wibawa roda pemerintahan Humbahas ” pungkasnya.
Uniknya dalam konteks ini,
beberapa SKPD setingkat eselon dua dan tiga pada Pemkab Humbahas yang ditemui
Wartawan justru membungkam ketika dimintai tanggapannya terkait SK Bupati
yang ditandatangani wakilnya.
Hal senada juga diungkapkan
Tongam Manalu SH,pada waktu itu seorang Praktisi Hukum, yang menyebut
prihal kewenangan Bupati dan wakilnya sudah diatur dengan tegas pada
Undang-undang Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004. Praktisnya, Hal-hal Prinsip
itu menjadi kewenangan Bupati sementara Wakilnya hanya pengawasan PNS di lingkungannya.
“Wewenang Bupati dan
wakilnya sudah terang dan jelas diatur dalam UU ini, khususnya pasal 25 dan 26
dan dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah yang lain, sehingga jika Wakil
Bupati menandatangani surat yang tidak masuk dalam kewenangannya, maka surat
tersebut batal demi hukum dan tidak semua kewenangan dapat didelegasikan Bupati
pada wakilnya sebagai mana halnya dalam meng SK kan Pengguna Anggaran,”
jelasnya. (Firman Tobing)
Komentar
Posting Komentar