APBD TA-2018 Humbahas Dipastikan “Susut” Rp. 99 M, Bahkan Terancam Tidak Disahkan


Mimbar,Humbahas

            Proyeksi penurunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran (TA) 2018 mendatang sepertinya nyata terjadi. Menurut keterangan berbagai sumber mengatakan bahwa penurunan angka APBD TA-2018 ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yang kemudian menyatu dengan dinamika sosial politik yang menghiasi roda pemerintahan terkini.
            Plt.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasundutan .Hotmaida Dina Uli butar-butar yang dikonfirmasi Mimbar, Senin (13/11/2017) menyampaikan, bahwa penurunan anggaran itu terjadi secara nasional, diakibatkan target pendapatan negara tidak sesuai dari yang diharapkan, yakni dari 2300 triliun menjadi 1800 triliun.
            Mantan Kadis PU Pemkab Dairi ini menjelaskan, indikator penurunan APBD 2018 meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) yang turun sekitar 8,39% atau sebesar  Rp. 47 miliar, dan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) secara umum turun 26,02%, dari 199 miliar menjadi 147 miliar atau sebesar 52 miliar. Dengan demikian, sesuai akumulasi data APBD Humbang Hasundutan tahun anggaran 2018 menurun sebesar 6,9 % atau dari Rp. 959 miliar APBD TA-2017 menjadi Rp. 892 miliar APBD TA-2018. Maka dari ini menurut Hotmaida, besar kemungkinan ada beberapa kebijakan yang akan dirasionalisasi, serta berupaya mencari sumber anggaran lain. 
            Disinggung tentang lemahnya administratif keuangan daerah terkait situasi politik yang ada, orang yang disebut-sebut kerabat anggota DPR RI ini menampik bahwa itu sama sekali tidak mempengaruhi.
            “ penurunan APBD ini sifatnya Nasional. Karena APBN pun juga turun. Akibat turunya APBN tadi, lantas pusat juga merasionalisasi APBD. Seputar sanksi yang dimaksud, kita belum mendapat info, apa ada sanksi ke kita,” katanya.
Terpisah, Kepala bidang anggaran pada Badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan Aset Daerah , Maradu Napitupulu menambahkan bahwa penurunan DAU dan DAK merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagai akibat dari kondisi keuangan negara saat ini yang terbatas. Peristiwa penurunan anggaran ini bukan kali pertama, namun sudah terjadi ditahun sebelumnya. 
            Ketua DPC KNPI kabupaten Humbang Hasundutan, Marusaha Lumban Toruan kepada awak media menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa peristiwa penurunan APBD TA-2018 Kabupaten Humbahas diyakini nya sebagian besar dipengaruhi gejolak politik yang terjadi beberapa tahun terakhir. “Bagaimana tidak, pemerintah saat ini disibukan dengan penyelesaian sejumlah persoalan aturan main dalam birokrasi. DPRD yang serius melakukan pengawasannya menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan dalam aturan main birokrasi yang dinilai memberikan dampak luas kepada masyarakat, serta menciderai tatanan pemerintahan dan reputasi kabupaten humbang hasundutan. Bahkan hal ini berujung pada pembetukan Pansus Angket yang mendapat dukungan sebagian besar masyarakat,” tukasnya.
            Lanjut Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneia (GMKI) mengatakan, pemerintah tidak lagi memikirkan terobosan atau kerja dan kerja. Namun lebih kepada menyelesaikan masalah dengan pihak legislatif. Akibatnya, roda birokrasi pemerintahan berjalan lambat dan kadang tertatih-tatih, lalu mengarah pada lemahnya daya serap anggaran. Apalagi yang dihadapi pemerintah saat ini ialah hak angket DPRD, yang sewaktu-waktu menjadi khiamat bagi penyelenggara pemerintah itu sendiri.
            Tanda-tanda atas khiamat dimaksud sepertinya telah ” menampakan diri ”, mulai dari penolakan penandatanganan persetujuan bersama pelaksanaan P-APBD 2016, penolakan penetapan perda RTRW, penolakan LKPj Bupati TA-2016, tidak dilaksanakannya pembahasan dan penetapan perda P-APBD 2017 hingga ke penetapan R-APBD 2018 yang terancam tidak disahkan. Mengingat prosedur pembahasan R-APBD TA-2018 diperkirakan sudah tidak sesuai waktu yang ditentukan dalam aturan. Dipastikan dampak dari ini semua akan menjadikan Humbang Hasundutan terkena sanksi dari Pusat dan kemudian mempengaruhi keuangan daerah,” tegasnya.
            Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit saat ditemui awak media diruangannya membenarkan terjadinya penurunan APBD di tahun mendatang sebagai akibat turun nya target pendapatan APBN pusat. Oleh karena itu, pengalokasian DAK dan DAU ke setiap daerah akan mengalami penurunan, termasuk Humbang. Politisi partai Golkar ini berharap agar nantinya mendapat solusi yang baik atas kondisi dimaksud, sebab menurut nya persoalan itu belum diputuskan secara pasti.
            Selanjutnya, Manaek Hutasoit juga mengaku bahwa saat ini terjadi kemoloran terhadap pembahasan RPJMD yang kemudian menjadi dasar penyusunan R-APBD 2018. Dirinya mengatakan belum ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPRD atas RPJMD. Hal ini dikarenakan rapat pembahasan RPJMD yang dua kali digelar tidak pernah Qorum, sehingga rapat tidak dapat dilaksanakan. Maka dari itu, jadwal terpaksa di skors dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. Keterlambatan pada penyampaian KUA PPS R-APBD 2018 juga merupahkan faktor kemoloran, sebab sesuai arahan Permendagri no. 33 tahun 2017 KUA PPS itu seyogianya disampaikan pada bulan Juni s/d  Juli. 2017 Namun eksekutif mengajukan nya pada bulan Nopember.2017. Dengan katalain, kesalahan tidak pada DPRD.
            Dari sisi perhitungan, Saut Sagala,SE mantan auditor ketika dikonfirmasi menilai bahwa terdapat kerancuan terhadap data angka penurunan anggaran yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bappeda Humbahas yang agak sulit diterima logis. Keanehan terdapat pada perbandingan persentase penurunan anggaran dengan nilai yang sebenarnya.
            “ pertama ,Pada DAU terdapat penurunan sebesar 8,39 % dengan nilai anggaran Rp. 47 miliar. Sementara pada DAK 26,02 % dengan nilai anggaran 52 miliar. Volume persentase penurunan anggaran antara DAK 26,02 % dengan  DAU 8,39 % jauh berbeda, tetapi perbedaan nilai anggaran tidak begitu signifikan. DAK TA-2017 sebesar Rp. 199 M turun menjadi Rp. 147 M dan persentasenya 26,02 % atau sebesar Rp. 52 M. Sedangkan DAU turun 8,39 % atau sebesar Rp.47 M tanpa merinci jumlah DAU sebelum nya dan yang akan datang.
            Selanjutnya, persentase penurunan APBD 2018 secara keseluruhan diberi angka 6,9% dengan besaran Rp. 67 miliar, sementara kalkulasi penurunan DAU plus DAK sama dengan Rp.47 miliar plus 52 miliar adalah Rp. 99 miliar atau 10 % lebih dari jumlah alokasi APBD TA-2018 yang diterima yakni Rp. 892 miliar.
            Bingungnya lagi kata Saut, sebelumnya R-APBD TA – 2017 yang ditetapkan senilai Rp. 983 miliar, namun mengapa pada keterangan pihak Bapeda menjadi Rp. 959 miliar. Angka-angka ini benar-benar menimbulkan keganjilan “ katanya. (Fir)     
Foto : Ketua DPRD Manaek Hutasoit ketika diwawancarai para wak media.

           
           

Komentar