APBD TA-2018 Humbahas Dipastikan “Susut” Rp. 99 M, Bahkan Terancam Tidak Disahkan
Mimbar,Humbahas
Proyeksi penurunan anggaran pendapatan belanja daerah
(APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran (TA) 2018
mendatang sepertinya nyata terjadi. Menurut keterangan berbagai sumber
mengatakan bahwa penurunan angka APBD TA-2018 ini dipengaruhi oleh beberapa
faktor yang kemudian menyatu dengan dinamika sosial politik yang menghiasi roda
pemerintahan terkini.
Plt.Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasundutan .Hotmaida Dina Uli butar-butar yang
dikonfirmasi Mimbar, Senin (13/11/2017) menyampaikan, bahwa penurunan anggaran
itu terjadi secara nasional, diakibatkan target pendapatan negara tidak sesuai
dari yang diharapkan, yakni dari 2300 triliun menjadi 1800 triliun.
Mantan Kadis PU Pemkab Dairi ini menjelaskan, indikator
penurunan APBD 2018 meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) yang turun sekitar 8,39%
atau sebesar Rp. 47 miliar, dan untuk
Dana Alokasi Khusus (DAK) secara umum turun 26,02%, dari 199 miliar menjadi 147
miliar atau sebesar 52 miliar. Dengan demikian, sesuai akumulasi data APBD
Humbang Hasundutan tahun anggaran 2018 menurun sebesar 6,9 % atau dari Rp. 959
miliar APBD TA-2017 menjadi Rp. 892 miliar APBD TA-2018. Maka dari ini menurut Hotmaida,
besar kemungkinan ada beberapa kebijakan yang akan dirasionalisasi, serta
berupaya mencari sumber anggaran lain.
Disinggung tentang lemahnya
administratif keuangan daerah terkait situasi politik yang ada, orang yang
disebut-sebut kerabat anggota DPR RI ini menampik bahwa itu sama sekali tidak
mempengaruhi.
“ penurunan APBD ini sifatnya Nasional. Karena APBN pun
juga turun. Akibat turunya APBN tadi, lantas pusat juga merasionalisasi APBD.
Seputar sanksi yang dimaksud, kita belum mendapat info, apa ada sanksi ke
kita,” katanya.
Terpisah, Kepala
bidang anggaran pada Badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan Aset Daerah ,
Maradu Napitupulu menambahkan bahwa penurunan DAU dan DAK merupakan kebijakan
pemerintah pusat sebagai akibat dari kondisi keuangan negara saat ini yang
terbatas. Peristiwa penurunan anggaran ini bukan kali pertama, namun sudah
terjadi ditahun sebelumnya.
Ketua DPC KNPI kabupaten Humbang Hasundutan, Marusaha
Lumban Toruan kepada awak media menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa
peristiwa penurunan APBD TA-2018 Kabupaten Humbahas diyakini nya sebagian besar
dipengaruhi gejolak politik yang terjadi beberapa tahun terakhir. “Bagaimana
tidak, pemerintah saat ini disibukan dengan penyelesaian sejumlah persoalan
aturan main dalam birokrasi. DPRD yang serius melakukan pengawasannya menuntut
pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan dalam aturan main birokrasi yang
dinilai memberikan dampak luas kepada masyarakat, serta menciderai tatanan
pemerintahan dan reputasi kabupaten humbang hasundutan. Bahkan hal ini berujung
pada pembetukan Pansus Angket yang mendapat dukungan sebagian besar
masyarakat,” tukasnya.
Lanjut Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneia (GMKI)
mengatakan, pemerintah tidak lagi memikirkan terobosan atau kerja dan kerja.
Namun lebih kepada menyelesaikan masalah dengan pihak legislatif. Akibatnya,
roda birokrasi pemerintahan berjalan lambat dan kadang tertatih-tatih, lalu
mengarah pada lemahnya daya serap anggaran. Apalagi yang dihadapi pemerintah
saat ini ialah hak angket DPRD, yang sewaktu-waktu menjadi khiamat bagi
penyelenggara pemerintah itu sendiri.
Tanda-tanda atas khiamat dimaksud sepertinya telah ” menampakan
diri ”, mulai dari penolakan penandatanganan persetujuan bersama pelaksanaan
P-APBD 2016, penolakan penetapan perda RTRW, penolakan LKPj Bupati TA-2016,
tidak dilaksanakannya pembahasan dan penetapan perda P-APBD 2017 hingga ke
penetapan R-APBD 2018 yang terancam tidak disahkan. Mengingat prosedur
pembahasan R-APBD TA-2018 diperkirakan sudah tidak sesuai waktu yang ditentukan
dalam aturan. Dipastikan dampak dari ini semua akan menjadikan Humbang
Hasundutan terkena sanksi dari Pusat dan kemudian mempengaruhi keuangan daerah,”
tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit
saat ditemui awak media diruangannya membenarkan terjadinya penurunan APBD di
tahun mendatang sebagai akibat turun nya target pendapatan APBN pusat. Oleh
karena itu, pengalokasian DAK dan DAU ke setiap daerah akan mengalami
penurunan, termasuk Humbang. Politisi partai Golkar ini berharap agar nantinya
mendapat solusi yang baik atas kondisi dimaksud, sebab menurut nya persoalan
itu belum diputuskan secara pasti.
Selanjutnya, Manaek Hutasoit juga mengaku bahwa saat ini
terjadi kemoloran terhadap pembahasan RPJMD yang kemudian menjadi dasar
penyusunan R-APBD 2018. Dirinya mengatakan belum ada kesepakatan bersama antara
pemerintah dengan DPRD atas RPJMD. Hal ini dikarenakan rapat pembahasan RPJMD
yang dua kali digelar tidak pernah Qorum, sehingga rapat tidak dapat
dilaksanakan. Maka dari itu, jadwal terpaksa di skors dalam waktu yang tidak
dapat ditentukan. Keterlambatan pada penyampaian KUA PPS R-APBD 2018 juga
merupahkan faktor kemoloran, sebab sesuai arahan Permendagri no. 33 tahun 2017
KUA PPS itu seyogianya disampaikan pada bulan Juni s/d Juli. 2017 Namun eksekutif mengajukan nya
pada bulan Nopember.2017. Dengan katalain, kesalahan tidak pada DPRD.
Dari sisi perhitungan, Saut Sagala,SE mantan auditor
ketika dikonfirmasi menilai bahwa terdapat kerancuan terhadap data angka
penurunan anggaran yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bappeda Humbahas yang agak
sulit diterima logis. Keanehan terdapat pada perbandingan persentase penurunan
anggaran dengan nilai yang sebenarnya.
“ pertama ,Pada DAU terdapat penurunan sebesar 8,39 %
dengan nilai anggaran Rp. 47 miliar. Sementara pada DAK 26,02 % dengan nilai
anggaran 52 miliar. Volume persentase penurunan anggaran antara DAK 26,02 %
dengan DAU 8,39 % jauh berbeda, tetapi
perbedaan nilai anggaran tidak begitu signifikan. DAK TA-2017 sebesar Rp. 199 M
turun menjadi Rp. 147 M dan persentasenya 26,02 % atau sebesar Rp. 52 M.
Sedangkan DAU turun 8,39 % atau sebesar Rp.47 M tanpa merinci jumlah DAU
sebelum nya dan yang akan datang.
Selanjutnya, persentase penurunan APBD 2018 secara
keseluruhan diberi angka 6,9% dengan besaran Rp. 67 miliar, sementara kalkulasi
penurunan DAU plus DAK sama dengan Rp.47 miliar plus 52 miliar adalah Rp. 99
miliar atau 10 % lebih dari jumlah alokasi APBD TA-2018 yang diterima yakni Rp.
892 miliar.
Bingungnya lagi kata Saut, sebelumnya R-APBD TA – 2017
yang ditetapkan senilai Rp. 983 miliar, namun mengapa pada keterangan pihak
Bapeda menjadi Rp. 959 miliar. Angka-angka ini benar-benar menimbulkan
keganjilan “ katanya. (Fir)
Foto : Ketua DPRD Manaek
Hutasoit ketika diwawancarai para wak media.
Komentar
Posting Komentar