Pertanggungjawaban Dana Desa TA-2016 Di Humbahas “ Berbau Fiktif dan Mark up “

Humbahas,Mimbar
            Program dana desa sebagai unjung tombak pemerataan pembangunan yang berkeadilan sosial sepertinya belum dimaknai secara konkret. Perlu pemahaman dan pembelajaran nyata bagi para kepala desa beserta perangkatnya. Seperti yang diketahui, program dana desa ini adalah strategi andalan pemerintah pusat dalam meningkatkan laju pergerakan pembangunan yang merata diseluruh indonesia. Dengan program ini pemerintah berharap dapat terwujudnya kesejakteraan dan kemakmuran rakyat hingga kepelosok desa.
            Terbitnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan momentum yang terkonotasikan sebagai “kemerdekaan” bagi para kepala desa se indonesia. Dimana dengan terbitnya undang-undang tersebut rona kebahagiaan terpancar dari wajah para kepala desa, sebab para kepala desa dan warganya tidak lagi menunggu usulan pembangunan berjalan, tetapi sebagai pelaksana pembangunan itu sendiri. Dikarenakan pemerintah pusat mengucurkan dana yang terbilang besar bagi pemerintah desa untuk mengelola pembangunan di setiap desa. Dampak atas hal itu jelas terlihat dan dirasakan.
Akan tetapi yang menjadi persoalan baru ialah watak efouria serta praktek kepentingan privasi juga sepertinya ikut berkembang biak dalam diri sejumlah oknum kepala desa serta pihak-pihak terkait, sehingga tak jarang kepala desa gelap mata. Akibatnya keselarasan antara kepentingan rakyat/warga desa terbentur pada kepentingan pribadi atau kelompok, dan akhirnya mempengaruhi kuantitas dan kualitas program pembangunan yang dijalankan, dikarenakan cenderung menyelipkan misi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kekonsistenan lembaga pengawasan dan penegak hukum sangat dibutuhkan, hal itu dimaksudkan agar target pencapaian dari pada program dana desa itu sendiri benar-benar terwujud. Dan bukan justru melakukan pembiaran terhadap politisasi kepentingan pribadi yang beralaskan program pembangunan yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa yang diselimuti sifat keserakahan. Sebagai contoh kasus yaitu dugaan ditemukan nya pertanggungjawaban fiktif  pada laporan realisasi dana desa di salah satu desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun anggaran 2016.
Berdasarkan penelusuran awak media, baik informasi dan data lapangan menyebutkan adanya pertanggungjawaban anggaran fiktif yang dilakukan oleh oknum kepala desa di kabupaten Humbahas melalui dana desa. Ironisnya, laporan pertanggung jawaban tersebut seakan “lulus sensor” dari pihak – pihak terkait yang melakukan pengawasan, sehingga muncul dugaaan adanya korporasi atas penyusunan, pemafaatan serta rekayasa administrasi pertanggung jawaban keuangan dana desa TA 2016.
Beranjak dari hal itu, data dilapangan juga menunjukan adanya upaya penggelembungan anggaran belanja yang jauh dari perhitungan logis. Kasus ini patut menjadi sampling atas pengusutan lebih lanjut tentang dugaan kerawanan pada pertanggung jawaban dana desa di setiap kabupaten khususnya Humbang Hasundutan.
Ketua DPC Lembaga swadaya masyarakat Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan Porman Tobing,SH ketika ditemui Mimbar Selasa,(28/11/2017) mengaku bahwa dirinya telah mendengarkan laporan dari sejumlah masyarakat di beberapa desa atas tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap pemamfaatan dana desa. Menindak lanjuti hal itu, wakil ketua DPC partai Golkar ini berencana akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada penegak hukum setelah dilakukannya full data.
“Kita sudah dengar informasi itu, dan banyak masyarakat yang mengeluhkan hal itu. Namun saat ini kita masih melakukan kroscek untuk full data, dan selanjutnya disampaikan ke penegak hukum. Hal ini bertujuan agar penggunaan dana desa tepat sasaran serta memberikan pembelajaran yang nyata terhadap kepala desa supaya tidak bermain-main dengan dana pusat” katanya.
sayangnya Lembaga -lembaga yang yang berhubungan dengan dana desa, seperti Badan Pengelolaan Keuangan,Aset daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Inspektorat ketika ingin dimintai keterangan,tengah disibukan dengan persiapan penetapan P-APBD 2017 serta pembahasan rencana kerja daerah tahun 2018 mendatang (Fir)

Foto : laporan pertanggungjawaban yang diduga berbeda dengan fakta lapangan 

Komentar