Pertanggungjawaban Dana Desa TA-2016 Di Humbahas “ Berbau Fiktif dan Mark up “
Humbahas,Mimbar
Program dana desa sebagai unjung tombak pemerataan
pembangunan yang berkeadilan sosial sepertinya belum dimaknai secara konkret. Perlu
pemahaman dan pembelajaran nyata bagi para kepala desa beserta perangkatnya. Seperti
yang diketahui, program dana desa ini adalah strategi andalan pemerintah pusat
dalam meningkatkan laju pergerakan pembangunan yang merata diseluruh indonesia.
Dengan program ini pemerintah berharap dapat terwujudnya kesejakteraan dan
kemakmuran rakyat hingga kepelosok desa.
Terbitnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
merupakan momentum yang terkonotasikan sebagai “kemerdekaan” bagi para kepala
desa se indonesia. Dimana dengan terbitnya undang-undang tersebut rona
kebahagiaan terpancar dari wajah para kepala desa, sebab para kepala desa dan
warganya tidak lagi menunggu usulan pembangunan berjalan, tetapi sebagai pelaksana
pembangunan itu sendiri. Dikarenakan pemerintah pusat mengucurkan dana yang
terbilang besar bagi pemerintah desa untuk mengelola pembangunan di setiap desa.
Dampak atas hal itu jelas terlihat dan dirasakan.
Akan
tetapi yang menjadi persoalan baru ialah watak efouria serta praktek
kepentingan privasi juga sepertinya ikut berkembang biak dalam diri sejumlah
oknum kepala desa serta pihak-pihak terkait, sehingga tak jarang kepala desa
gelap mata. Akibatnya keselarasan antara kepentingan rakyat/warga desa
terbentur pada kepentingan pribadi atau kelompok, dan akhirnya mempengaruhi
kuantitas dan kualitas program pembangunan yang dijalankan, dikarenakan
cenderung menyelipkan misi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kekonsistenan
lembaga pengawasan dan penegak hukum sangat dibutuhkan, hal itu dimaksudkan
agar target pencapaian dari pada program dana desa itu sendiri benar-benar
terwujud. Dan bukan justru melakukan pembiaran terhadap politisasi kepentingan
pribadi yang beralaskan program pembangunan yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala
desa yang diselimuti sifat keserakahan. Sebagai contoh kasus yaitu dugaan
ditemukan nya pertanggungjawaban fiktif
pada laporan realisasi dana desa di salah satu desa di Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun anggaran 2016.
Berdasarkan
penelusuran awak media, baik informasi dan data lapangan menyebutkan adanya
pertanggungjawaban anggaran fiktif yang dilakukan oleh oknum kepala desa di
kabupaten Humbahas melalui dana desa. Ironisnya, laporan pertanggung jawaban
tersebut seakan “lulus sensor” dari pihak – pihak terkait yang melakukan
pengawasan, sehingga muncul dugaaan adanya korporasi atas penyusunan, pemafaatan
serta rekayasa administrasi pertanggung jawaban keuangan dana desa TA 2016.
Beranjak dari
hal itu, data dilapangan juga menunjukan adanya upaya penggelembungan anggaran
belanja yang jauh dari perhitungan logis. Kasus ini patut menjadi sampling atas
pengusutan lebih lanjut tentang dugaan kerawanan pada pertanggung jawaban dana
desa di setiap kabupaten khususnya Humbang Hasundutan.
Ketua DPC Lembaga
swadaya masyarakat Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan Porman Tobing,SH
ketika ditemui Mimbar Selasa,(28/11/2017) mengaku bahwa dirinya telah
mendengarkan laporan dari sejumlah masyarakat di beberapa desa atas tindak
kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap pemamfaatan dana
desa. Menindak lanjuti hal itu, wakil ketua DPC partai Golkar ini berencana
akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada penegak hukum setelah dilakukannya
full data.
“Kita sudah
dengar informasi itu, dan banyak masyarakat yang mengeluhkan hal itu. Namun saat
ini kita masih melakukan kroscek untuk full data, dan selanjutnya disampaikan
ke penegak hukum. Hal ini bertujuan agar penggunaan dana desa tepat sasaran
serta memberikan pembelajaran yang nyata terhadap kepala desa supaya tidak
bermain-main dengan dana pusat” katanya.
sayangnya
Lembaga -lembaga yang yang berhubungan dengan dana desa, seperti Badan
Pengelolaan Keuangan,Aset daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
Inspektorat ketika ingin dimintai keterangan,tengah disibukan dengan persiapan
penetapan P-APBD 2017 serta pembahasan rencana kerja daerah tahun 2018 mendatang (Fir)
Foto : laporan
pertanggungjawaban yang diduga berbeda dengan fakta lapangan
Komentar
Posting Komentar