Wacana Hak Angket DPRD Humbang Dinilai Hanya “Cuap-cuap Doang”
Mimbar,Humbahas
Kemungkinan terjadi
nya hak angket DPRD sebagaimana yang hangat dibicarakan public dan media di
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya sulit. Sebab tidak segampang
dari yang dibayangkan. Issu akan digulirkan nya hak angket DPRD Humbang
hasundutan disebut-sebut merupakan bagian dari agenda politik antara legislative
dan eksekutif. Manuver ini lazim dilakukan oleh para politisi. Tindakan
tersebut menurut pemahaman dilakukan demi mencapai kunci kesepahaman antara legislative
dengan eksekutif. Mengingat tahapan penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah sedang berlangsung.
Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang
MD3, hak angket sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b pasal 371 adalah hak
DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
masyarakat, daerah, dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 381 UU no. 17 tahun 2014 menyebutkan hak angket diusulkan
oleh paling sedikit 5(lima) orang anggota DPRD Kabupaten/kota dan lebih dari
satu fraksi DPRD yang beranggotakan 20 hingga 35 orang dan disertai materi
serta alasan yang ingin diselidiki. Usulan tersebut diajukan kepada pimpinan
DPRD. Usulan dimaksud dapat dinyatakan angket apabila mendapat persetujuan dari
rapat paripurna DPRD yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari
jumlah anggota yang hadir. Selanjutnya keputusan diambil dengan persetujuan paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam pasal 382, jika usulan diterima atau disetujui maka
terlebih dahulu dibentuk panitia khusus angket. Namun apabila ditolak, maka
tidak dapat diajukan kembali. Akan tetapi dalam pasal 384 disebutkan bahwa
panitia angket diwajibkan melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD
paling lambat 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.
Sementara mempedomani mekanisme dimaksud ketua DPRD Kabupaten
Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit yang dikonfirmasi awak media Jumat,(28/7)
justru mengatakan bahwa sampai saat ini usulan hak angket oleh beberapa anggota
DPRD sebagaimana yang diwacanakan belum ada sama sekali disampaikan kepada
dirinya selaku pimpinan DPRD.
“ sama sekali belum ada pengajuan kawan-kawan di DPRD atas
hak angket. Bahkan sepengetahuan saya tidak pernah ada sama sekali pembahasan
seputar itu. Tetapi tidak tahu juga, bila pembahasan dilakukan diluar
sepengetahuan saya. Namun walau demikian, setiap usulan tentunya harus melalui
saya selaku pimpinan dewan. Dan itu sudah merupakan prosedur yang harus
dilaksanakan sebagaimana diatur dalam kententuan,”jawab Manaek kepada Wartawan.
Menurut salah seorang pengamat, ketua forum komunikasi mahasiswa
kekaryaan (Fokusmaker) Saut sagala mengatakan, kemungkinan terjadinya hak
angket seyogiyanya didasari aspirasi rakyat. Selain itu, spesifikasi
pelanggaran yang terjadi akibat kebijakan yang dilakukan pemerintah
kabupaten/kota sehingga memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam UU No.17
tahun 2014 tentang MD3.
Lanjut Saut menjelaskan, pengajuan hak angket oleh
beberapa orang DPRD harus disertai materi atau objek penyelidikan yang factual dengan
pertimbangan hukum yang jelas. Serta jika tidak salah melalui tahap koordinasi
dengan partai politik masing-masing untuk mendapat restu. Dimana hal itu
dimungkinkan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT)
partai ”katanya.
Bupati yang diusung oleh banyak partai dengan mendominasi
kursi diparlement tentunya akan sangat-sangat sulit diajukan nya hak angket. Sebab,
pada kesepakatan awal partai-partai tersebut telah menyatakan komitmentnya
untuk mendukung sepenuhnya pemerintahan ketika hendak mencapai tongkat
kepemimpinan. Jika seandainya, wacana digulirkannya hak angket benar terjadi, maka
DPRD Humbahas harus menolak pengajuan LKPJ kepala daerah. Beranjak dari hal
tersebut baru dapat diyakini besar kemungkinan hak angket terjadi. ”
pungkasnya.(Fir)
Komentar
Posting Komentar