Wacana Hak Angket DPRD Humbang Dinilai Hanya “Cuap-cuap Doang”

Mimbar,Humbahas
            Kemungkinan terjadi nya hak angket DPRD sebagaimana yang hangat dibicarakan public dan media di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya sulit. Sebab tidak segampang dari yang dibayangkan. Issu akan digulirkan nya hak angket DPRD Humbang hasundutan disebut-sebut merupakan bagian dari agenda politik antara legislative dan eksekutif. Manuver ini lazim dilakukan oleh para politisi. Tindakan tersebut menurut pemahaman dilakukan demi mencapai kunci kesepahaman antara legislative dengan eksekutif. Mengingat tahapan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah sedang berlangsung.
            Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, hak angket sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b pasal 371 adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
            Pasal 381 UU no. 17 tahun 2014 menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 5(lima) orang anggota DPRD Kabupaten/kota dan lebih dari satu fraksi DPRD yang beranggotakan 20 hingga 35 orang dan disertai materi serta alasan yang ingin diselidiki. Usulan tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD. Usulan dimaksud dapat dinyatakan angket apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir. Selanjutnya keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
            Dalam pasal 382, jika usulan diterima atau disetujui maka terlebih dahulu dibentuk panitia khusus angket. Namun apabila ditolak, maka tidak dapat diajukan kembali. Akan tetapi dalam pasal 384 disebutkan bahwa panitia angket diwajibkan melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD paling lambat 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.
            Sementara mempedomani mekanisme dimaksud ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit yang dikonfirmasi awak media Jumat,(28/7) justru mengatakan bahwa sampai saat ini usulan hak angket oleh beberapa anggota DPRD sebagaimana yang diwacanakan belum ada sama sekali disampaikan kepada dirinya selaku pimpinan DPRD.
         “ sama sekali belum ada pengajuan kawan-kawan di DPRD atas hak angket. Bahkan sepengetahuan saya tidak pernah ada sama sekali pembahasan seputar itu. Tetapi tidak tahu juga, bila pembahasan dilakukan diluar sepengetahuan saya. Namun walau demikian, setiap usulan tentunya harus melalui saya selaku pimpinan dewan. Dan itu sudah merupakan prosedur yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam kententuan,”jawab Manaek kepada Wartawan.
         Menurut salah seorang pengamat, ketua forum komunikasi mahasiswa kekaryaan (Fokusmaker) Saut sagala mengatakan, kemungkinan terjadinya hak angket seyogiyanya didasari aspirasi rakyat. Selain itu, spesifikasi pelanggaran yang terjadi akibat kebijakan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sehingga memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam UU No.17 tahun 2014 tentang MD3.
          Lanjut Saut menjelaskan, pengajuan hak angket oleh beberapa orang DPRD harus disertai materi atau objek penyelidikan yang factual dengan pertimbangan hukum yang jelas. Serta jika tidak salah melalui tahap koordinasi dengan partai politik masing-masing untuk mendapat restu. Dimana hal itu dimungkinkan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) partai ”katanya.
            Bupati yang diusung oleh banyak partai dengan mendominasi kursi diparlement tentunya akan sangat-sangat sulit diajukan nya hak angket. Sebab, pada kesepakatan awal partai-partai tersebut telah menyatakan komitmentnya untuk mendukung sepenuhnya pemerintahan ketika hendak mencapai tongkat kepemimpinan. Jika seandainya, wacana digulirkannya hak angket benar terjadi, maka DPRD Humbahas harus menolak pengajuan LKPJ kepala daerah. Beranjak dari hal tersebut baru dapat diyakini besar kemungkinan hak angket terjadi. ” pungkasnya.(Fir)  

Komentar