Warga Dipungut Gotong Royong, Ketua Kelompok Tani Terancam Pidana



Humbahas,Mimbar
            Tak disangka, Surat edaran tentang kewaspadaan dini yang dikeluarkan oleh Camat Pakat, Paiman Purba dengan No.000/459/VIII/ pada 24 Agustus 2016 lalu menimbulkan bencana terhadap beberapa warga dusun Huta Ginjang, Desa Manalu kecamatan Pakkat – Humbang Hasundutan (Humbahas). Surat Edaran yang dikemudian ditindak lanjuti kepala desa bersama ketua kelompok tani dan para warga untuk dilakukan kegiatan gotong royong dengan memungut 40.000/KK sebagai bentuk kepedulian dalam mengantisipasi musibah dilingkungan setempat, bermuara pada tindak pidana pengerusakan lahan. Pasalnya, kegiatan gotong royong tersebut merambat kepada penebangan sejumlah batang pohon berbuah sebagai sumber penghidupan yang dimiliki oleh salah seorang warga di Desa  tersebut.
            Sebelum nya, Maharaja Manalu, putra pemilik lahan bersama saudara – saudaranya yang berada di perantauan sempat meminta kepada ketua kelompok tani dan pelaku-pelaku penebangan agar tidak dilanjutkan, namun tidak diindahkan. Justru peserta gotong royong ini semakin brutal melakukan penebangan tersebut. Oleh karena nya, Maharaja Manalu yang merasa hak dan harga diri keluarga besar nya telah diinjak-injak terpaksa membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, dengan melapokan para pelaku penebangan ke pihak kepolisian setempat dengan tuduhan tindak pidana pengerusakan lahan kebun. Demikian disampaikan kepada Mimbar Sabtu,(5/11).
            Kronologis Kejadian begini lae....Pada Bulan Agustus yg lalu Camat mengeluarkan Surat Perihal Kewaspadaan Dini di terima Kepala Desa. Kepala Desa memberikan kepada Ketua Kelompok Tani. lalu Ketua kelompok Tani mengadakan pertemuan tertutup dengan oknum masyarakat untuk memplintir Surat tersebut sebab surat tersebut hanya satu lembar. Pemahaman saya, seharusnya surat edaran perihal kewaspadaan dini harus banyak dan ditempel tempel di tempat umum. Lantas habis pertemuan tertutup antara ketua kelompok tani dengan oknum masyarakat, diadakanlah Rapat Huta dengan alasan adanya Surat dari Pemerintah tentang Penebangan.Setiap peserta Rapat dipaksa mengisi daftar hadir dan bagi yg tidak hadir dianggap setuju. Dalam rapat dibuatlah kesepakatan penebangan 20 m dari batas rumah tapi walaupun lebih 20 meter kalau kira2 berbahaya harus ditebang.
Untuk biaya penebangan diminta uang dari warga 40 ribu/ kk dan bagi yang tidak setuju diancam dikeluarkan dari kampung. Lalu terjadilah penebangan. Dan waktu terjadi penebangan kami dari jakarta dan pekan baru dan medan telah menegur agar tidak dilanjutkan, tetapi mereka tetap menebang dengan Brutal. Jengkol, papaya, Belimbing, Jeruk, Durian, Kelapa, Langsat, Pinang dan lain-lain ditebas habis. Sementara Pada waktu rapat dan Penebangan ada Beberapa keluarga yg tidak sedang dikampung karena berkunjung ke tempat sanak saudara dan anaknya. Artinya mereka yg tidak sedang dikampung tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Dan mereka yang melakukan penebangan tersebut rata-rata tidak memiliki Tanaman karena lebih cenderung berpangku tangan. Uniknya, selain dana yang dipunggut dari para warga, Camat dan Kepala Desa sepertinya turut memberikan biaya penebangan. Makanya camat  dan Kades mendesak keluarga saya agar berdamai “ bebernya.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Pakkat AKP. Komando Tarigan yang dimintai keterangan nya terkait ini membenarkan, bahwa pihak nya telah menerima laporan pengaduan dari Maharaja Manalu. “kita sudah memeriksa beberapa saksi-saksi. Namun kendalanya dipanggil tiga orang yang datang 50 orang. Atas keadaan tersebut, mau tidak mau harus kita limpahkan ke Polres. Karena keterbatasan personil dalam melakukan pemeriksaan. Tentang kemajuan penanganan perkara tersebut, mohon dikonfimasi langsung saja ke Polres. Terima kasih “ ujarnya.
Hal senada juga diakui oleh Camat Pakkat, Paiman Purba. Mantan camat Polung ini mengatakan bahwa surat edaran yang Ia keluarkan tersebut sifat nya menghimbau masyarakat agar waspada dini. Mengingat curah hujan yang sangat tinggi, serta sering matinya arus listrik yang memungkinkan akan terjadinya banjir, longsor, tumbangnya pohon, serta musibah kebakaran. Dalam surat tersebut, dirinya mencantumkan 10 point kewaspadaan yang harus dilakukan warga. “ tujuan kita agar masyarakat waspada dini, bukan kepada pengerusakan, “ katanya.
Disinggung soal pungutan gotong royong yang menurut pemahaman ada ditampung dalam kebijakan Pemda Setempat, Paiman mengatakan “ mereka sama sekali tidak ada mengajukan permohonan. Jadi itu pungutan itu sifatnya, oleh mereka untuk mereka. Atas nama masyarakat yang terlibat gotong-royong, saya tengah berupaya mencoba memfasilitasi agar berdamai dengan keluarga pelapor. Ada baiknya, persoalan ini terlebih dahulu diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun sepertinya keluarga pengadu masih bersi keras “ ujarnya.(Fir)

 




Komentar