Warga Dipungut Gotong Royong, Ketua Kelompok Tani Terancam Pidana
Humbahas,Mimbar
Tak disangka, Surat edaran tentang
kewaspadaan dini yang dikeluarkan oleh Camat Pakat, Paiman Purba dengan
No.000/459/VIII/ pada 24 Agustus 2016 lalu menimbulkan bencana terhadap
beberapa warga dusun Huta Ginjang, Desa Manalu kecamatan Pakkat – Humbang Hasundutan
(Humbahas). Surat Edaran yang dikemudian ditindak lanjuti kepala desa bersama ketua
kelompok tani dan para warga untuk dilakukan kegiatan gotong royong dengan
memungut 40.000/KK sebagai bentuk kepedulian dalam mengantisipasi musibah dilingkungan
setempat, bermuara pada tindak pidana pengerusakan lahan. Pasalnya, kegiatan
gotong royong tersebut merambat kepada penebangan sejumlah batang pohon berbuah
sebagai sumber penghidupan yang dimiliki oleh salah seorang warga di Desa tersebut.
Sebelum nya, Maharaja Manalu, putra
pemilik lahan bersama saudara – saudaranya yang berada di perantauan sempat
meminta kepada ketua kelompok tani dan pelaku-pelaku penebangan agar tidak
dilanjutkan, namun tidak diindahkan. Justru peserta gotong royong ini semakin
brutal melakukan penebangan tersebut. Oleh karena nya, Maharaja Manalu yang
merasa hak dan harga diri keluarga besar nya telah diinjak-injak terpaksa
membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, dengan melapokan para pelaku
penebangan ke pihak kepolisian setempat dengan tuduhan tindak pidana
pengerusakan lahan kebun. Demikian disampaikan kepada Mimbar Sabtu,(5/11).
“Kronologis
Kejadian begini lae....Pada Bulan Agustus yg lalu Camat mengeluarkan Surat
Perihal Kewaspadaan Dini di terima Kepala Desa. Kepala Desa memberikan kepada
Ketua Kelompok Tani. lalu Ketua kelompok Tani mengadakan pertemuan tertutup dengan
oknum masyarakat untuk memplintir Surat tersebut sebab surat tersebut hanya
satu lembar. Pemahaman saya, seharusnya surat edaran perihal kewaspadaan dini
harus banyak dan ditempel tempel di tempat umum. Lantas habis pertemuan
tertutup antara ketua kelompok tani dengan oknum masyarakat, diadakanlah Rapat
Huta dengan alasan adanya Surat dari Pemerintah tentang Penebangan.Setiap
peserta Rapat dipaksa mengisi daftar hadir dan bagi yg tidak hadir dianggap
setuju. Dalam rapat dibuatlah kesepakatan penebangan 20 m dari batas rumah tapi
walaupun lebih 20 meter kalau kira2 berbahaya harus ditebang.
Untuk biaya
penebangan diminta uang dari warga 40 ribu/ kk dan bagi yang tidak setuju
diancam dikeluarkan dari kampung. Lalu terjadilah penebangan. Dan waktu terjadi
penebangan kami dari jakarta dan pekan baru dan medan telah menegur agar tidak
dilanjutkan, tetapi mereka tetap menebang dengan Brutal. Jengkol, papaya, Belimbing,
Jeruk, Durian, Kelapa, Langsat, Pinang dan lain-lain ditebas habis. Sementara
Pada waktu rapat dan Penebangan ada Beberapa keluarga yg tidak sedang dikampung
karena berkunjung ke tempat sanak saudara dan anaknya. Artinya mereka yg tidak
sedang dikampung tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Dan mereka yang melakukan
penebangan tersebut rata-rata tidak memiliki Tanaman karena lebih cenderung
berpangku tangan. Uniknya, selain dana yang dipunggut dari para warga, Camat
dan Kepala Desa sepertinya turut memberikan biaya penebangan. Makanya
camat dan Kades mendesak keluarga saya
agar berdamai “ bebernya.
Kepala
Kepolisian Sektor (Polsek) Pakkat AKP. Komando Tarigan yang dimintai keterangan
nya terkait ini membenarkan, bahwa pihak nya telah menerima laporan pengaduan
dari Maharaja Manalu. “kita sudah memeriksa beberapa saksi-saksi. Namun
kendalanya dipanggil tiga orang yang datang 50 orang. Atas keadaan tersebut,
mau tidak mau harus kita limpahkan ke Polres. Karena keterbatasan personil
dalam melakukan pemeriksaan. Tentang kemajuan penanganan perkara tersebut,
mohon dikonfimasi langsung saja ke Polres. Terima kasih “ ujarnya.
Hal senada juga
diakui oleh Camat Pakkat, Paiman Purba. Mantan camat Polung ini mengatakan
bahwa surat edaran yang Ia keluarkan tersebut sifat nya menghimbau masyarakat
agar waspada dini. Mengingat curah hujan yang sangat tinggi, serta sering
matinya arus listrik yang memungkinkan akan terjadinya banjir, longsor,
tumbangnya pohon, serta musibah kebakaran. Dalam surat tersebut, dirinya
mencantumkan 10 point kewaspadaan yang harus dilakukan warga. “ tujuan kita
agar masyarakat waspada dini, bukan kepada pengerusakan, “ katanya.
Disinggung soal
pungutan gotong royong yang menurut pemahaman ada ditampung dalam kebijakan
Pemda Setempat, Paiman mengatakan “ mereka sama sekali tidak ada mengajukan
permohonan. Jadi itu pungutan itu sifatnya, oleh mereka untuk mereka. Atas nama
masyarakat yang terlibat gotong-royong, saya tengah berupaya mencoba
memfasilitasi agar berdamai dengan keluarga pelapor. Ada baiknya, persoalan ini
terlebih dahulu diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun sepertinya
keluarga pengadu masih bersi keras “ ujarnya.(Fir)
Komentar
Posting Komentar