Usai Dibagun Pemda, Sudirno Cs Tanami Ecalyptus di Sepanjang Badan Jalan Perkerasaan Doloknabolon
Humbahas,Mimbar
Sudah hampir sebulan lebih,
pengaduan tertulis yang disampaikan oleh keluarga besar Sudirno Lumban Gaol
dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Robinhot Sihite,SH beberapa waktu lalu,
tepatnya (24/8/2016) tak kunjung mendapat
tindak lanjut dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas). Mewakili
seluruh anggota keluarga besar, Sudirno Lumban Gaol warga Doloknabolon, Desa Sipituhuta
Kecamatan Polung melaporkan perbuatan seorang anggota DPRD Humbang Hasundutan
(Humbahas) asal PDI-Perjuangan berinisial RLG dengan tuduhan pengerusakan dan penyerobotan
lahan untuk dibukan jalan yang disertai perkerasan tanpa sepengetahuan atau
izin pemilik lahan.
Hebatnya lagi, Oknum Dewan ini mengaku bahwa pembukaan
jalan disertai perkerasan yang dilakukan dengan dua tahap tersebut yakni, 2015
dan 2016 melalui dana yang dikeluarkan dari saku nya sendiri, ternyata telah di
poskan di P-APBD Humbahas Dinas Tarukim dan APBD 2016 Dinas Praswil.
Sudirno
Lumban Gaol, yang kembali menemui awak media Rabu,(23/11) menegaskan bahwa
pihaknya akan berupaya keras untuk menempuh upaya hukum guna membuktikan tabir
kebenaran atas tindak kesewenang-wenangan yang selama ini dilakukan oleh oknum
Dewan dimaksud terhadap masyarakat lemah di desanya. Sudir meyakini bahwa tidak
selamanya rakyat kecil dapat ditindas dan dibodoh-bodohi. Eksintensi perjuangan
keluarganya dalam memperoleh kepastian hukum akan segera dilakukan menunggu
seluruh saudara-saudara yang dirantau berkumpul bersama dikampung untuk
membahas persoalan tersebut. Bahkan menurut pemuda yang menjadi rekan kerja
PT.TPL ini mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan dirinya bersama
saudara-saudaranya yang diperkirakan tiba pada Desember 2016 nanti akan
langsung Audensi ke Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk
menjelaskan keluhan pelayanan hukum yang mereka hadapi di Wilayah Hukum Polres
Humbahas.
Seraya
menunggu moment tersebut, Sudirno Lumban Gaol bersama keluarga lain yang
menetap di Kampung melakukan penanaman tanaman ecalyptus di badan jalan yang
baru dibangun oleh Pemerintah setempat melalui kegiatan perkerasan Jalan Doloknabolon
dengan sumber dana P-ABPD 2015 (Rp.190 juta/ dinas Tarukim) dan APBD 2016, kode
rekening 1.03.1.03.01.15.09 (Rp. 200 juta/ dinas Praswil). Hal itu mereka
lakukan sebagai bentuk pernyataan sikap, bahwa keluarga besar mereka siap
memperjuangkan apa yang menjadi hak nya.
“
saya bersama keluarga sudah sepakat untuk menuntaskan ketidak adilan ini. Saat kami
sedang menunggu abang-abang dan para Bapa Uda yang ada diperantauan untuk
datang ke kampung agar membahas hal itu. Kita serius untuk ini lae. Ini kita
harapkan agar menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak berbuat
semena-mena walau sedang berkuasa. Hal ini juga merupakan pembelajaran yang
berharga bagi masyarakat kecil lainnya seperti kami ini. Biar masyarakat faham,
bahwa tidak selamanya orang hebat itu betul-betul hebat” tukasnya.
Sambil
menunggu kedatangan para saudara yang dari perantauan, kita mencoba menanami
pohon eucalyptus di jalan itu. Sebab kegiatan pembukaan jalan yang disertai
perkerasan di lahan kami itu tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan tanpa
pemberitahuan kepada kami selaku keluaga pemilik tanah. Ironisnya lagi, terbit
sebuah surat pelepasan lahan yang tidak pernah kami tanda tangani” tegasnya.
Bingung nya, Kapolres Humbahas, AKBP.DR. Idodo Simangunsong yang sebelumnya
dimintai penjelasannya tentang persoalan tersebut mengatakan “ jika masyarakat
pemilik lahan keberatan dengan pembukaan jalan yang disertai perkerasaan, ya udah tinggal dia gunakan
kembali lahan itu. Sepanjang mereka memiliki alas hak yang jelas. Dan jika
memang yang bersangkutan merasa lahan itu milik nya, silahkan di urus
sertifikatnya. Akan tetapi, kalau ingin diajukan menjadi sebuah gugatan di
persidangan tentunya lebih baik. Agar jelas legitiminasi nya, apa lagi ini
menyangkut kebenaran “ katanya.
Disinggung tentang
proses hukum yang dilakukan kepolisian setempat atas laporan masyarakat yang
merasa hak-hak nya dikebiri, justru Mantan Penyidik KPK ini menyarankan agar keluarga
Sudirno kembali mengusahakan tanah yang sudah dijadikan jalan untuk ditanami eucalyptus”
kilahnya.
Menanggapi
hal tersebut, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Asisten III Edy
Sinaga beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini siap
menerima apa pun yang menjadi keluhan masyarakat. Namun terkait kegiatan
perkerasan jalan sebagaimana yang dipersoalkan, pada prinsip nya pemerintah
hanya mencoba menyajikan pembangunan yang bermamfaat bagi pertumbuhan ekonomi
rakyat” tukasnya. (Fir)
Foto : Badan Jalan Doloknabolon yang
baru mengalami perkerasan oleh Pemda setempat ditumbuhi tanaman Ecalyptus.
Komentar
Posting Komentar