Usai Dibagun Pemda, Sudirno Cs Tanami Ecalyptus di Sepanjang Badan Jalan Perkerasaan Doloknabolon



Humbahas,Mimbar
            Sudah hampir sebulan lebih, pengaduan tertulis yang disampaikan oleh keluarga besar Sudirno Lumban Gaol dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Robinhot Sihite,SH beberapa waktu lalu, tepatnya (24/8/2016)  tak kunjung mendapat tindak lanjut dari pihak Kepolisian Resor  (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas). Mewakili seluruh anggota keluarga besar, Sudirno Lumban Gaol warga Doloknabolon, Desa Sipituhuta Kecamatan Polung melaporkan perbuatan seorang anggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) asal PDI-Perjuangan berinisial RLG dengan tuduhan pengerusakan dan penyerobotan lahan untuk dibukan jalan yang disertai perkerasan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik lahan.
             Hebatnya lagi, Oknum Dewan ini mengaku bahwa pembukaan jalan disertai perkerasan yang dilakukan dengan dua tahap tersebut yakni, 2015 dan 2016 melalui dana yang dikeluarkan dari saku nya sendiri, ternyata telah di poskan di P-APBD Humbahas Dinas Tarukim dan APBD 2016 Dinas Praswil.
            Sudirno Lumban Gaol, yang kembali menemui awak media Rabu,(23/11) menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya keras untuk menempuh upaya hukum guna membuktikan tabir kebenaran atas tindak kesewenang-wenangan yang selama ini dilakukan oleh oknum Dewan dimaksud terhadap masyarakat lemah di desanya. Sudir meyakini bahwa tidak selamanya rakyat kecil dapat ditindas dan dibodoh-bodohi. Eksintensi perjuangan keluarganya dalam memperoleh kepastian hukum akan segera dilakukan menunggu seluruh saudara-saudara yang dirantau berkumpul bersama dikampung untuk membahas persoalan tersebut. Bahkan menurut pemuda yang menjadi rekan kerja PT.TPL ini mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan dirinya bersama saudara-saudaranya yang diperkirakan tiba pada Desember 2016 nanti akan langsung Audensi ke Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk menjelaskan keluhan pelayanan hukum yang mereka hadapi di Wilayah Hukum Polres Humbahas.
            Seraya menunggu moment tersebut, Sudirno Lumban Gaol bersama keluarga lain yang menetap di Kampung melakukan penanaman tanaman ecalyptus di badan jalan yang baru dibangun oleh Pemerintah setempat melalui kegiatan perkerasan Jalan Doloknabolon dengan sumber dana P-ABPD 2015 (Rp.190 juta/ dinas Tarukim) dan APBD 2016, kode rekening 1.03.1.03.01.15.09 (Rp. 200 juta/ dinas Praswil). Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk pernyataan sikap, bahwa keluarga besar mereka siap memperjuangkan apa yang menjadi hak nya.
            “ saya bersama keluarga sudah sepakat untuk menuntaskan ketidak adilan ini. Saat kami sedang menunggu abang-abang dan para Bapa Uda yang ada diperantauan untuk datang ke kampung agar membahas hal itu. Kita serius untuk ini lae. Ini kita harapkan agar menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak berbuat semena-mena walau sedang berkuasa. Hal ini juga merupakan pembelajaran yang berharga bagi masyarakat kecil lainnya seperti kami ini. Biar masyarakat faham, bahwa tidak selamanya orang hebat itu betul-betul hebat” tukasnya.
            Sambil menunggu kedatangan para saudara yang dari perantauan, kita mencoba menanami pohon eucalyptus di jalan itu. Sebab kegiatan pembukaan jalan yang disertai perkerasan di lahan kami itu tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan tanpa pemberitahuan kepada kami selaku keluaga pemilik tanah. Ironisnya lagi, terbit sebuah surat pelepasan lahan yang tidak pernah kami tanda tangani” tegasnya.
            Bingung nya, Kapolres Humbahas, AKBP.DR. Idodo Simangunsong yang sebelumnya dimintai penjelasannya tentang persoalan tersebut mengatakan “ jika masyarakat pemilik lahan keberatan dengan pembukaan jalan yang disertai  perkerasaan, ya udah tinggal dia gunakan kembali lahan itu. Sepanjang mereka memiliki alas hak yang jelas. Dan jika memang yang bersangkutan merasa lahan itu milik nya, silahkan di urus sertifikatnya. Akan tetapi, kalau ingin diajukan menjadi sebuah gugatan di persidangan tentunya lebih baik. Agar jelas legitiminasi nya, apa lagi ini menyangkut kebenaran “ katanya.
            Disinggung tentang proses hukum yang dilakukan kepolisian setempat atas laporan masyarakat yang merasa hak-hak nya dikebiri, justru Mantan Penyidik KPK ini menyarankan agar keluarga Sudirno kembali mengusahakan tanah yang sudah dijadikan jalan untuk ditanami eucalyptus” kilahnya.
            Menanggapi hal tersebut, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Asisten III Edy Sinaga beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini siap menerima apa pun yang menjadi keluhan masyarakat. Namun terkait kegiatan perkerasan jalan sebagaimana yang dipersoalkan, pada prinsip nya pemerintah hanya mencoba menyajikan pembangunan yang bermamfaat bagi pertumbuhan ekonomi rakyat” tukasnya. (Fir)

Foto : Badan Jalan Doloknabolon yang baru mengalami perkerasan oleh Pemda setempat ditumbuhi tanaman Ecalyptus. 


Komentar