Seputar Dugaan Pelanggaran Tatib Dan Kode Etik oleh Anggota DPRD Humbahas
Kuatkan
Pengaduan, Pelapor Surati Pimpinan DPRD Humbahas
Humbahas,Mimbar
Pasca memenuhi
surat pemanggilan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan guna menjalani
Sidang dugaan pelanggaran Tata tertib dan Kode Etik oleh anggota DPRD Kabupaten
Humbahas atasnama teradu RLG pada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Humbang
Hasundutan dalam konteks klarifikasi
aduan pada Senin,(13/6) pecan lalu, Firman Lumban Tobing dan Finantius Purba
melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD. Surat
yang disampaikan kedua pengadu pada Selasa,(21/6) kemarin berisikan permintaan pemangilan terhadap
saksi-saksi dan ahli untuk dimintai keterangan
sebagai landasan yang menguatkan pengaduan atas dugaan pelanggaran Tata
tertib dan kode etik DPRD Humbahas
sebagai mana yang diatur dalam UU RI No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan
peraturan DPRD Humbahas nomor 08 tahun 2015. Demikian hal tersebut disampaikan
Finantius Purba kepada Mimbar Rabu,(22/6) di Doloksanggul.
“ menyikapi proses pemeriksaan dalam
persidangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pada Senin,
(13/6/2016) terhadap kami selaku pengadu, maka sesuai Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 22
Peraturan DPRD Kabupaten Humbahas No. 09 tahun 2015 tentang pedoman beracara
Badan Kehormatan DPRD Humbahas massa jabatan 2014 – 2019. Maka untuk
mendapatkan alat bukti yang menguatkan adanya pelanggaran Tata tertib dan Kode
etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama RLG,
diminta kepada BK DPRD Humbahas untuk memanggil dan meminta keterangan dari
saksi-saksi dan keterangan ahli” tegasnya.
Lanjut Purba mengatakan “
saksi-saksi dan keterangan ahli yang kami maksudkan yaitu, Redaksi Media yang
menyiarkan pengakuan teradu atas pekerjaan paket Proyek di Dinas Tarukim P-APBD
2015 dan pekerjaan pembukaan jalan dilokasi kegiatan yang telah masuk dalam
APBD 2016 Dinas Kim Praswil kabupaten Humbahas, sebagaimana itu diakui oleh
pihak Dinas yang bersangkutan kepada Badan Kehormatan DPRD dalam ranah pemeriksaan.
Kemudian, Hariono Lumban Gaol selaku
Kepala Desa Sipituhuta, Pimpinan Bank Sumut terkait Pencairan dana paket Proyek
perkerasan di Dinas Tarukim P-APBD 2015 kemarin.
Selanjutnya, Mangapul Sihombing,
Pimpinan redaksi surat kabar mingguan yang memuat pemberitaan tentang laporan
pengaduan pelanggaran Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Humbahas atasnama RLG,
dan yang terakhir keterangan ahli, dalam hal ini Anggota DPRD Kabupaten Humbang
Hasundutan massa jabatan 2009 – 2014 atasnama Henri Sihombing,Amd. Bersama ini
semua, saya rasa pihak DPRD Kabupaten
Humbahas dalam hal ini pimpinan Badan Kehormatan DPRD tidak punya alasan
mengatakan bahwa berkas pengaduan yang kita sampaikan selaku masyarakat tidak
memiliki bukti yang cukup untuk direkomendasi pada keputusan sanksi terhadap
yang bersangkutan. Namun terlepas dari itu, kami senantiasa berharap kiranya
para anggota DPRD yang saat ini berperan sebagai Hakim dalam Persidangan Badan
Kehormatan Dewan benar-benat menjunjung tinggi kebenaran dan keseriusan”
tukasnya
Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
Manaek Hutasoit yang dikonfirmasi Mimbar Rabu,(22/6) via selular mengaku telah menerima surat
tersebut. “ surat yang disampaikan pengadu telah kami terima. Dan itu sudah
kita teruskan ke BK DPRD untuk segera menindak lanjuti dan memberikan jawaban
atas surat dimaksud. Yang jelas selaku pimpinan DPRD saya telah mempertanyakan
sikap BK DPRD atas surat tersebut. Dan keterangan yang disampaikan BK DPRD
menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan permintaan tersebut.
Lanjut Manaek mengatakan bahwa
sesuai laporan yang Ia terima, bahwa pihak BK DPRD saat ini sedang melakukan
konsultasi ke level yang lebih tinggi terhadap objek persoalan sidang yang
mereka pimpin saat ini. Untuk itu, mari kita serahkan sepenuhnya kepada BK DPRD
Humbahas. Saya yakin mereka pasti Profesional “ tandasnya.
Terpisah
salah seorang Praktisi Hukum sekaligus Pengacara yang berdomisili di Ibukota,
dan merupahkan putra Doloksanggul Robert Lumban Tobing,SH menanggapi bahwa
semua tatacara bersikap sebagai seorang DPRD hingga proses persidangan pelanggaran oleh Dewan ini sudah diatur dan disepakati
bersama melalui sidang paripurna yang digelar anggota DPRD itu sendiri . Sehingga
norma yang ditetapkan itu menjadi acuan. Apa yang menjadi kebutuhan Pengadu
tentunya diakomodir dalam peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Dan
yang paling penting, sejauh pemahaman dan amatan saya pada konteks persoalan ini, BK DPRD Humbahas telah mengakui
telah menerima kesaksian dari pihak Dinas Praswil Humbahas, dalam kacamata
hukumnya, pernyataan atau kesaksian yang disampaikan Dinas ini merupakan
keterangan saksi ahli yang menguatkan pengaduan. Dimana ditegaskan, bahwa titik
lokasi pekerjaan atau kegiatan yang saat ini dilakukan oleh teradu sebagaimana
yang diakuinya dalam siaran pers bahwa yang bersangkutan adalah titik lokasi
yang sama dengan daftar rencana kegiatan Dinas Praswil APBD 2016. Sebab logikanya,
yang bersangkutan semestinya telah mengetahui bahwa lokasi yang Ia kerjakan
dengan alibi dana sendiri telah di Musrembangkan di Desa, Kecamatan, Kabupaten
serta dibahas dalam rapat Banggar dan KUA PPAS. (Fir)
Foto : Ketua DPRD
Humbahas,Manaek Hutasoit ketika memberikan tanggapan atas surat Pengadu.
Komentar
Posting Komentar