Seputar Dugaan Pelanggaran Tatib Dan Kode Etik oleh Anggota DPRD Humbahas



Kuatkan Pengaduan, Pelapor Surati Pimpinan DPRD Humbahas
Humbahas,Mimbar
            Pasca memenuhi surat pemanggilan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan guna menjalani Sidang dugaan pelanggaran Tata tertib dan Kode Etik oleh anggota DPRD Kabupaten Humbahas atasnama teradu RLG pada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan  dalam konteks klarifikasi aduan pada Senin,(13/6) pecan lalu, Firman Lumban Tobing dan Finantius Purba melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD.  Surat yang disampaikan kedua pengadu pada Selasa,(21/6)  kemarin berisikan permintaan pemangilan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk dimintai keterangan  sebagai landasan yang menguatkan pengaduan atas dugaan pelanggaran Tata tertib dan kode etik  DPRD Humbahas sebagai mana yang diatur dalam UU RI No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan peraturan DPRD Humbahas nomor 08 tahun 2015. Demikian hal tersebut disampaikan Finantius Purba kepada Mimbar Rabu,(22/6) di Doloksanggul.
            “ menyikapi proses pemeriksaan dalam persidangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pada Senin, (13/6/2016) terhadap kami selaku pengadu, maka  sesuai Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Humbahas No. 09 tahun 2015 tentang pedoman beracara Badan Kehormatan DPRD Humbahas massa jabatan 2014 – 2019. Maka untuk mendapatkan alat bukti yang menguatkan adanya pelanggaran Tata tertib dan Kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama RLG, diminta kepada BK DPRD Humbahas untuk memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli” tegasnya.
            Lanjut Purba mengatakan “ saksi-saksi dan keterangan ahli yang kami maksudkan yaitu, Redaksi Media yang menyiarkan pengakuan teradu atas pekerjaan paket Proyek di Dinas Tarukim P-APBD 2015 dan pekerjaan pembukaan jalan dilokasi kegiatan yang telah masuk dalam APBD 2016 Dinas Kim Praswil kabupaten Humbahas, sebagaimana itu diakui oleh pihak Dinas yang bersangkutan kepada Badan Kehormatan DPRD dalam ranah pemeriksaan. Kemudian,  Hariono Lumban Gaol selaku Kepala Desa Sipituhuta, Pimpinan Bank Sumut terkait Pencairan dana paket Proyek perkerasan di Dinas Tarukim P-APBD 2015 kemarin.
            Selanjutnya, Mangapul Sihombing, Pimpinan redaksi surat kabar mingguan yang memuat pemberitaan tentang laporan pengaduan pelanggaran Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Humbahas atasnama RLG, dan yang terakhir keterangan ahli, dalam hal ini Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan massa jabatan 2009 – 2014 atasnama Henri Sihombing,Amd. Bersama ini semua, saya rasa  pihak DPRD Kabupaten Humbahas dalam hal ini pimpinan Badan Kehormatan DPRD tidak punya alasan mengatakan bahwa berkas pengaduan yang kita sampaikan selaku masyarakat tidak memiliki bukti yang cukup untuk direkomendasi pada keputusan sanksi terhadap yang bersangkutan. Namun terlepas dari itu, kami senantiasa berharap kiranya para anggota DPRD yang saat ini berperan sebagai Hakim dalam Persidangan Badan Kehormatan Dewan benar-benat menjunjung tinggi kebenaran dan keseriusan” tukasnya
            Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit yang dikonfirmasi Mimbar Rabu,(22/6)  via selular mengaku telah menerima surat tersebut. “ surat yang disampaikan pengadu telah kami terima. Dan itu sudah kita teruskan ke BK DPRD untuk segera menindak lanjuti dan memberikan jawaban atas surat dimaksud. Yang jelas selaku pimpinan DPRD saya telah mempertanyakan sikap BK DPRD atas surat tersebut. Dan keterangan yang disampaikan BK DPRD menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan permintaan tersebut.
            Lanjut Manaek mengatakan bahwa sesuai laporan yang Ia terima, bahwa pihak BK DPRD saat ini sedang melakukan konsultasi ke level yang lebih tinggi terhadap objek persoalan sidang yang mereka pimpin saat ini. Untuk itu, mari kita serahkan sepenuhnya kepada BK DPRD Humbahas. Saya yakin mereka pasti Profesional “ tandasnya.
Terpisah salah seorang Praktisi Hukum sekaligus Pengacara yang berdomisili di Ibukota, dan merupahkan putra Doloksanggul Robert Lumban Tobing,SH menanggapi bahwa semua tatacara bersikap sebagai seorang DPRD hingga proses persidangan pelanggaran oleh Dewan ini sudah diatur dan disepakati bersama melalui sidang paripurna yang digelar anggota DPRD itu sendiri . Sehingga norma yang ditetapkan itu menjadi acuan. Apa yang menjadi kebutuhan Pengadu tentunya diakomodir dalam peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Dan yang paling penting, sejauh pemahaman dan amatan saya pada konteks persoalan ini,  BK DPRD Humbahas telah mengakui telah menerima kesaksian dari pihak Dinas Praswil Humbahas, dalam kacamata hukumnya, pernyataan atau kesaksian yang disampaikan Dinas ini merupakan keterangan saksi ahli yang menguatkan pengaduan. Dimana ditegaskan, bahwa titik lokasi pekerjaan atau kegiatan yang saat ini dilakukan oleh teradu sebagaimana yang diakuinya dalam siaran pers bahwa yang bersangkutan adalah titik lokasi yang sama dengan daftar rencana kegiatan Dinas Praswil APBD 2016. Sebab logikanya, yang bersangkutan semestinya telah mengetahui bahwa lokasi yang Ia kerjakan dengan alibi dana sendiri telah di Musrembangkan di Desa, Kecamatan, Kabupaten serta dibahas dalam rapat Banggar dan KUA PPAS. (Fir)
Foto : Ketua DPRD Humbahas,Manaek Hutasoit ketika memberikan tanggapan atas surat Pengadu. 

Komentar