AP2R Humbahas Desak BKD Berhentikan Ketua Fraksi PDI-P



Dolok Sanggul,Mimbar
Puluhan warga Humbahas yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Humbahas (AP2RH) unjuk rasa di gedung DPRD Humbahas, komplek Tano Tubu, Dolok Sanggul, Selasa (07/6). Aksi unjukrasa yang mengunakan pita merah itu dikawal personil Polres Humbahas dan diterima Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit didampingi BKD (Badan Kehormatan Dewan) DPRD Martini Purba, Jonser Purba dan Tulus Hutasoit serta unsur pimpinan DPRD Humbahas.
Dalam aksi itu, orator AP2RH, Daniel Pasaribu mengatakan, sebagai angota DPRD periode 2014-2019 dari PDIP, Ramses Lumban Gaol telah melakukan pekerjaan proyek jalan usaha tani dari Dinas Tataruang dan Permukiman sepanjang 500 meter yang sumber dananya dari PAPBD TA2015.
Sebagai wakil rakyat, katanya, Ramses telah melanggar Perda No 08/2015 pasal 11 ayat 3 tentang tata tertib (tatib) dan kode etik anggota DPRD. Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 400 ayat 2 UU RI No17/2014 dan Pasal 401 ayat 2 UU RI No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Atas pelanggaran diatas, dengan tegas AP2RH menuntut dan mendesak menggelar sidang pelanggaran kode etik a/n Ramses Lumban Gaol, menggelar sidang kode etik secara terbuka kepada masyarakat, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Ramses Lumban Gaol sebagai anggota DPRD periode 2014-2019.
“Kami AP2RH meminta BKD menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan ini paling lambat 7x24 jam. Apabila BKD tidak menjawab dan merelalisasikan tuntutan itu, maka kami akan mengadakan aksi yang lebih besar,” ketus Daniel, seraya menyerahkan berkas tuntutan kepada ketua DPRD dan ketua BKD DPRD Humbahas.
Menyikapi itu, Manaek Hutasoit berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan AP2RH demi kebaikan pembangunan di Humbahas. Untuk merealisasikan tuntutan itu, politisi partai Golkar itu meminta waktu agar alat kelengkapan bekerja sesuai tupoksinya. “Sebelum bapak/ibu melakukan aksi ini, kami sudah menerima berkas pengaduan tertanggal 31 Mei lalu. Surat itu sudah kita proses dan dilakukan rapat untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelas Manaek.
Dia menjelaskan, bilamana ditemukan pelanggaran kode etik maka BKD akan melakukan rekomendasi. “Pengaduan ini akan kami sampaikan kepada BKD sesuai dengan kewenangan. Mudah-mudahan pengaduan ini diproses sesuai dengan aturan tanpa melihat oknumnya,” terangnya.
Sementara itu, ketua BKD Martini Purba mengatakan, atas pengaduan yang disampaikan masyarakat dan AP2RH, pihaknya akan bekerja maksimal. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka pihaknya akan membuat rekomendasi tegas terhadap yang bersangkutan.
Terkait, tenggang waktu 7x24 jam, pihak BKD tidak bisa memberikan garansi. “Menindaklanjuti pengaduan ini, kami masih butuh klarifikasi dari yang bersangkutan dan memanggil instansi terkait serta mengumpulkan bukti autentik. Untuk itu dalam penyelesaian masalah ini, kami jangan disandra dalam waktu 7x24 jam agar kami bisa bekerja maksimal,” tambah anggota BKD, Jonser Purba.
Usai penyerahan berkas tuntutan tadi dan mendengar jawaban ketua DPRD dan pihak BKD DPRD, AP2RH membubarkan diri dengan tertib.
            Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan, Harry Sihombing kepada Mimbar menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan terhadap pihak yang berwewenang dalam hal ini Badan Kehormatan Dewan (BKD). Dirinya berharap supaya BKD  dapa benar-benar bekerja secara profesional. lebih lanjut pihaknya juga mengakui bahwa oknum teradu, Ramses Lumban Gaol, sudah mengundang perguncingan dimasyarakat, khususnya Masyarakat Humbahas. Dan hal ini dapat mengancam reputasi PDI-P dimata Publik. pihak nya tidak mengharapkan marwah dan nama baik Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Humbahas luntur akibat kesombongan dan Evoria kekuasaan yang dilakukan salah seorang kader partai. Sebab PDI-P lahir oleh dasar kesederhanaan yang melekat dan berpaut dengan tubuh rakyat. bukan malah memamfaatkan nama rakyat untuk kepentingan personal atau golongan. (Fir)

Foto : Pimpinan Aksi AP2RH, Daniel Pasaribu tengah menyerahkan berkas tuntutan kepada ketua DDPRD Humbahas Manaek Hutasoit didampingi ketua BKD DPRD, Martini Purba. 




Komentar