Dokument Pelepasan Tanah Di Dolok Nabolon Diduga Palsu, Pemilik Sah Datangi DPRD Humbahas

Humbahas,Mimbar
                 Polemik tentang legalitas aksi social yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial RLG, berupa kegiatan pembukaan jalan disertai perkerasan di Dolok Nabolon Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung  belum lama ini sepertinya ibarat “ Air yang mau Mendidih “, hampir dapat diketahui berapa lama lagi air rebusan tersebut matang.  Makna ketulusan hati yang sebenarnya dilakukan Ramses Lumban Gaol yang katanya ketua Fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Humbahas itu dengan mengeluarkan Dana sendiri untuk pembukaan jalan  semakin “ beraroma tak sedap”.
                Pasalnya  lima perwakilan dari belasan Warga Dolok Nabolon Desa Sipituhuta pemilik lahan yang sah mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tentang akan dilakukannya pembukaan jalan diatas lahannya. Bahkan berita acara penyerahan lahan yang menurut ceritanya difasilitasi oleh kepala desa tidak pernah mereka tanda tangani.  Mereka yakni Midun Lumban Gaol, Baku Lumban Gaol, Jamah Al arab Lumban Gaol, Bangun Lumban Gaol, dan Jatiman Lumban Gaol. Hal tersebut mereka ketahui setelah menyempatkan diri pulang ke kampung halaman nya setelah sekian lama mengadu nasib di tanah rantau.
      Walau diperantauan komunikasi mereka dengan kerabat yang menetap di Kampung tetap terjalin lancar, namun tak pernah ada kabar sekaitan pembukaan jalan tersebut. Menurut keterangan yang diterima mereka dari salah seorang kerabatnya disebutkan adanya intimidasi dari sekelompok orang sehingga ada rasa takut untuk membeberkan persoalan tersebut. Bahkan imbas dari pembukaan jalan tersebut ialah terjadinya konflik internal kekeluargaan, dengan saling klaim sebagai milik bersama. Sementara surat kepemilikan tanah dengan nomor : 12/2011/SKPT/IV/2013 ada di tangan kelima warga ini disertai dengan surat pemberitahuan Pajak terhutang, pajak bumi dan bangunan. selain itu terdapat juga surat setoran pajak daerah.
               Atas peristiwa itu, kelima Warga yang berumur diatas 50 tahun ini mendatangi gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan guna menyampaikan aspirasinya. Kedatangan para warga ini dijamu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Manaek Hutasoit di ruang kerjanya Rabu,(29/6) dengan didampingi Sekretaris Dewan, AP. Marbun.  
     Kepada pimpinan DPRD para pemilik lahan yang sah ini menyampaikan keberatannya atas proses pembukaan jalan yang dilakukan pemerintah sebelumnya melalui P-APBD 2015 dan yang dilakukan oleh seorang anggota dewan RLG diatas lahan milik mereka tanpa kordinasi. Atas hal ini, mereka juga merasa apa yang menjadi hak-hak nya telah di hilangkan dan dikebiri. Karena tidak tertutup kemungkinan terdapat scenario jahat dibalik ini semua. Sebab, document pelepasan lahan ditanda-tangani oleh orang – orang yang bukan pemilik lahan yang sah. Bahkan disebut-sebut beberapa nama dari kelima warga ini tertera, namun ditanda-tangani orang lain. Demikian dikemukan Bangun Lumban Gaol saat menggelar pertemuan dengan ketua DPRD Humbahas yang turut disaksikan para awak media, Sekretaris DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Humbahas dan Lambok Situmeang, seorang aktivis.
                 Lebih lanjut, Bangun menegaskan pihaknya selaku pemilik lahan akan menempuh jalur hukum guna menuntut kerugian atas hal itu, serta memperjuangkan sebuah pembuktian terhadap apa yang telah menjadi hak mereka dari orang-orang yang hendak mencoba merampas lahan peninggalan leluhurnya.
                 Uniknya lagi disebuah kesempatan, Jatiman lumban gaol mengaku kecewa terhadap sikap anggota dewan yang melakukan pembukaan jalan disertai perkerasan di lahan mereka tersebut. Dimana, Ramses lumban Gaol, dinilainya bukanlah sosok wakil rakyat yang baik, karena kerap bersikap ‘arogan” .  “ Saya pernah tanya kepada pak Ramses Lumban Gaol, kenapa kau timbun jalan ke kebun saya, terus jawab pak Ramses, siapa kau. Jangan sok-sok jago kau. Apakah itu bahasan anggota dewan, pak,” kata Jatiman dengan kesal. “ jadi kami ingin ke persoalan ini terbuka jelas. Kita bukannya tidak terima dengan pembangunan, namun hak prerogatif kami selaku pemilik lahan jangan digilas seperti sampah “ tukas Jatiman diamini Jamah Al lumban gaol.
               Menanggapi  keluhan Warga ini, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit memberikan respon baik atas pengaduan kelima warga tersebut. Dirinya menganjurkan agar para warga tersebut membuat surat pernyataan sikap keberatan agar dapat dijadikan dasar pembahasan dilingkaran DPRD Humbahas guna mencari solusi atas persoalan yang ada. Tindak lanjut dari surat tersebut akan segera dilakukan dengan melakukan rapat dan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan . “ atas surat keberatan atau laporan itu, kami bisa segera melakukan rapat dan memanggil oknum-oknum terkait. Untuk itu kita tunggu surat dari bapak-bapak sekalian  “ katanya.
            Jamah Al Rab Lumban gaol menyambut baik saran yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Humbahas. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat laporan atau keberatan ke Kantor DPRD untuk ditindak lanjuti dengan serius. Selain ke DPRD pihaknya juga berencana akan menghantarkan surat tersebut ke Penegak hukum agar kebenaran dan kepastian hukum dapat dibuktikan.
          Sebelumnya, Oknum Dewan Kabupaten Humbahas Ramses Lumba Gaol dikabarkan telah dilaporkan Masyarakat sekaitan dugaan Pelanggaran Tata tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. karena yang bersangkutan dengan lantang nya mengakui melakukan pembukaan jalan di Dolok Nabolon, Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung serta mengerjakan proyek P-APBD 2015 di lokasi yang sama sebagaimana yang dipermasalahkan para warga pemilik lahan yang sah.  (Fir)
            Foto :   Ketua DPRD Humbahas,Manaek Hutasoit (depan pakai jas hitam) saat menyambut keluhan masyarakat.
 

Komentar