Dokument Pelepasan Tanah Di Dolok Nabolon Diduga Palsu, Pemilik Sah Datangi DPRD Humbahas
Humbahas,Mimbar
Polemik tentang
legalitas aksi social yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial RLG, berupa kegiatan pembukaan jalan
disertai perkerasan di Dolok Nabolon Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung belum lama ini sepertinya ibarat “ Air yang
mau Mendidih “, hampir dapat diketahui berapa lama lagi air rebusan tersebut
matang. Makna ketulusan hati yang
sebenarnya dilakukan Ramses Lumban Gaol yang katanya ketua Fraksi di Kantor DPRD Kabupaten
Humbahas itu dengan mengeluarkan Dana sendiri untuk pembukaan jalan semakin “ beraroma tak sedap”.
Pasalnya lima perwakilan dari belasan Warga Dolok Nabolon
Desa Sipituhuta pemilik lahan yang sah mengaku tidak pernah mendapatkan
pemberitahuan tentang akan dilakukannya pembukaan jalan diatas lahannya. Bahkan
berita acara penyerahan lahan yang menurut ceritanya difasilitasi oleh kepala
desa tidak pernah mereka tanda tangani. Mereka
yakni Midun Lumban Gaol, Baku Lumban Gaol, Jamah Al arab Lumban Gaol, Bangun
Lumban Gaol, dan Jatiman Lumban Gaol. Hal tersebut mereka ketahui setelah
menyempatkan diri pulang ke kampung halaman nya setelah sekian lama mengadu
nasib di tanah rantau.
Walau
diperantauan
komunikasi mereka dengan kerabat yang menetap di Kampung tetap
terjalin lancar, namun tak pernah ada kabar sekaitan pembukaan jalan
tersebut. Menurut
keterangan yang diterima mereka dari salah seorang kerabatnya disebutkan
adanya
intimidasi dari sekelompok orang sehingga ada rasa takut untuk
membeberkan
persoalan tersebut. Bahkan imbas dari pembukaan jalan tersebut ialah
terjadinya
konflik internal kekeluargaan, dengan saling klaim sebagai milik
bersama. Sementara
surat kepemilikan tanah dengan nomor : 12/2011/SKPT/IV/2013 ada di
tangan
kelima warga ini disertai dengan surat pemberitahuan Pajak terhutang,
pajak bumi dan bangunan. selain itu terdapat juga surat setoran pajak
daerah.
Atas peristiwa itu, kelima Warga
yang berumur diatas 50 tahun ini mendatangi gedung DPRD Kabupaten Humbang
Hasundutan guna menyampaikan aspirasinya. Kedatangan para warga ini dijamu
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Manaek Hutasoit di ruang kerjanya
Rabu,(29/6) dengan didampingi Sekretaris Dewan, AP. Marbun.
Kepada
pimpinan DPRD para pemilik lahan yang sah ini menyampaikan keberatannya atas
proses pembukaan jalan yang dilakukan pemerintah sebelumnya melalui P-APBD 2015
dan yang dilakukan oleh seorang anggota dewan RLG diatas lahan milik mereka
tanpa kordinasi. Atas hal ini, mereka juga merasa apa yang menjadi hak-hak nya
telah di hilangkan dan dikebiri. Karena tidak tertutup kemungkinan terdapat scenario
jahat dibalik ini semua. Sebab, document pelepasan lahan ditanda-tangani oleh
orang – orang yang bukan pemilik lahan yang sah. Bahkan disebut-sebut beberapa
nama dari kelima warga ini tertera, namun ditanda-tangani orang lain. Demikian dikemukan
Bangun Lumban Gaol saat menggelar pertemuan dengan ketua DPRD Humbahas yang
turut disaksikan para awak media, Sekretaris DPC Posko Perjuangan Rakyat
(Pospera) Kabupaten Humbahas dan Lambok Situmeang, seorang aktivis.
Lebih lanjut, Bangun menegaskan
pihaknya selaku pemilik lahan akan menempuh jalur hukum guna menuntut kerugian
atas hal itu, serta memperjuangkan sebuah pembuktian terhadap apa yang telah
menjadi hak mereka dari orang-orang yang hendak mencoba merampas lahan
peninggalan leluhurnya.
Uniknya lagi disebuah kesempatan,
Jatiman lumban gaol mengaku kecewa terhadap sikap anggota dewan yang melakukan pembukaan
jalan disertai perkerasan di lahan mereka tersebut. Dimana, Ramses lumban Gaol, dinilainya
bukanlah sosok wakil rakyat yang baik, karena kerap bersikap ‘arogan” . “ Saya pernah tanya kepada pak Ramses Lumban Gaol, kenapa kau timbun jalan ke kebun saya, terus
jawab pak Ramses, siapa kau. Jangan sok-sok jago kau. Apakah itu bahasan
anggota dewan, pak,” kata Jatiman dengan kesal. “ jadi kami ingin ke persoalan
ini terbuka jelas. Kita bukannya tidak terima dengan pembangunan, namun hak prerogatif
kami selaku pemilik lahan jangan digilas seperti sampah “ tukas Jatiman diamini
Jamah Al lumban gaol.
Menanggapi keluhan Warga ini, Ketua DPRD Kabupaten
Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit memberikan respon baik atas pengaduan kelima
warga tersebut. Dirinya menganjurkan agar para warga tersebut membuat surat
pernyataan sikap keberatan agar dapat dijadikan dasar pembahasan dilingkaran
DPRD Humbahas guna mencari solusi atas persoalan yang ada. Tindak lanjut dari
surat tersebut akan segera dilakukan dengan melakukan rapat dan memanggil
pihak-pihak yang bersangkutan . “ atas surat keberatan atau laporan itu, kami
bisa segera melakukan rapat dan memanggil oknum-oknum terkait. Untuk itu kita
tunggu surat dari bapak-bapak sekalian “
katanya.
Jamah Al Rab Lumban gaol menyambut
baik saran yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Humbahas. Dirinya menegaskan
bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat laporan atau keberatan ke Kantor
DPRD untuk ditindak lanjuti dengan serius. Selain ke DPRD pihaknya juga
berencana akan menghantarkan surat tersebut ke Penegak hukum agar kebenaran dan
kepastian hukum dapat dibuktikan.
Sebelumnya, Oknum Dewan Kabupaten Humbahas Ramses Lumba Gaol dikabarkan telah
dilaporkan Masyarakat sekaitan dugaan Pelanggaran Tata tertib dan Kode
Etik DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. karena yang bersangkutan dengan
lantang nya mengakui melakukan pembukaan jalan di Dolok Nabolon, Desa
Sipituhuta Kecamatan Pollung serta mengerjakan proyek P-APBD 2015 di
lokasi yang sama sebagaimana yang dipermasalahkan para warga pemilik
lahan yang sah. (Fir)
Foto : Ketua
DPRD Humbahas,Manaek Hutasoit (depan pakai jas hitam) saat menyambut keluhan
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar