Polres Humbahas Police Line Lokasi Tambang di Perbukitan Batu Harang

Humbahas,Mimbar
            Sulitnya medan, tidak menjadi hambatan bagi satuan reskrim Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Polres Humbahas) dalam melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang disinyalir melakukan aktifitas illegal tambang galian C. Penelusuran Polres Humbahas yang di pimpin Kasat Reskrim, AKP. Jonser Banjarnahor diawali di kawasan penambangan batu yang terletak di Perbukitan Batu Harang Desa Nagasaribu, kecamatan Lintong Ni Huta.
            Penyelidikan langsung ke Lokasi tambang tersebut menimbulkan efek ketakutan yang luar biasa bagi seluruh pekerja dan para operator alat berat sehingga lari berhamburan meninggalkan lokasi tambang. Akibatnya, petugas yang berada dilokasi tidak dapat menghimpun keterangan tentang identitas perusahaan yang tengah beroperasi di kawasan tersebut. Guna perkembangan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Humbahas membuat Police Line di lokasi penambangan yang diatasnya terdapat beberapa alat berat.  Bersama itu juga, empat unit mobil pengangkut bahan tambang jenis truk Cold Diesel diamankan di Mapolres Humbahas. Demikian disampaikan Kapolres Humbahas, AKBP. Rustam Mansyur,SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor kepada Mimbar Rabu,(30/3/2016) diruang kerjanya.
            “ kita tidak dapat melakukan interogasi dilapangan terkait kepemilikan alat berat, truk pengangkut dan izin operasi. Sebab sebelum kita turun dari Mobil, para pekerja dan operator alat berat yang pada saat itu sedang bekerja berlarian meninggalkan lokasi. Police line dan pengamanan empat mobil pengangkut ini  dilakukan dengan harapan nantinya oknum pemilik perusahaan yang melakukan operasional tambang di lokasi tersebut bersedia mendatangi dan melapor akan hal dimaksud. Dari situ kita akan mengetahui apa nama dan siapa pemilik perusahan ini ”terangnya.
            Lebih lanjut, Jonser mengaku bahwa pada Jumat,(1/4/2016) mendatang pihak nya akan mengundang 11 pemilik perusahaan tambang galian C, untuk dipertanyakan kelengkapan document izin yang dimiliki pihak perusahaan. Akan tetapi, jika ditemukan perusahaan tersebut tidak melengkapi izin sebagaimana mestinya, akan diproses hukum. Terkait adanya oknum yang mencoba membenkengi aktifitas illegal perusahaan tambang, dengan tegas Mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan ini mengataka “ tidak ada yang kebal di mata hukum” jawabnya.
             Menyikapi lemah nya penegakan Perda tarhadap sejumlah perusahan yang diyakini belum melengkapi berkas izin pengolahan tambang Galian C, Kepala Seksi Polisi Pamong Praja Maklum Purba melalui Kordinator Satuan Pol. PP  S. Sitanggang ketika ditemui Awak Media dikantornya mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas pemberian teguran. Namun untuk penindakan pelanggaran Perda yang merujuk pada pengadilan, seyogianya terlebih dahulu dibentuk Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui SK Bupati. “  Melalui tim ini pelaku pelanggar Perda dapat diproses hukum tanpa melibatkan Kepolisian. Bukan seperti sekarang ini kondisinya, kordinasi yang dibalut dalam tim terpadu yang dibentuk pada tahun 2014 dan 2015 melalui SK Bupati dengan melibatkan unsure Kepolisian, TNI serta pihak-pihak terkait tidak memberi jawaban atas maraknya aktifitas Illegal penambangan galian C oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan izin, bahkan mulai berdiri “ tegasnya.
            Bupati Humbang Hasundutan, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) H. Manulang  mengatakan bahwa sikap tegas atas pengawasan pemerintah daerah dibatasi oleh oknum-oknum yang disinyalir berada dibelakang aktifitas penambangan liar yang dilakukan pihak perusahaan. “ Oleh karena terbatasnya ruang gerak pemda atas pendalaman izin terhadap perusahaan Crusher Stone, terpaksa hanya pajak nya saja yang kita ambil. Walau kita ketahui secara nyata mereka mencuri dipekarangan rumah kita” terangnya lesuh. (Fir).
 
 
 

Komentar