Polres Humbahas Police Line Lokasi Tambang di Perbukitan Batu Harang
Humbahas,Mimbar
Sulitnya medan, tidak menjadi hambatan bagi satuan
reskrim Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Polres Humbahas) dalam melakukan
penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang disinyalir melakukan aktifitas
illegal tambang galian C. Penelusuran Polres Humbahas yang di pimpin Kasat
Reskrim, AKP. Jonser Banjarnahor diawali di kawasan penambangan batu yang terletak di Perbukitan Batu Harang Desa Nagasaribu, kecamatan Lintong Ni Huta.
Penyelidikan langsung ke Lokasi tambang tersebut
menimbulkan efek ketakutan yang luar biasa bagi seluruh pekerja dan para
operator alat berat sehingga lari berhamburan meninggalkan lokasi tambang.
Akibatnya, petugas yang berada dilokasi tidak dapat menghimpun keterangan
tentang identitas perusahaan yang tengah beroperasi di kawasan tersebut. Guna
perkembangan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Humbahas membuat
Police Line di lokasi penambangan yang diatasnya terdapat beberapa alat
berat. Bersama itu juga, empat unit
mobil pengangkut bahan tambang jenis truk Cold Diesel diamankan di Mapolres
Humbahas. Demikian disampaikan Kapolres Humbahas, AKBP. Rustam Mansyur,SIK
melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor kepada Mimbar Rabu,(30/3/2016)
diruang kerjanya.
“ kita tidak dapat melakukan interogasi dilapangan
terkait kepemilikan alat berat, truk pengangkut dan izin operasi. Sebab sebelum
kita turun dari Mobil, para pekerja dan operator alat berat yang pada saat itu
sedang bekerja berlarian meninggalkan lokasi. Police line dan pengamanan empat
mobil pengangkut ini dilakukan dengan
harapan nantinya oknum pemilik perusahaan yang melakukan operasional tambang di
lokasi tersebut bersedia mendatangi dan melapor akan hal dimaksud. Dari situ
kita akan mengetahui apa nama dan siapa pemilik perusahan ini ”terangnya.
Lebih lanjut, Jonser mengaku bahwa pada Jumat,(1/4/2016)
mendatang pihak nya akan mengundang 11 pemilik perusahaan tambang galian C,
untuk dipertanyakan kelengkapan document izin yang dimiliki pihak perusahaan.
Akan tetapi, jika ditemukan perusahaan tersebut tidak melengkapi izin
sebagaimana mestinya, akan diproses hukum. Terkait adanya oknum yang mencoba
membenkengi aktifitas illegal perusahaan tambang, dengan tegas Mantan Kasat
Reskrim Polres Nias Selatan ini mengataka “ tidak ada yang kebal di mata hukum”
jawabnya.
Menyikapi lemah
nya penegakan Perda tarhadap sejumlah perusahan yang diyakini belum melengkapi
berkas izin pengolahan tambang Galian C, Kepala Seksi Polisi Pamong Praja
Maklum Purba melalui Kordinator Satuan Pol. PP
S. Sitanggang ketika ditemui Awak Media dikantornya mengatakan bahwa
pihaknya hanya sebatas pemberian teguran. Namun untuk penindakan pelanggaran
Perda yang merujuk pada pengadilan, seyogianya terlebih dahulu dibentuk Tim
Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui SK Bupati. “ Melalui tim ini pelaku pelanggar Perda dapat
diproses hukum tanpa melibatkan Kepolisian. Bukan seperti sekarang ini
kondisinya, kordinasi yang dibalut dalam tim terpadu yang dibentuk pada tahun
2014 dan 2015 melalui SK Bupati dengan melibatkan unsure Kepolisian, TNI serta
pihak-pihak terkait tidak memberi jawaban atas maraknya aktifitas Illegal
penambangan galian C oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan
izin, bahkan mulai berdiri “ tegasnya.
Bupati Humbang Hasundutan, yang dikonfirmasi melalui
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) H. Manulang mengatakan bahwa sikap tegas atas pengawasan
pemerintah daerah dibatasi oleh oknum-oknum yang disinyalir berada dibelakang aktifitas
penambangan liar yang dilakukan pihak perusahaan. “ Oleh karena terbatasnya
ruang gerak pemda atas pendalaman izin terhadap perusahaan Crusher Stone,
terpaksa hanya pajak nya saja yang kita ambil. Walau kita ketahui secara nyata
mereka mencuri dipekarangan rumah kita” terangnya lesuh. (Fir).
Komentar
Posting Komentar