5 Perusahaan Craser Di Humbahas Tak Miliki Izin Operasional
Humbahas,Mimbar
Bertahun-tahun
beroperasi, pra diterbitkanya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah,
rupa-rupanya diketahui 5 (lima) perusahan tambang Galian C atau pemecah batu Crusher diketahui tidak memiliki izin operasi. hal
tersebut merupakan tindakan yang merugikan Negara, secara khusus Kabupaten
Humbang Hasundutan. Sebab aktifitas daripada perusahaan-perusahan pengolah batu
craser ini dapat dikategorikan Illegal.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Humbahas,
Jamilin Purba,MM didampingi Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi, Iwan Manalu,SH
kepada Mimbar Senin,(21/3) kemarin dengan tegas mengakui bahwa tidak adanya
kesadaran oleh oknum pemilik perusahaan atas pengajuan kepengurusan izin
operasi menjadi kendala terhadap peningkatan perolehan penerimaan retribusi
daerah. Padahal didalam UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,
Perda No.17 tahun 2005 tentang izin tempat usaha hingga Perbu No. 7 tahun 2012 tentang persyaratan dan tatacara memperoleh
surat izin pengolahan jelas diatur. Namun sepertinya perusahaan-perusahaan ini
tetap membandel.
Larutnya kondisi tersebut, Jamilin tidak ingin
berkomentar lebih jauh, sebab Ia mengaku baru beberapa bulan menjabat di Kantor
tersebut. Namun dirinya meyakinkan bahwa melalui Pemerintahan yang baru ini,
Bupati Dosmar Bajarnahor telah memerintahkan kepada lembaga-lembaga terkait
untuk membentuk tim monitoring guna mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang
dianggap tidak memiliki kelengkapan berkas izin operasioanal. Tentunya hal itu
dilakukan setelah dikeluarkannya SK Monitoring oleh Bupati.
Kepala seksi Monitoring dan Evaluasi, Iwan Manalu menambahkan,
“ sebelumnya, bersama Penjabat Kepala Kantor yang lama kita sudah melayang
surat himbauan berkali-kali kepada pihak perusahaan, namun tak diindahkan. Kita
juga sudah kordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak
perda, akan tetapi sepertinya tidak berarti apa-apa. Sebab lima perusahaan yang
tak punya izin ini masih saja beroperasi hingga kini dengan leluasa. Apa yang
menjadi alasan terkedalanya penegakan perda di Satuan Pol PP, tidak kita
ketahui. Sebab bukan ranah kita memberi keterangan “ beber Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa sebelum terbitnya UU
No. 23 tahun 2014, semua prosedur pengajuan izin dikeluarkan melalui KPPT
bersama dinas-dinas terkait yakni, Kantor Pertambangan Humbahas soal peta
wilayah izin usaha pertambangan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dari segi
legalitas lahan dan kepemilikan UKL/UPL, serta Dinas Perindustrian Perdagangan
dan Koperasi soal rekomendasi penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP),dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Menurut catatan kita “kata Iwan, lima perusahaan yang
tidak memiliki izin operasional yakni, CV. Bangun Jaya desa Nagasaribu
Kecamatan Lintong Ni Huta atas nama Paiman Nababan , CV. Batu Harang Nauli Desa
Sitongi-tongi, Lintong Ni Huta atas nama Bosfer Rikardo Nababan, PT. Anugerah
Bahari Sejahtera Mandiri, Desa Nagasaribu, Lintong Ni Huta, PT. Bukit Cahaya
desa Nagasaribu, Lintong Ni Huta disebut-sebut atas nama seoarang anggota DPRD,
Bantu Tambunan dan Berkat Crusher atas nama Samsudin Simamora”bebernya
Uniknya, salah satu dari lima perusahaan penambang batu
Crusher ini, yaitu berkat craser hingga saat ini belum membayar pajak.
Sedangkan 4 (empat) perusahaan lainnya telah menyetor pajak, walau tidak memiliki
izin Operasional. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan, Martogi Purba
kepada Awak media saat ditemui diruangannya. “ pajak adalah keharusan bagi
perusahan. Apa lagi perusahan tersebut telah berivestasi dengan mengelola
sumber daya alam Humbahas. hal itu diatur dalam Perda No.2 tahun 2013 tentang
pajak daerah. Dan untuk Tambang batu Crusher masuk dalam kategori Pajak mineral
bukan logam dan batuan. Terkait belum
dimilikinya izin, itu diluar pemahaman kita. Sebab kewenangan pengawasan dan
penindakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin bukan gawe institusi
kita” tegas Mantan Pegawai Bappeda itu.
Kepala Kantor Kesbang Tibum, melalui unit teknis seksi
penindakan perda Satuan Pol PP, Maklum Purba yang ditemui dikantor nya untuk
tujuan konfirmasi , sedang tidak berada ditempat. (Fir)
Foto : foto Mesin Pemecah batu milik salah satu perusahaan
dan lokasi pengolahan batu crusher yang diyakini tidak memiliki izin.
Mimbar/ist
Komentar
Posting Komentar