5 Perusahaan Craser Di Humbahas Tak Miliki Izin Operasional

Humbahas,Mimbar
            Bertahun-tahun beroperasi, pra diterbitkanya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, rupa-rupanya diketahui 5 (lima) perusahan tambang Galian C atau  pemecah batu Crusher  diketahui tidak memiliki izin operasi. hal tersebut merupakan tindakan yang merugikan Negara, secara khusus Kabupaten Humbang Hasundutan. Sebab aktifitas daripada perusahaan-perusahan pengolah batu craser ini dapat dikategorikan Illegal.
            Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Humbahas, Jamilin Purba,MM didampingi Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi, Iwan Manalu,SH kepada Mimbar Senin,(21/3) kemarin dengan tegas mengakui bahwa tidak adanya kesadaran oleh oknum pemilik perusahaan atas pengajuan kepengurusan izin operasi menjadi kendala terhadap peningkatan perolehan penerimaan retribusi daerah. Padahal didalam UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Perda No.17 tahun 2005 tentang izin tempat usaha hingga Perbu No. 7 tahun 2012  tentang persyaratan dan tatacara memperoleh surat izin pengolahan jelas diatur. Namun sepertinya perusahaan-perusahaan ini tetap membandel.
            Larutnya kondisi tersebut, Jamilin tidak ingin berkomentar lebih jauh, sebab Ia mengaku baru beberapa bulan menjabat di Kantor tersebut. Namun dirinya meyakinkan bahwa melalui Pemerintahan yang baru ini, Bupati Dosmar Bajarnahor telah memerintahkan kepada lembaga-lembaga terkait untuk membentuk tim monitoring guna mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang dianggap tidak memiliki kelengkapan berkas izin operasioanal. Tentunya hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya SK Monitoring oleh Bupati.
            Kepala seksi Monitoring dan Evaluasi, Iwan Manalu menambahkan, “ sebelumnya, bersama Penjabat Kepala Kantor yang lama kita sudah melayang surat himbauan berkali-kali kepada pihak perusahaan, namun tak diindahkan. Kita juga sudah kordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak perda, akan tetapi sepertinya tidak berarti apa-apa. Sebab lima perusahaan yang tak punya izin ini masih saja beroperasi hingga kini dengan leluasa. Apa yang menjadi alasan terkedalanya penegakan perda di Satuan Pol PP, tidak kita ketahui. Sebab bukan ranah kita memberi keterangan “ beber Iwan.
            Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa sebelum terbitnya UU No. 23 tahun 2014, semua prosedur pengajuan izin dikeluarkan melalui KPPT bersama dinas-dinas terkait yakni, Kantor Pertambangan Humbahas soal peta wilayah izin usaha pertambangan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dari segi legalitas lahan dan kepemilikan UKL/UPL, serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi soal rekomendasi penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
            Menurut catatan kita “kata Iwan, lima perusahaan yang tidak memiliki izin operasional yakni, CV. Bangun Jaya desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Ni Huta atas nama Paiman Nababan , CV. Batu Harang Nauli Desa Sitongi-tongi, Lintong Ni Huta atas nama Bosfer Rikardo Nababan, PT. Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri, Desa Nagasaribu, Lintong Ni Huta, PT. Bukit Cahaya desa Nagasaribu, Lintong Ni Huta disebut-sebut atas nama seoarang anggota DPRD, Bantu Tambunan dan Berkat Crusher atas nama Samsudin Simamora”bebernya
            Uniknya, salah satu dari lima perusahaan penambang batu Crusher ini, yaitu berkat craser hingga saat ini belum membayar pajak. Sedangkan 4 (empat) perusahaan lainnya telah menyetor pajak, walau tidak memiliki izin Operasional. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan, Martogi Purba kepada Awak media saat ditemui diruangannya. “ pajak adalah keharusan bagi perusahan. Apa lagi perusahan tersebut telah berivestasi dengan mengelola sumber daya alam Humbahas. hal itu diatur dalam Perda No.2 tahun 2013 tentang pajak daerah. Dan untuk Tambang batu Crusher masuk dalam kategori Pajak mineral bukan logam dan batuan.  Terkait belum dimilikinya izin, itu diluar pemahaman kita. Sebab kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin bukan gawe institusi kita” tegas Mantan Pegawai Bappeda itu.
            Kepala Kantor Kesbang Tibum, melalui unit teknis seksi penindakan perda Satuan Pol PP, Maklum Purba yang ditemui dikantor nya untuk tujuan konfirmasi , sedang tidak berada ditempat. (Fir)
Foto : foto  Mesin Pemecah batu milik salah satu perusahaan dan lokasi pengolahan batu crusher yang diyakini tidak memiliki izin. Mimbar/ist

 

Komentar