Penyatuan Persepsi Akhiri Dualisme KNPI di Humbahas

Humbahas,Mimbar
            Dualisme kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diharapkan sesegera mungkin diselesaikan. Larutnya kondisi tersebut dikawatir kan mempengaruhi kekondusifan di Kabupaten yang dikenal pengkomsusi daging kuda itu.
        Ketua DPD KNPI Humbahas versi Konggres Papua, Parulian Simamora kepada Mimbar Selasa(29/3) kemarin usai menggelar Rakerda di Aula Hutamas, Doloksanggul mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya rekonsiliasi yang nantinya dirembukan bersama Pemerintah dan Kubu KNPI versi Konggres Ancol yang diketuai oleh Marusaha Lumban Toruan. Ini salah satu upaya untuk menyatuhkan persepsi pemuda demi kemajuan pembangunan di Humbang Hasundutan. mengingat lahir nya kemerdekaan tidak terlepas dari peran serta Pemuda. Maka dari itu, sangat diharapkan pemerintah dapat memberikan solusi terbaik dalam pertemuan nanti.  
           “ kita mau coba upaya penataan management keanggotaan baru serta program – program berikutnya. Tentunya hal ini dilakukan bersama pemerintah dan kubu KNPI sebelah. diharapkan dalam pertemuan yang akan digelar nanti dapat melahirkan satu persepsi untuk perwujudan KNPI yang jauh berbeda dengan KNPI yang ada di daerah lain, dengan menghadirkan terobosan-terobosan baru guna membesarkan KNPI di Humbahas. Akan tetapi, jika kepengurusan KNPI kubu Konggres Ancol yang di ketuai Marusaha Lumban Toruan kurang berkenan, maka mau tidak mau akan kita lanjutkan”tukasnya
Terpisah, ketua DPD KNPI Kabupaten Humbahas versi konggres Ancol, Marusaha Lumban Toruan yang ditemui Mimbar mengapresiai upaya penyatuan persepsi yang hendak dilakukan oleh Ketua DPD KNPI versi konggres Papu, Parulian simamora. “ kita  menyambut baik sikap bijak yang ingin dilakukan kawan-kawan ini. Namun perlu saya sampaikan bahwa keabsahan kepengurusan KNPI di Kabupaten Humbang Hasundutan ditentukan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Pusat.
Sebab legalitas kepengurusan KNPI yang saya pimpin telah diakomodir melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) RI No. AHU-0012488, AM. 01.07 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat KNPI tertanggal 2 februari 2016. Hal tersebut juga didukung dengan keputusan DPD KNPI Sumut : KEP/ 032/DPD-KNPI-SUMUT/XI/2015 tanggal 19 Nopember 2015 yang diketuai oleh Dodi Sutanto. Untuk itu, kita membuka pintu selebar-lebarnya bagi teman-teman yang lain untuk masuk dalam strukturisasi kepengurusan kita, guna menyatukan komitmen untuk kemajuan pembangunan Kabupaten yang kita cintai ini” tandasnya.
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor yang kemudian dikonfirmasi Awak media melalui Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Marang Situmorang mengaku bahwa legalitas kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Humbahas yang diakui oleh Pemerintah ialah versi yang diketuai oleh Marusaha Lumban Toruan. Sebab kepengurusan nya (Versi konggres Ancol-red) telah melalui proses Musda yang didukung 6 (enam) organisasi kepemudaan, dimana hal tersebut sesuai ketentuan AD/RT. Terkait kemunculan kepengurusan KNPI diluar pengakuan Pemerintah, Marang mengaku akan melakukan kroscek demi mengklirkan situasi. Karena periodesasi kepengurusan yang lama telah habis.
Ketika disinggung tentang dilaksanakannya Rakerda oleh kepengurusan KNPI versi konggres Papua. Marang merasa terkejut dan mengaku tidak mengetahui hal itu sama sekali “ saya tidak tahu sama sekali. Baru ini saya tahu dari  lae. Kebetulan saya masih di Medan. Sepulang ini saya akan cek dan ricek tentang itu” jawabnya. (Fir)
 

Komentar