Penyatuan Persepsi Akhiri Dualisme KNPI di Humbahas
Humbahas,Mimbar
Dualisme kepengurusan Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
diharapkan sesegera mungkin diselesaikan. Larutnya kondisi tersebut dikawatir
kan mempengaruhi kekondusifan di Kabupaten yang dikenal pengkomsusi daging kuda
itu.
Ketua DPD KNPI Humbahas versi Konggres Papua, Parulian Simamora kepada Mimbar Selasa(29/3) kemarin usai menggelar Rakerda di Aula Hutamas, Doloksanggul mengatakan
bahwa pihaknya tengah melakukan upaya rekonsiliasi yang nantinya dirembukan
bersama Pemerintah dan Kubu KNPI versi Konggres Ancol yang diketuai oleh
Marusaha Lumban Toruan. Ini salah satu upaya untuk menyatuhkan persepsi pemuda
demi kemajuan pembangunan di Humbang Hasundutan. mengingat lahir nya
kemerdekaan tidak terlepas dari peran serta Pemuda. Maka dari itu, sangat
diharapkan pemerintah dapat memberikan solusi terbaik dalam pertemuan nanti.
“
kita mau coba upaya penataan management keanggotaan baru serta program –
program berikutnya. Tentunya hal ini dilakukan bersama pemerintah dan kubu KNPI
sebelah. diharapkan dalam pertemuan yang akan digelar nanti dapat melahirkan
satu persepsi untuk perwujudan KNPI yang jauh berbeda dengan KNPI yang ada di
daerah lain, dengan menghadirkan terobosan-terobosan baru guna membesarkan KNPI
di Humbahas. Akan tetapi, jika kepengurusan KNPI kubu Konggres Ancol yang di
ketuai Marusaha Lumban Toruan kurang berkenan, maka mau tidak mau akan kita
lanjutkan”tukasnya
Terpisah,
ketua DPD KNPI Kabupaten Humbahas versi konggres Ancol, Marusaha Lumban Toruan
yang ditemui Mimbar mengapresiai upaya penyatuan persepsi yang hendak
dilakukan oleh Ketua DPD KNPI versi konggres Papu, Parulian simamora. “
kita menyambut baik sikap bijak yang ingin dilakukan kawan-kawan ini.
Namun perlu saya sampaikan bahwa keabsahan kepengurusan KNPI di Kabupaten
Humbang Hasundutan ditentukan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Pusat.
Sebab
legalitas kepengurusan KNPI yang saya pimpin telah diakomodir melalui Surat
Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) RI No.
AHU-0012488, AM. 01.07 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat KNPI tertanggal 2 februari 2016. Hal tersebut
juga didukung dengan keputusan DPD KNPI Sumut : KEP/ 032/DPD-KNPI-SUMUT/XI/2015
tanggal 19 Nopember 2015 yang diketuai oleh Dodi Sutanto. Untuk itu, kita
membuka pintu selebar-lebarnya bagi teman-teman yang lain untuk masuk dalam
strukturisasi kepengurusan kita, guna menyatukan komitmen untuk kemajuan
pembangunan Kabupaten yang kita cintai ini” tandasnya.
Bupati
Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor yang kemudian dikonfirmasi Awak media
melalui Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Marang Situmorang mengaku bahwa legalitas
kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Humbahas yang diakui oleh Pemerintah ialah
versi yang diketuai oleh Marusaha Lumban Toruan. Sebab kepengurusan nya (Versi
konggres Ancol-red) telah melalui proses Musda yang didukung 6 (enam)
organisasi kepemudaan, dimana hal tersebut sesuai ketentuan AD/RT. Terkait
kemunculan kepengurusan KNPI diluar pengakuan Pemerintah, Marang mengaku akan
melakukan kroscek demi mengklirkan situasi. Karena periodesasi kepengurusan
yang lama telah habis.
Ketika
disinggung tentang dilaksanakannya Rakerda oleh kepengurusan KNPI versi
konggres Papua. Marang merasa terkejut dan mengaku tidak mengetahui hal itu
sama sekali “ saya tidak tahu sama sekali. Baru ini saya tahu dari lae.
Kebetulan saya masih di Medan. Sepulang ini saya akan cek dan ricek tentang
itu” jawabnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar