Inspektorat Humbahas Menolak Memberikan Informasi tentang TGR
Humbahas,Mimbar
Sejauh pemahaman, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan
kepada masyarakat tentang apa-apa saja yang telah dilakukan selama satu tahun
anggaran. Realisasi anggaran dimaksud merupahkan pertanggung jawaban pemerintah
melalui Bupati/Walikota bersama dengan kepala
unit satuan kerja Perangkat Daerah yang dikuasakan mengkelola anggaran dimasing
-masing sector kelembagaan untuk menjalakan proses pembangunan yang
bekelanjutan.
Namun
anehnya, Lembaga pengawasan yang dibentuk pemerintah yakni, Inspektorat
Humbahas justru menolak memberikan
informasi tentang hasil kinerja atas tugas dan fungsi pengawasan internal yang
dilakukan pihak Inspektorat terhadap realisasi anggaran yang dilaksanakan oleh
setiap SKPD di Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara, Inspektorat adalah
lembaga pemerintahan yang diketahui bertugas memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintah oleh lembaga-lembaga pemerintah lainya demi mengatisipasi
potensi kebocoran APBD, seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diperoleh pihak
Inspektorat dari keseluruhan kegiatan pembangunan yang diperkirakan terdapat
kekurangan selama satu tahun anggaran, mulai APBD TA – 2013 hingga TA – 2015.
Plt.
Kepala Inspektorat, Ir. Joses Pardosi didampingi, Irban III, S. Purba bersama Kasi
Irban III, Junior Sinaga yang temui awak media Selasa,(12/1) diruangannya untuk
tujuan konfirmasi seputar upaya penyelamatan uang Negara atas kebocoran APBD
Kabupaten yang sifatnya TGR tidak
berkenan memberikan keterangan. Joses Pardosi mengaku bahwa pihak nya bekerja
sesuai aturan yang ada. Terkait perolehan TGR sesuai hasil temuan pihak
Inspektorat, menurutnya tidak dapat diekspose kepada public sebab hal itu
merupahkan rahasia Negara .
“
TGR tidak dapat diekspose ke umum karena itu rahasia. Kami Inspektorat adalah lembaga pengawasan internal pemerintah.
Tidak semua hasil kerja, kita sampaikan ke public. Terkait kekurangan ataupun
temuan yang kami terima dilapangan atas realisasi dana yang dikelola unit
terkait, hanya dapat kami laporkan kepada pimpinan kami. Yang jelas kita tetap bekerja sesuai aturan
yang ada “ Ujarnya tanpa menyebutkan dasar hukum pihak Inspektorat merahasiakan
informasi TGR atas kebocoran APBD tersebut.
Lebih
lanjut, Junior Sinaga kepala seksi Irban III yang berwenang mencatat daftar TGR
dari masing-masing SKPD menambahkan bahwa pihaknya hanya wajib melaporkan hal
dimaksud kepada pihak-pihak terkait, seperti Bupati dan Inspektorat Provinsi
tetapi bukan kepada masyarakat “katanya.
Menanggapi hal tersebut, Roysman Simamora
ketua DPC LSM Pakar saat dimintai tanggapannya mengatakan Pengawasan pada
hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen
dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsi dasar manajemen lainnya
yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah,
fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala
pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah Kabupaten/kota merupakan tugas dan
tanggung jawab Bupati dan Walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan
seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab
pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur
distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi
modern.
Lanjut Roysman “ Maksud
pengawasan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan
apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah
disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi
termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk
meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum
pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan
bersih (good and clean government).
Seiring dengan
semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin
kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu
tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau
mengoreksi kesalahan untuk perbaikan dimasa datang, melainkan terhadap
kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya
sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban
kepada yang bersalah. Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan
bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum,
sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali
untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi
cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang
Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, Permendagri No.64 tahun 2007
juga menjadi pedoman pelaksanaan tupoksi Inspektorat “katanya mengakhiri.(Fir)
Foto : Plt. Kepala Inspektorat, Joses Pardosi
didampingi Irban III, S. Purba dan Kasi Irban III, Junior Sinaga saat
dikonfirmasi dan menolak memberikan keterangan.Mimbar/Firman
Komentar
Posting Komentar