Inspektorat Humbahas Menolak Memberikan Informasi tentang TGR

Humbahas,Mimbar
            Sejauh pemahaman, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan kepada masyarakat tentang apa-apa saja yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran. Realisasi anggaran dimaksud merupahkan pertanggung jawaban pemerintah melalui  Bupati/Walikota bersama dengan kepala unit satuan kerja Perangkat Daerah yang dikuasakan mengkelola anggaran dimasing -masing sector kelembagaan untuk menjalakan proses pembangunan yang bekelanjutan.
                Namun anehnya, Lembaga pengawasan yang dibentuk pemerintah yakni, Inspektorat Humbahas  justru menolak memberikan informasi tentang hasil kinerja atas tugas dan fungsi pengawasan internal yang dilakukan pihak Inspektorat terhadap realisasi anggaran yang dilaksanakan oleh setiap SKPD di Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara, Inspektorat adalah lembaga pemerintahan yang diketahui bertugas memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah oleh lembaga-lembaga pemerintah lainya demi mengatisipasi potensi kebocoran APBD, seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diperoleh pihak Inspektorat dari keseluruhan kegiatan pembangunan yang diperkirakan terdapat kekurangan selama satu tahun anggaran, mulai APBD TA – 2013 hingga TA – 2015.
                Plt. Kepala Inspektorat, Ir. Joses Pardosi didampingi, Irban III, S. Purba bersama Kasi Irban III, Junior Sinaga yang temui awak media Selasa,(12/1) diruangannya untuk tujuan konfirmasi seputar upaya penyelamatan uang Negara atas kebocoran APBD Kabupaten yang  sifatnya TGR tidak berkenan memberikan keterangan. Joses Pardosi mengaku bahwa pihak nya bekerja sesuai aturan yang ada. Terkait perolehan TGR sesuai hasil temuan pihak Inspektorat, menurutnya tidak dapat diekspose kepada public sebab hal itu merupahkan rahasia Negara .
                “ TGR tidak dapat diekspose ke umum karena itu rahasia. Kami Inspektorat  adalah lembaga pengawasan internal pemerintah. Tidak semua hasil kerja, kita sampaikan ke public. Terkait kekurangan ataupun temuan yang kami terima dilapangan atas realisasi dana yang dikelola unit terkait, hanya dapat kami laporkan kepada pimpinan kami.  Yang jelas kita tetap bekerja sesuai aturan yang ada “ Ujarnya tanpa menyebutkan dasar hukum pihak Inspektorat merahasiakan informasi TGR atas kebocoran APBD tersebut.
                Lebih lanjut, Junior Sinaga kepala seksi Irban III yang berwenang mencatat daftar TGR dari masing-masing SKPD menambahkan bahwa pihaknya hanya wajib melaporkan hal dimaksud kepada pihak-pihak terkait, seperti Bupati dan Inspektorat Provinsi tetapi bukan kepada masyarakat “katanya.
               
                 Menanggapi hal tersebut, Roysman Simamora ketua DPC LSM Pakar saat dimintai tanggapannya mengatakan Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah Kabupaten/kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.
Lanjut Roysman “ Maksud pengawasan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan dimasa datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan  bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, Permendagri No.64 tahun 2007 juga menjadi pedoman pelaksanaan tupoksi Inspektorat “katanya mengakhiri.(Fir)
Foto : Plt. Kepala Inspektorat, Joses Pardosi didampingi Irban III, S. Purba dan Kasi Irban III, Junior Sinaga saat dikonfirmasi dan menolak memberikan keterangan.Mimbar/Firman 
 





Komentar