Kadis Peternakan dan Perikanan Humbahas Jarang Ngantor dan disebut-sebut Terlibat Politik Praktis
Ketua Komisi A DPRD Humbahas : “ Sepatutnya Oknum Kadis ini Dipecat”
Doloksanggul,Mimbar
Entah apa yang menyebabkan seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berpangkat eseleon 2 dengan golongan 4 C, kurun waktu beberapa bulan terakhir tampak jarang ngantor. Bahkan rumor menyebutkan bahwa Ir. Kaminton Hutasoit selaku kepala dinas peternakan dan perikanan Humbahas terlibat politik praktis dengan mengarahkan dukungan kepada salah satu kandidat bupati. Sehingga ketidakhadiran yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pelayanan kemasyarakatan tidak benar-benar maksimal berkaitan dengan hal dimaksud.
Ironisnya, menurut pengamatan sejumlah element masyarakat juga memberikan pandangan serupa tentang kebobrokan kinerja pejabat eselon 2 ini. Sebab kebiasaan jarang masuk kantor tersebut sudah sejak lama Ia lakukan tanpa adanya pembinaan dari pimpinan terkait. Sikap Kaminton yang kerap tidak masuk kantor ini, sepertinya mendapat dukungan dari pimpinannya. Apalagi, mulai dari pemberitaan pertama soal eksistensinya sebagai kepala dinas hingga kini masih saja terlihat jarang ngantor.
Ketua Komisi A DPRD Humbahas, Kepler Torang Sianturi yang membidangi pengawasan terhadap kepegawaian kepada awak media Rabu,(2/12) mengatakan “ jika informasi tersebut memang benar adanya, sepatutnya oknum kepala dinas ini ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 53 tentang disiplin kepegawaian. Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengakui bahwa melalui rapat kerja antara legislative dengan pemerintah, DPRD selalu menekankan kepada pihak eksekutif agar pemberlakuan sanksi atas ketidak disiplinan aparatur pemerintah tidak pandang buluh. Karena tingkat kedisiplinan ASN ini merupakan salah satu factor keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” tegasnya.
Lanjut pemilik agen pendistribusian pupuk ini,” kami sangat mengapresiasi rekan-rekan insane pers atau masyarakat yang berkenan melibat diri dalam pengawasan kinerja aparatur pemerintah. Kita juga mengharapkan, informasi yang disampaikan sesuai fakta-fakta dilapangan. Sehingga dengan demikian lembaga DPRD memiliki dasar yang jelas untuk mempertanyakan hal itu kepada Bupati tetang status aparaturnya, dalam hal ini kepala dinas peternakan dan perikanan yang menjadi sorotan public. Intinya DPRD Humbahas tidak akan mentolerir sikap dan tindak tanduk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan”ujarnya mengakhiri.
Menyikapi keberadaan itu, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas, Ir. Jose Pardosi melalui sekretarisnya Lamhot Manulang mengatakan “ sesuai prosedur, pemberian sanksi PP 53 terhadap oknum yang bersangkutan sejatinya diberikan oleh pimpinannya langsung. Apalagi oknum PNS ini berpangkat eselon II. Jadi atasan nya langsung yang berwewenag memberi pembinanan. Sebab atas rekomendasinya lah yang bersangkutan dapat diproses sesuai PP 53. Namun lamhot mengemukakan, penindakan langsung dapat dilakukan oleh Inspektorat melalui pengajuan surat pengaduan yang mengatasnakan masyarakat. Karena surat pengaduan tersebut menjadi dasar bagi inspektorat untuk melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan” paparnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Humbahas, Saul Situmorang SE,MSi selaku pimpinan langsung kepala dinas peternakan dan perikanan yang dikonfirmasi wartawan tentang perilaku bawahannya yang jarang masuk kantor, enggan berkomentar. “ lagi tugas luar kota saya adinda, nantilah kita bahas hari jumat, sepulang dari jogja ya “ jawabnya singkat.
Kepala Dinas Peternakan dan perikanan Ir. Kaminton Hutasoit yang disambangi wartawan keruangannya untuk tujuan konfirmasi tidak berhasil ditemui. Sebab yang bersangkutan tidak berada ditempat. (Fir)
Foto : Tampak ruangan Kepala dinas peternakan dan perikanan kosong melompong, Rabu (2/12).
Doloksanggul,Mimbar
Entah apa yang menyebabkan seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berpangkat eseleon 2 dengan golongan 4 C, kurun waktu beberapa bulan terakhir tampak jarang ngantor. Bahkan rumor menyebutkan bahwa Ir. Kaminton Hutasoit selaku kepala dinas peternakan dan perikanan Humbahas terlibat politik praktis dengan mengarahkan dukungan kepada salah satu kandidat bupati. Sehingga ketidakhadiran yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pelayanan kemasyarakatan tidak benar-benar maksimal berkaitan dengan hal dimaksud.
Ironisnya, menurut pengamatan sejumlah element masyarakat juga memberikan pandangan serupa tentang kebobrokan kinerja pejabat eselon 2 ini. Sebab kebiasaan jarang masuk kantor tersebut sudah sejak lama Ia lakukan tanpa adanya pembinaan dari pimpinan terkait. Sikap Kaminton yang kerap tidak masuk kantor ini, sepertinya mendapat dukungan dari pimpinannya. Apalagi, mulai dari pemberitaan pertama soal eksistensinya sebagai kepala dinas hingga kini masih saja terlihat jarang ngantor.
Ketua Komisi A DPRD Humbahas, Kepler Torang Sianturi yang membidangi pengawasan terhadap kepegawaian kepada awak media Rabu,(2/12) mengatakan “ jika informasi tersebut memang benar adanya, sepatutnya oknum kepala dinas ini ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 53 tentang disiplin kepegawaian. Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengakui bahwa melalui rapat kerja antara legislative dengan pemerintah, DPRD selalu menekankan kepada pihak eksekutif agar pemberlakuan sanksi atas ketidak disiplinan aparatur pemerintah tidak pandang buluh. Karena tingkat kedisiplinan ASN ini merupakan salah satu factor keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” tegasnya.
Lanjut pemilik agen pendistribusian pupuk ini,” kami sangat mengapresiasi rekan-rekan insane pers atau masyarakat yang berkenan melibat diri dalam pengawasan kinerja aparatur pemerintah. Kita juga mengharapkan, informasi yang disampaikan sesuai fakta-fakta dilapangan. Sehingga dengan demikian lembaga DPRD memiliki dasar yang jelas untuk mempertanyakan hal itu kepada Bupati tetang status aparaturnya, dalam hal ini kepala dinas peternakan dan perikanan yang menjadi sorotan public. Intinya DPRD Humbahas tidak akan mentolerir sikap dan tindak tanduk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan”ujarnya mengakhiri.
Menyikapi keberadaan itu, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas, Ir. Jose Pardosi melalui sekretarisnya Lamhot Manulang mengatakan “ sesuai prosedur, pemberian sanksi PP 53 terhadap oknum yang bersangkutan sejatinya diberikan oleh pimpinannya langsung. Apalagi oknum PNS ini berpangkat eselon II. Jadi atasan nya langsung yang berwewenag memberi pembinanan. Sebab atas rekomendasinya lah yang bersangkutan dapat diproses sesuai PP 53. Namun lamhot mengemukakan, penindakan langsung dapat dilakukan oleh Inspektorat melalui pengajuan surat pengaduan yang mengatasnakan masyarakat. Karena surat pengaduan tersebut menjadi dasar bagi inspektorat untuk melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan” paparnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Humbahas, Saul Situmorang SE,MSi selaku pimpinan langsung kepala dinas peternakan dan perikanan yang dikonfirmasi wartawan tentang perilaku bawahannya yang jarang masuk kantor, enggan berkomentar. “ lagi tugas luar kota saya adinda, nantilah kita bahas hari jumat, sepulang dari jogja ya “ jawabnya singkat.
Kepala Dinas Peternakan dan perikanan Ir. Kaminton Hutasoit yang disambangi wartawan keruangannya untuk tujuan konfirmasi tidak berhasil ditemui. Sebab yang bersangkutan tidak berada ditempat. (Fir)
Foto : Tampak ruangan Kepala dinas peternakan dan perikanan kosong melompong, Rabu (2/12).
Komentar
Posting Komentar