Izin Operasi RSUD Doloksanggul Kadaluarsa,Namun Tiap Tahun Dapat DAK Kesehatan
Humbaha,Mimbar
Meskipun izin operasional RSUD sudah kadaluarsa alias habis masa berlakuknya RSUD Dolok Sanggul tetap beroperasi dengan mengabaikan rambu-rambu yang sudah diatur oleh Undang-undang. Izin yang kadaluarsa tadi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.07.06/III/825/09 yang ditetapkan pada 11 Maret 2009 dan berlaku selama 5 Tahun.
Padahal merujuk pada Permenkes No 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit bahwa izin tadi sifanya Wajib dan prinsip. Bahkan RSU yang tidak memiliki izin operasional bisa dituding sebagai Rumah Sakit Umum (RSU) illegal, sehingga diapastikan dapat terjerat hukum.
Direktur RSUD Dolok Sanggul, dr Sugito Panjaitan diruang kerjanya, beberapa waktu lalu kepada wartawan membenarkan izin tadi sudah kadaluarsa dan sedang dalam proses pengurusan. Bahkan Dianya mengaku tidak ada konsekwensi hukum yang lahir akibat izin yang kadaluarsa. “Izin lagi diproses dan sudah diajukan ke Dinas Kesehatan. Tidak ada konsekwensi hukum yang lahir dari izin yang sudah mati,” ujarnya ringan.
Sementara salah satu syarat guna mendapatkan DAK dari kementrian kesehatan RI yang sedang diusulkan oleh Pemkab Humbahas senilai Rp 6.5 Milyar TA 2016 yang peruntukannya guna rehabilitasi RSUD dan pengadaan alkes adalah tersedianya izin operasional RSUD. “Ya kita ada usulkan DAK ke Kemenkes senilai Rp 6.5 M dan salah satu syaratnya adalah adanya izin RSUD. Itupun terserah mereka mau dikasih atau tidak, itu kewenangan mereka,” kata Sugito.
Sumber media di Dinas Kesehatan Humbahas menyebutkan, lemahnya pengurusan izin RSUD Dolok Sanggul dikarenakan administrasi penyerahan RSUD dari Kabupaten induk Taput tidak didukung administrasi lainnya. Sebut saja syarat pengurusan izin RSUD diantaranya, izin lingkungan yang saat ini lebih dikenal sebagai Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL/UKL), IMB, SITU dan lainnya tidak terlampir dalam permohonan perpanjangan izin yang diajukan oleh RSUD Dolok Sanggul. “Ya izin lain untuk mendukung permohonan izin operasional juga sedang dalam proses pengurusan,” ujarnya.
Direktur RSUD yang disebut-sebut, juga sebagai pendukung salah satu kandidat Bupati di Humbahas ini dintanyai tentang rentang waktu pengurusan hingga penerbitan izin, justru berdalih proses itu sepenuhnya berada di Dinkes Humbahas. “Lamanya pengurusan izin itu tergantung dari Dinas kesehatan Humbahas, kita tidak tahu kapan izin itu bisa diterbitkan,” tukasnya.
Kepala Dinas kesehatan Humbahas, dr Budiman Simanjuntak diruang kerjanya ditanyai terkait izin RSUD yang sudah mati alias kadaluarsa mengatakan bahwa izin operasional hanyalah untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Depkes. “Izin operasional hanya bersifat teknis. Izin opersional RSUD memang harus ada, jadi itu hanya dibutuhkan hanya untuk teknis. Dengan diterbitkannya UU Otonomi Daerah semua SKPD itu sudah resmi, termasuk didalamnya RSUD. Tapi secara teknis izin itu harus ada. Bicara teknis, bisa saja kapan-kapan itu dibuatkan. Izin operasional itu muncul ketika pemerintah menerapkan program BPJS dan izin operasional adalah salah satu syarat untuk melakukan klaim, sama halnya dengan RSU Swasta,” ujarnya, sambil menekankan bahwa RSUD merupakan milik kepala daerah jadi tidak perlu mendapatkan izin operasional dari pemiliknya.
Pemerhati peduli Tapanuli Raya, Eduard Panggabean SH, Senin pecan lalu, mengatakan pemahaman Direktur RSUD Dolok Sanggul dan Kadis Kesehatan terkait izin sangat keliru. Alasannya, Permenkes No 56 Tahun 2014 dibuat sejatinya untuk ditaati bukan untuk dilanggar. “UU Otonomi daerah dan Permenkes tadi merupakan dua aturan yang sangat berbeda. Bukan menjadi alasan yang dibaurkan layaknya alasan causalited atau sebab akibat. Jika izin RSUD yang menjadi permasalahan bukan daerah otonomi yang dibubarkan. Jadi, izin merupakan hal yang prinsip. Bila izin sudah kadaluarsa atau izin tadi tidak dilengkapi, sama halnya RSU itu liar,” pungkasnya. (Fir)
Foto : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul yang saat ini dalam proses renovasi.MH
Meskipun izin operasional RSUD sudah kadaluarsa alias habis masa berlakuknya RSUD Dolok Sanggul tetap beroperasi dengan mengabaikan rambu-rambu yang sudah diatur oleh Undang-undang. Izin yang kadaluarsa tadi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.07.06/III/825/09 yang ditetapkan pada 11 Maret 2009 dan berlaku selama 5 Tahun.
Padahal merujuk pada Permenkes No 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit bahwa izin tadi sifanya Wajib dan prinsip. Bahkan RSU yang tidak memiliki izin operasional bisa dituding sebagai Rumah Sakit Umum (RSU) illegal, sehingga diapastikan dapat terjerat hukum.
Direktur RSUD Dolok Sanggul, dr Sugito Panjaitan diruang kerjanya, beberapa waktu lalu kepada wartawan membenarkan izin tadi sudah kadaluarsa dan sedang dalam proses pengurusan. Bahkan Dianya mengaku tidak ada konsekwensi hukum yang lahir akibat izin yang kadaluarsa. “Izin lagi diproses dan sudah diajukan ke Dinas Kesehatan. Tidak ada konsekwensi hukum yang lahir dari izin yang sudah mati,” ujarnya ringan.
Sementara salah satu syarat guna mendapatkan DAK dari kementrian kesehatan RI yang sedang diusulkan oleh Pemkab Humbahas senilai Rp 6.5 Milyar TA 2016 yang peruntukannya guna rehabilitasi RSUD dan pengadaan alkes adalah tersedianya izin operasional RSUD. “Ya kita ada usulkan DAK ke Kemenkes senilai Rp 6.5 M dan salah satu syaratnya adalah adanya izin RSUD. Itupun terserah mereka mau dikasih atau tidak, itu kewenangan mereka,” kata Sugito.
Sumber media di Dinas Kesehatan Humbahas menyebutkan, lemahnya pengurusan izin RSUD Dolok Sanggul dikarenakan administrasi penyerahan RSUD dari Kabupaten induk Taput tidak didukung administrasi lainnya. Sebut saja syarat pengurusan izin RSUD diantaranya, izin lingkungan yang saat ini lebih dikenal sebagai Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL/UKL), IMB, SITU dan lainnya tidak terlampir dalam permohonan perpanjangan izin yang diajukan oleh RSUD Dolok Sanggul. “Ya izin lain untuk mendukung permohonan izin operasional juga sedang dalam proses pengurusan,” ujarnya.
Direktur RSUD yang disebut-sebut, juga sebagai pendukung salah satu kandidat Bupati di Humbahas ini dintanyai tentang rentang waktu pengurusan hingga penerbitan izin, justru berdalih proses itu sepenuhnya berada di Dinkes Humbahas. “Lamanya pengurusan izin itu tergantung dari Dinas kesehatan Humbahas, kita tidak tahu kapan izin itu bisa diterbitkan,” tukasnya.
Kepala Dinas kesehatan Humbahas, dr Budiman Simanjuntak diruang kerjanya ditanyai terkait izin RSUD yang sudah mati alias kadaluarsa mengatakan bahwa izin operasional hanyalah untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Depkes. “Izin operasional hanya bersifat teknis. Izin opersional RSUD memang harus ada, jadi itu hanya dibutuhkan hanya untuk teknis. Dengan diterbitkannya UU Otonomi Daerah semua SKPD itu sudah resmi, termasuk didalamnya RSUD. Tapi secara teknis izin itu harus ada. Bicara teknis, bisa saja kapan-kapan itu dibuatkan. Izin operasional itu muncul ketika pemerintah menerapkan program BPJS dan izin operasional adalah salah satu syarat untuk melakukan klaim, sama halnya dengan RSU Swasta,” ujarnya, sambil menekankan bahwa RSUD merupakan milik kepala daerah jadi tidak perlu mendapatkan izin operasional dari pemiliknya.
Pemerhati peduli Tapanuli Raya, Eduard Panggabean SH, Senin pecan lalu, mengatakan pemahaman Direktur RSUD Dolok Sanggul dan Kadis Kesehatan terkait izin sangat keliru. Alasannya, Permenkes No 56 Tahun 2014 dibuat sejatinya untuk ditaati bukan untuk dilanggar. “UU Otonomi daerah dan Permenkes tadi merupakan dua aturan yang sangat berbeda. Bukan menjadi alasan yang dibaurkan layaknya alasan causalited atau sebab akibat. Jika izin RSUD yang menjadi permasalahan bukan daerah otonomi yang dibubarkan. Jadi, izin merupakan hal yang prinsip. Bila izin sudah kadaluarsa atau izin tadi tidak dilengkapi, sama halnya RSU itu liar,” pungkasnya. (Fir)
Foto : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul yang saat ini dalam proses renovasi.MH
Komentar
Posting Komentar