Kejari Doloksanggul "Tak Punya Nyali" Tetapkan KaDisdik Humbahas Sebagai TSK
4 Tahun lamanya, Kasus Disdik Humbahas Tak Kunjung Tuntas
Humbahas,Mimbar
Diakui bahwa penuntasan penanganan perkara tindak pidana khusus seperti korupsi membutuhkan pertimbangan-pertimbangan yang matang dan waktu yang lumayan lama dalam setiap proses penyelidikan untuk menghasilkan sebuah kepastian hukum yang real. Ke semua itu terangkum dalam Standart Operasioanal Prosedur (SOP) yang dimiliki masing-masing lembaga penegak hukum, dalam konteks ini pihak Kejaksaan.
Pada sebuah kesempatan Lembaga ini (Kejaksaan-red) melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Doloksanggul,Kabupaten Humbahas, Herus Batubara,SH,MH beberapa waktu lalu kepada Media diruang kerjanya mengatakan, waktu yang ditetapkan untuk satu penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi ialah 9 (sembilan) bulan. Namun tak jarang media mendapati sebuah penanganan perkara korupsi yang tuntas ditangani oleh Lembaga Kejaksaan melebihi batas waktu yang ditentukan, bahkan memakan waktu bertahun-tahun. Sehingga dirasa perlu menelisik, apakah SOP penanganan perkara yang dimaksud sudah benar-benar dijalankan sesuai yang ditetapkan.
Kejanggalan ini dihadapkan pada satu persoalan penanganan kasus tindak pidana korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Humbang Hasundutan pada pengadaan TIK dengan sumber dana APBN Kementerian TA - 2011 lalu. Dalam proses pengembangan penangan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Doloksanggul berhasil menetapkan 2 (tersangka). Seorang merupakan Pejabat Dinas pendidikan, yang saat itu mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar berinisial SL dan seorang lagi merupakan rekanan atau kontraktor berinisial BS. Dan penetapan kedua tersangka ini pun tidak berada diwaktu yang sama. Dari catatan media, SL ditetapkan pada tanggal 25/05/2012 lalu, selang setahun lamanya,tepatnya pertengahan tahun 2013 Kejaksaan Negeri Doloksanggul kemudian menetapkan tersangka kedua yakni rekanan,BS.
Memasuki tahun 2014, terjadi peralihan jabatan di kubu Kejaksaan Negeri Doloksanggul, Mantan Kasi Pidsus Kejari Doloksanggul Benny Purba yang memulai penanganan penyidikan kasus tersebut mendapat kepercayaan mengemban tugas baru di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat provinsi NTB. Dengan sendirinya kewenangan penuntasan perkara korupsi pengadaan TIK beralih ke Kasi Pidsus Kejari Doloksanggul yang baru, yakni Rudi Panjaitan,SH pindahan dari Kejari Gunung tua.
Setelah sekian bulan bertugas, Rudi yang mengaku sebelumnya telah menganalisa kasus tersebut dan melanjutkan proses penanganan nya, kepada sejumlah awak media dalam kesempatan Pers Gatering yang digelar beberapa waktu lalu dengan optimis mengatakan bahwa penuntasan kasus korupsi pengadaan TIK di Disdik Humbahas akan selesai sebelum pertengahan tahun 2015. Akan tetapi,pernyataan yang dikemukakan mantan Kasi Pidum Kejari Gunung tua ini serasa isapan jempol belaka. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Doloksanggul Rudi Panjaitan yang kemudian kembali dikonfirmasi Media baru-baru ini tentang komitment nya atas penyelesaian perkara dimaksud sepertinya ragu. Dengan alasan keterbatasan personil,kelancaran penyelesaian perkara korupsi pengadaan TIK tersebut belum bisa memberikan jaminan kapan kasus tersebut dapat dituntaskan. Padahal kasus tersebut tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk masuk ke proses penuntutan.
Anehnya, porsi seorang kepala dinas pendidikan selaku orang yang memiliki tanggung jawab penuh atas segala bentuk kebijakan yang diambil pada pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas pendidikan dengan sumber dana yang disediakan atau dipercayakan oleh pemerintah daerah kabupaten, Provinsi hingga Pemerintah pusat bak lempar batu sembunyi tangan. Pihak Kejaksaan yang kerap dikonfirmasi tentang potensi keterlibatan Kepala Dinas pendidikan terkait kasus korupsi pengadaan Tehnik Informatika Komputer (TIK) yang di alokasikan ke 28 sekolah, enggan memberikan keterangan yang logis kepada awak media.
Salah seorang pengamat, Drs.Erikson Simbolon kepada media mengatakan bahwa pihak Kejari Doloksanggul terkesan sengaja memperlama perkara tersebut agar " masuk angin" atau lenyap dari permukaan. atau barang kali Kejari Doloksanggul ini TIDAK PUNYA NYALI atau kemampuan menetapkan oknum PNS berinisial WS selaku Kepala Dinas Pendidikan dan orang yang bertanggung jawab atas pengalokasi dana yang diterimanya dari pemerintah pusat. Sepatutnya penyidikan kasus tersebut dihentikan kalau memang tidak terbukti dari pada menyita perhatian publik tanpa kepastian hukum yang jelas. Atau jangan-jangan ada politik kambing hitam dalam penanganan kasus ini. Jika seperti itu, seyogiaya lembaga pengawasan sosial perlu melaporkan hal tersebut ke Jaksa pengawas Kejaksaan Agung di Jakarta agar menjadi pelajaran buat kedepannya " demikian digaskan mantan Anggota DPRD Taput itu.
Senada juga dikemukakan penggiat anti KKN Sekjend Sumut. Lembaga Pemantau Pengelolahan Keuangan Negara (P2KN) Saut Sagala,SE. Mantan Reporter TV One ini kepada Wartawan Sabtu,(9/5) saat dimintai tanggapannya mengatakan " menurut kacamata saya, aku menduga ada komunikasi politik antara pihak Kejari Doloksanggul dengan oknum-oknum yang terlibat di dalam pengalokasian dana yang disalurkan pemerintah pusat tadi. Bisa jadi sudah tercipta win-win solution untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. Sehingga pihak Kejari terkesan menggantung penyelesaian kasus korupsi tersebut. Sebab, penantian Kejaksaan Negeri Doloksanggul atas permohonan hasil audit BPKP sebagai tahap akhir penanganan kasus ini menuju tahap penuntutan tidak lah relevan. Karena, pada dasarnya hasil audit dimaksud semestinya telah keluar pasca Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) ditetapkan. Jadi tidak ada alasan atau kendala pada penuntasan perkara tersebut. Yang jelas " lomo-lomo pandampol ma" (suka-suka tukang urut lah) " ujarnya cekikan.
Terpisah, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit,AMD belum lama ini diruang kerjanya mengaharapkan supremasi hukum benar-benar berjalan semestinya serta memiliki pertimbangan yang murni di kabupaten humbahas. " jangan ada sabotase pada penanganan perkara korupsi. Kita juga berharap, penegakan hukum bisa betul-betul transparan tanpa memilah-milah. Jangan ada pembekingan dalam supremasi hukum itu sendiri. Karena tidak ada satupun yang kebal dimata hukum. Katakan salah jika itu benar-benar salah" Ujar anggota Dewan dari Partai Golkar itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Yusni, melalui Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipengkum) Kejatisu Chandra Purnama,SH kepada Wartawan Sabtu (9/5) menjelaskan bahwa dalam menanganin sebuah kasus, penyidik tidak berbicara punya nyali atau tidak. Tapi penyidik diwajibkan untuk tidak keluar dari jalur penyidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya kembali berbicara alat-alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya seseorang sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul, Herus Batubara,SH,MH melalui juru bicaranya Kasi Intel Kejari Amardi Barus,SH saat dikonfirmasi wartawan secara tertulis via SMS selular Jumat,(8/5) kemarin, tentang apa yang menjadi tanggapan pihak kejaksaan Negeri Doloksanggul atas asumsi publik yang mengkritisi kinerja mereka, sekaitan realisasi penanganan perkara korupsi Disdik Humbahas pada pengadaan TIK yang merugikan keuangan negara sekitar 200 juta lebih itu, tidak bersedia memberikan klarifikasi. (Fir)
Komentar
Posting Komentar