Anggaran Terbatas, Pilkada Humbahas Terancam Setengah Jalan
Humbahas,Mimbar
Sepertinya Pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015 di Kabupaten Humbahas, bisa jadi akan terancam batal. Pasalnya, Panwaslu Kabupaten Humbahas selaku bagian penyelenggara pemilukada merasa belum siap ikut sebagai penyelenggara.
Potensi tersebut diakibatkan oleh keterbatasan anggaran yang disediakan oleh pemda Humbahas. Dana senilai Rp 2,9 Milyar yang diberikan Pemerintah dirasa tindak mencukupi apa yang menjadi kebutuhan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pemilukada nanti. Sementara, secara tehnis pihaknya telah mengakumulasi dan mengajukan permohonan dana senilai Rp. 7 Milyar.
” Ya kita rasakan untuk pilkada di kabupaten ini, kami (panwas) belum siap. Seperti nya layak dibubarkan saja karena mengingat keterbatasan dana yang kami gunakan,” ungkap Nelson kepada Wartawan Kamis pekan lalu.
“ Apa lagi kami tidak mau jadi bulan-bulanan seperti tekanan dari anggota maupun masyarakat,” sambung pria berkacamata ini saat disinggung soal dana mereka.
Nelson mengungkapkan, dana yang senilai Rp 2,9 miliar itu prosesnya dirasakannya hanya sampai 3 hingga 4 bulan saja sejak mulai bulan Mei berjalan. Setelah itu, maka tahapan proses lainnya tidak dapat dijalani pihaknya hingga selayaknya dirinya merasakan untuk dibubarkan.
Apalagi dalam persoalan itu, dirinya mengaku akan menyurati pihak bawaslu pusat. Soal keterbatasan dana tersebut," katanya. Agar pihak bawaslu pusat mengetahui kondisi di kabupatennya ada yang belum siap dalam menyelenggarakan pilkada.
Sekaitan dana itu lagi, Nelson menambahkan, dirinya mengaku dalam proses penetapan dana itu, pihaknya sama sekali tidak ada diikutsertakan oleh pihak pemda setempatnya. Seperti dirinya beserta wakilnya. “ Kan lucu sementara kami yang sebagai pengguna anggaran, kami yang menyusun anggarannya. Ini malah mereka sendiri yang menyusun dan menetapkan anggarannya,” katanya dengan rasa kecewa.
Disinggung apa sudah ada dicairkan dana itu, pria ini mengaku sampai saat ini pihaknya bersama pemda belum ada menyepakati nota perjanjian hibah daerah (NPHD). Dengan alasan, soal dana, pemerintah hanya berpatokan peraturan Kemendagri nomor 44 tahun 2015.
Sebaliknya, menurut Nelson undang-undang nomor 8 tahun 2015. Hingga akhirnya, merekapun merasakan tidak mau menerima biarpun tahapan proses mereka sebagai pengawas pemilu sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 50 jutaan lebih, katanya.
Anehnya lagi, dana yang ditampung oleh pemda Humbahas ini senilai Rp 2,9 miliar agar dapat tercukupi, kabarnya pemerintah ini disebut mentiadakan panitia pengawas di TPS.” Masa pengawas di TPS itu agar ditiadakan, kan lucu. Itulah kabarnya dari pemerintah ke kita, agar ditiadakan TPS,” ungkap Nelson lagi.
Lanjut Nelson, sekaitan pilkada di Humbahas ini, diakuinya harusnya pemerintahnya mengetahui letak geografisnya. Sementara, pilkada sudah dua kali telah dilakukan dan ini yang ketiga kali. Pada periode pertama tahun 2005, diakuinya terjadi pelemparan batu, demikian tahun 2010, ungkapnya.
Maka demikian, sehubungan dana yang telah diajukan mereka sebelum ditetapkan Rp 2,9 miliar, dari tahapan proses pilkada, dari proses ancaman pemilu tersebut dirinya mengaku melihat hal tersebut. Dana harus disiapkan mencapai Rp 7 miliar. Apalagi dari beberapa para calon kepala daerah, tambahnya.
Pun demikian, pria berkacamata ini mengaku, sekaitan dana dan melihat proses tahapan pemilu sudah berjalan, maka pihaknya akan menerima dana tersebut bila tidak ada diujung kepastiannya. Namun, dirinya mengaku, dana yang akan habis nantinya, dirinya mengaku pemerintah jangan menyalahkan mereka bila akhir jalan dana itu berakhir di bulan September.
Dan mereka siap membubarkan diri, tahapan proses selanjutnya. Karena alasan, dana sudah terpakai semua," tutupnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar