Setelah Menerima Hasil Audit BPKP, Kejari Doloksanggul Segera Limpahkan ke PN Tipikor Medan
Dolok Sanggul,Mimbar
Sesuai tahapan-tahapan yang dilalui sekian lama, penuntasan perkara kasus dugaan korupsi dana teknik informasi komputer (TIK) tahun anggaran (TA) 2011 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya akan segera selesai. Hal tersebut dimungkinkan dalam waktu dekat ini, sebab Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul akan segera melimpahkan kasus yang menjerat SL dan BS ke Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Medan setelah menerima hasil audit BPKP.
Kajari Dolok Sanggul melalui Kasi Pidsus Rudy W Panjaitan didampingi Kasi Intel Amardi P Barus kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/2) kemarin mengatakan, tindak lanjut penyidikan dana TIK yang bersumber dari APBN itu,dilakukan Desember 2014 lalu, pihaknya sudah menerima keterangan resmi dari saksi ahli Politehnik USU.
Keterangan saksi ahli komputer itu menyebutkan, dari 21 perangkat komputer, pengoperasian salahsatu perangkat tidak sesuai dengan juknis kementrian. Kemudian, ditemukan penyimpangan yakni proyek yang seharusnya swakelola namun diberikan ke rekanan.
“kita tinggal menunggu audit dari badan pengawasan keuangan pembangunan (BPKP) Medan. Berapa kerugian Negara akibat atas dana TIK tersebut. Setelah hasil audit BPKP medan keluar, baru lah kasus ini dilimpahkan ke persidangan ” sebut Rudy.
Rudi juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaaan kepada SL mantan Kabid Dikdas pada Disdik dan BS rekanan penyedia jasa. Kepada kedua tersangka belum dilakukan penahanan sebab tersangka dinilai koperatif dan dijamini pihak keluarga masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan tersagka belum ditemukan mengarah ke penetapan tersangka baru. Pun demikian, kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan dalam hal itu tidak menutup kemungkinan adanya tersanga baru. Selain memeriksa tersangka kita sudah memeriksa 5 orang saksi dari dinas pendidikan termasuk kepala dinas Wisler Sianturi selanjutnya 21 kepala sekolah penerima TIK,” terang Rudy.
Sesuai tahapan-tahapan yang dilalui sekian lama, penuntasan perkara kasus dugaan korupsi dana teknik informasi komputer (TIK) tahun anggaran (TA) 2011 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya akan segera selesai. Hal tersebut dimungkinkan dalam waktu dekat ini, sebab Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul akan segera melimpahkan kasus yang menjerat SL dan BS ke Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Medan setelah menerima hasil audit BPKP.
Kajari Dolok Sanggul melalui Kasi Pidsus Rudy W Panjaitan didampingi Kasi Intel Amardi P Barus kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/2) kemarin mengatakan, tindak lanjut penyidikan dana TIK yang bersumber dari APBN itu,dilakukan Desember 2014 lalu, pihaknya sudah menerima keterangan resmi dari saksi ahli Politehnik USU.
Keterangan saksi ahli komputer itu menyebutkan, dari 21 perangkat komputer, pengoperasian salahsatu perangkat tidak sesuai dengan juknis kementrian. Kemudian, ditemukan penyimpangan yakni proyek yang seharusnya swakelola namun diberikan ke rekanan.
“kita tinggal menunggu audit dari badan pengawasan keuangan pembangunan (BPKP) Medan. Berapa kerugian Negara akibat atas dana TIK tersebut. Setelah hasil audit BPKP medan keluar, baru lah kasus ini dilimpahkan ke persidangan ” sebut Rudy.
Rudi juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaaan kepada SL mantan Kabid Dikdas pada Disdik dan BS rekanan penyedia jasa. Kepada kedua tersangka belum dilakukan penahanan sebab tersangka dinilai koperatif dan dijamini pihak keluarga masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan tersagka belum ditemukan mengarah ke penetapan tersangka baru. Pun demikian, kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan dalam hal itu tidak menutup kemungkinan adanya tersanga baru. Selain memeriksa tersangka kita sudah memeriksa 5 orang saksi dari dinas pendidikan termasuk kepala dinas Wisler Sianturi selanjutnya 21 kepala sekolah penerima TIK,” terang Rudy.
Ketika disinggung, sejauhmana potensi keterlibatan Kepala
Dinas Pendidikan,WS dalam kasus tersebut. Rudi Enggan memberikan keterangan”
kita lihat aja lah nanti dipersidangan. Jika dipersidangan terdapat
keterangan-keterangan yang memungkinkan muncul nya tersangka baru. Baru lah
kita tau.” kilahnya
Atas dugaan korupsi tersebut, lanjut Rudi, kedua tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 M. (Fir)
Atas dugaan korupsi tersebut, lanjut Rudi, kedua tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 M. (Fir)
Komentar
Posting Komentar