Satuan Polsek Onan Ganjang Ringkus Sindikat Pencurian Antar Kabupaten



Humbahas,Mimbar
            Lagi-lagi satuan Reskrim Polres Humbahas membuktikan komitmen nya pada pemberantasan pelaku kejahatan yang belakangan ini kerab timbul dan mengancam keamanan masyarakat. Dalam razia rutin yang digelar satuan Polsek Onan Ganjang pada selasa(24/2) malam sekitar, pukul 23: 00 Wib berhasil meringkus 5 (lima) kawanan sindikat pencurian antar kabupaten. Kelima pelaku ini yakni, Ruslan (38) warga simpang kampus Kabupaten Batubara, Tumpak Sirait (28), Holden Hutabarat (38) warga Simpang empat Kecamatan air putih Kab. Batubara, Rudi Simanjuntak (35) juga warga Air putih dan Rudianto Sijabat (supir/34) warga kampong kelapa, Kab. Batubara.  
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tepatnya di SMAN I Kolang. Hal tersebut diyakini setelah pihak Kepolisian Sektor Onan Ganjang melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Kolang dan mengakui adanya laporan dari pihak SMAN I Kolang. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah linggis, 2 buah alat pemotong besi ukuran 90 cm, satu unit trapo, dan alat-alat elektronik yang dipastikan milik SMAN I, diantaranya Sound System,LCD,Digital Matrix,CPU,dan Toa.
Keterangan yang diperoleh awak media rabu,(25/2) dari Kapolsek Onan Ganjang, AKP. Zul Efendi bersama Kasatreskrim Polres Humbahas,AKP. Hendro Sutarno menyebutkan bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kendaraan minibus merek Suzuki Arema dengan plat nomor BK 1508 NG yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. Kendaraan tersebut datang dari arah Pakkat menuju doloksanggul. Dalam pemeriksaan petugas didapati sejumlah peralatan beserta barang-barang yang diduga hasil curian.
“ awalnya kita melakukan penyetopan terhadap mobil yang digunakan para pelaku ini. Namun sepertinya timbul kecurigaan kita terhadap para penumpang Mobil tersebut. Sehingga kami melakukan pemerikasaan terhadap yang bersangkutan. Dari pemeriksaan, kita menemukan barang-barang yang menguatkan kecurigaan petugas, apalagi disalah satu barang tersebut terdapat tulisan SMAN I Kolang. Atas dasar itu, kita mencoba kordinasi dengan pihak Polsek Kolang guna menanyakan apakah ada laporan kehilangan diwilayah hukumnya. Setelah diperoleh pengakuan, maka kita langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku “ ujar mantan Kasubbag Humas Polres Humbahas yang diamini Kasat Reskrim.
Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak kepolisian sector Kolang. Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Tapteng. Untuk itu, kita sudah meminta pihak Polsek Kolang agar datang dan menjemput para pelaku untuk diproses lebih lanjut. Dan saya menduga bahwa ini merupakan sindikat kejahatan antar kabupaten” tegasnya mengakhiri. (Fir)
Foto : Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno (baju biru) bersama Kapolsek Onan Ganjang,AKP. Zul Efendi (kanan) saat mengamankan kelima tersangka. Mimbar/Firman
 

Komentar