Seputar Penangkapan oknum pejabat Teras Tobasa, dlm Kasus Pejudian

 Kepala BKD Tobasa : “ Penerapan PP 53 Thn 2010 menunggu Hasil Koordinasi Dari Polres Tobasa”
 
Tobasa, Mimbar
            Terkait dijaringnya satuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), belum jelas diketahui sanksi bagaimana yang akan dijatuhkan kepada kelima PNS yang 2 (dua) diantaranya merupahkan pejabat Eselon II dan III dari pejabat pembina kepegawaian. Pasalnya, perkara tersebut masih dalam pengembangan penyidikan pihak kepolisian Resort (Polres) Tobasa.
            Demikian hal itu diakui oleh Kapolres Tobasa, AKBP. Eri Faryadi, SIK,SH melalui Kaurbin. Reskrim Polres Tobasa, Ipda. F. Sibarani kepada Wartawan kamis,(3/4) melalui saluran selularnya. Dirinya menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berkembang menjadi materi penyidikan dan   masih ditangani oleh pihak Polres Tobasa. Setelah digelar dipersidangan, barulah diketahui sejauh mana hasilnya. Namun, Ia menegaskan bahwa kondisi perkara tersebut dalam pemeriksaan Polres Tobasa.
            Seputar pelimpahan perkara dimaksud ke Kejaksaan, pihaknya tetap mempedomani aturan dan ketentuan yang mengatur proses penyelidikan di Kepolisian, yakni sebelum 20 hari masa penyelidikan sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,”jelasnya.
            Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Tobasa, Budianto Tambunan,SE yang dikonfirmasi  wartawan  Rabu,(2/4) kemarin tentang sanksi apa yang akan diberikan kepada kelima PNS tersebut menjawab “ kita masih kordinasikan ke Polres tentang penahanan mereka. Setelah jelas, tentu akan diberikan sanksi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian” ujarnya.
            Ditempat terpisah, Sekdakab. Tobasa, Liberty Manurung,SH saat dimintai keteranganya seputar hal dimaksud, tidak berkenan memberikan keterangan kepada Awak media. (fir)
           

Komentar