Seputar Penangkapan oknum pejabat Teras Tobasa, dlm Kasus Pejudian
Kepala BKD Tobasa : “
Penerapan PP 53 Thn 2010 menunggu Hasil Koordinasi Dari Polres Tobasa”
Tobasa, Mimbar
Terkait dijaringnya satuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja
dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), belum jelas
diketahui sanksi bagaimana yang akan dijatuhkan kepada kelima PNS yang 2 (dua)
diantaranya merupahkan pejabat Eselon II dan III dari pejabat pembina
kepegawaian. Pasalnya, perkara tersebut masih dalam pengembangan penyidikan pihak
kepolisian Resort (Polres) Tobasa.
Demikian hal
itu diakui oleh Kapolres Tobasa, AKBP. Eri Faryadi, SIK,SH melalui Kaurbin.
Reskrim Polres Tobasa, Ipda. F. Sibarani kepada Wartawan kamis,(3/4) melalui
saluran selularnya. Dirinya menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berkembang
menjadi materi penyidikan dan masih ditangani oleh pihak Polres Tobasa. Setelah
digelar dipersidangan, barulah diketahui sejauh mana hasilnya. Namun, Ia
menegaskan bahwa kondisi perkara tersebut dalam pemeriksaan Polres Tobasa.
Seputar
pelimpahan perkara dimaksud ke Kejaksaan, pihaknya tetap mempedomani aturan dan
ketentuan yang mengatur proses penyelidikan di Kepolisian, yakni sebelum 20
hari masa penyelidikan sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses
lebih lanjut,”jelasnya.
Sementara,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Tobasa, Budianto Tambunan,SE yang dikonfirmasi
wartawan Rabu,(2/4) kemarin tentang sanksi apa yang
akan diberikan kepada kelima PNS tersebut menjawab “ kita masih kordinasikan ke
Polres tentang penahanan mereka. Setelah jelas, tentu akan diberikan sanksi PP
53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian” ujarnya.
Ditempat
terpisah, Sekdakab. Tobasa, Liberty Manurung,SH saat dimintai keteranganya
seputar hal dimaksud, tidak berkenan memberikan keterangan kepada Awak media.
(fir)
Komentar
Posting Komentar