Asyik Berjudi, Polres Tobasa Jaring 2 Pejabat Dan 3 PNS Pemkab Tobasa
Tobasa, Mimbar
sepertinya image Pemerintahan
Kabupaten Tobasa dimata Publik kian terpuruk dan dinyatakan bobrok, apalagi
pasca ditetapkannya Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka pada
kasus korupsi pengadaan lahan PLTA Asahan III beberapa waktu lalu. Kebobrokan tersebut
disusul dengan tertangkapnya 2 oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tobasa
beserta 3 orang Pegawai Negeri sipil (PNS) yang digebrek satuan Rekskrim Polres
Tobasa jumat malam,(28/3) pecan lalu di
Rumah Dinasa (Rudin) Bupati Tobasa.
Kapolres Tobasa, AKBP. Eri Faryadi,SIK,SH
melalui Kaurbin. Rekrim Ipda. F. Sibarani yang dikonfirmasi Wartawan,
Senin,(31/3) membenarkan penangkapan tersebut. dirinya mengakui aksi tersebut
mereka lakukan setelah mendapat informasi dari Masyarakat. “ penggrebekan kita
lakukan di Pos jaga Satpol PP rumah dinas bupati Tobasa. Disana kita memergoki
5 orang pelaku perjudian jenis kartu remi, atau yang biasa di sebut “kartu leng
“ sedang asik berjudi. Dari sejumlah pelaku yang ditangkap, dua diantaranya diketahui merupahkan
pejabat teras pemkab Tobasa dan beberapa
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelima pelaku ini ialah, : Agust Sitorus, menjabat
sebagai Sekwan DPRD Tobasa, Timbul Hamonangan Sihombing menjabat Kakan satpol
PP Tobasa, Samuel Lumban raja, staff PNS di bagian umum Setdakab, Jeriko Sitorus, Staff di Tata pemerintahan
Setdakab dan Tri Sutrisno, pegawai di Kantor kecematan “sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini
kelima PNS yang terjaring telah ditahan di Mapolres Tobasa guna pemeriksaan
lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan tuntutan
maksimal diatas 5 (lima) tahun penjara. Menyangkut status pelaku sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), diserahkan kepada Pemerintah untuk menindak pelaku
sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah birokrasi
pemerintahan dan kepegawaian “tambahya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah,
Liberty Manurung, selaku pimpinan satu Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Toba
samosir ketika dimintai keterangannya soal penangkapan bawahannya, tidak bersedia dikonfirmasi.
Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak
yang beberapakali dikonfirmasi wartawan melalui juru bicaranya Plt. Kabag Humas
Setdakab, Robintang Sitepu senin,(31/3) kemarin seputar penangkapan pejabtnya,
tidak berkenan memberikan klarifikasi kepada Media.
Disisi lain, pandangan miris datang
dari sejumlah masyarakat Kabupaten Tobasa, salah satunya, Robert Manurung,SPp
menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang berstatus PNS ini telah
mencoreng nama baik kabupaten Tobasa, sehingga buruk dimata masyarakat khususya
masyarakat luar. Untuk itu, dirasa pantas memberikan sanksi yang
seberat-beratnya bagi para pelaku. Agar memberikan efek jera bagi rekan-rekan
lain yang memiliki logo yang sama sebagai abdi Negara. sebab jelas diketahui
bahwa semua itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti PP 100
tahun 2002 dan PP 53 tahun 2010 serta ketentuan lain yang dikeluarkan melalui
Permendagri, Permenpan, dan peraturan BKN” ungkapnya. (Firman Tobing)
Komentar
Posting Komentar