Asyik Berjudi, Polres Tobasa Jaring 2 Pejabat Dan 3 PNS Pemkab Tobasa


Tobasa, Mimbar
sepertinya image Pemerintahan Kabupaten Tobasa dimata Publik kian terpuruk dan dinyatakan bobrok, apalagi pasca ditetapkannya Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan lahan PLTA Asahan III beberapa waktu lalu. Kebobrokan tersebut disusul dengan tertangkapnya 2 oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tobasa beserta 3 orang Pegawai Negeri sipil (PNS) yang digebrek satuan Rekskrim Polres Tobasa  jumat malam,(28/3) pecan lalu di Rumah Dinasa (Rudin) Bupati Tobasa.  
Kapolres Tobasa, AKBP. Eri Faryadi,SIK,SH melalui Kaurbin. Rekrim Ipda. F. Sibarani yang dikonfirmasi Wartawan, Senin,(31/3) membenarkan penangkapan tersebut. dirinya mengakui aksi tersebut mereka lakukan setelah mendapat informasi dari Masyarakat. “ penggrebekan kita lakukan di Pos jaga Satpol PP rumah dinas bupati Tobasa. Disana kita memergoki 5 orang pelaku perjudian jenis kartu remi, atau yang biasa di sebut “kartu leng “ sedang asik berjudi. Dari sejumlah pelaku yang ditangkap, dua diantaranya  diketahui merupahkan pejabat  teras pemkab Tobasa dan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelima pelaku ini ialah, : Agust Sitorus, menjabat sebagai Sekwan DPRD Tobasa, Timbul Hamonangan Sihombing menjabat Kakan satpol PP Tobasa, Samuel Lumban raja, staff PNS di bagian umum  Setdakab, Jeriko Sitorus, Staff di Tata pemerintahan Setdakab dan Tri Sutrisno, pegawai di Kantor kecematan “sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini kelima PNS yang terjaring telah ditahan di Mapolres Tobasa guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan tuntutan maksimal diatas 5 (lima) tahun penjara. Menyangkut status pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diserahkan kepada Pemerintah untuk menindak pelaku sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah birokrasi pemerintahan dan kepegawaian “tambahya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah, Liberty Manurung, selaku pimpinan satu Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Toba samosir ketika dimintai keterangannya soal penangkapan bawahannya, tidak  bersedia dikonfirmasi.
Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak yang beberapakali dikonfirmasi wartawan melalui juru bicaranya Plt. Kabag Humas Setdakab, Robintang Sitepu senin,(31/3) kemarin seputar penangkapan pejabtnya, tidak berkenan memberikan klarifikasi kepada Media.
Disisi lain, pandangan miris datang dari sejumlah masyarakat Kabupaten Tobasa, salah satunya, Robert Manurung,SPp menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang berstatus PNS ini telah mencoreng nama baik kabupaten Tobasa, sehingga buruk dimata masyarakat khususya masyarakat luar. Untuk itu, dirasa pantas memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi para pelaku. Agar memberikan efek jera bagi rekan-rekan lain yang memiliki logo yang sama sebagai abdi Negara. sebab jelas diketahui bahwa semua itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti PP 100 tahun 2002 dan PP 53 tahun 2010 serta ketentuan lain yang dikeluarkan melalui Permendagri, Permenpan, dan peraturan BKN” ungkapnya. (Firman Tobing)
 

Komentar