Peyelidikan Dugaan Korupsi Alkes TA-2012 Di Humbahas Diinterpensi Petinggi Pusat
Humbahas,Mimbar
Gencar
nya pemberitaan tentang aksi penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (kejatisu) sekaitan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan
Alat Kesehatan (Alkes) disejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerima
aliran dana dari APBN kementerian kesehatan TA – 2012 lalu, justru tidak mengusik
kebenaran yang terjadi pada pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul. Dimana belum lama ini digemboskan telah terjadinya berbagai
kejanggalan pada pelaksanaan pengadaan alkes di Rumah sakit tersebut. Demikian
hal itu disampaikan oleh Sekjend Sumut P2KN Saut Sagala,SE kepada Wartawan
rabu,(29/01) di Medan.
Saut menjelaskan,
ketimpangan – ketimpangan yang ditemukan sudah barang tentu dapat dimamfaatkan
untuk bahan pengembangan penyelidikan bagi pihak Kejaksaan Tinggi, namun
sepertinya dirinya menduga adanya kesepakatan internal antara pihak Kejaksaan
dengan oknum – oknum yang terlibat pada kegiatan dimaksud. Bahkan dari sejumlah
informasi yang diterima menyebutkan terlibatnya sejumlah petinggi – petinggi dari
pusat yang disinyalir ikut melakukan interpensi pada aksi peyelidikan dugaan
tindak korupsi pengadaan alkes di RSUD Doloksanggul.
Hal tersebut
menurut Saut telah menodai penegakan hukum di Negara ini, serta menimbulkan
opini negative di mata public yang menganggap bahwa hukum tersebut dapat ditransaksikan
oleh kedua belah pihak. Sebagaimana yang diketahui bahwa ada beberapa hal yang
menguatkan terjadinya dugaan tindak korupsi pada pengadaan Alkes di RSUD
Doloksanggul ketika kepemimpinan DR. ED. Manalu, diantaranya, penandatanganan
SK Kuasa Pengguna Anggara (KPA) yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Humbahas
tanpa dasar yang jelas, kemudian SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
yang dinobatkan kepada salah seorang Pegawai yang masih menyandang status Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diduga belum memiliki sertifikat pengadaan
barang dan jasa sebagai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perpres 54 tahun
2010 ” beber mantan Wartawan TV one ini.
Atas dasar
tersebut, secara pribadi Saut mengharapkan kepada para aparat hukum untuk jeli
menyikapi apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat, reputasi
penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian dimata public sudah mulai
luntur. Oleh karena itu seyogiyanya, aparat hukum ini mampu menjadikan hal
tersebut sebagai momentum guna
mengembalikan kepercayan masyarakat terhadapnya.
Sehubungan dengan
itu, Kepala seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, SH yang kerap dikonfirmasi
melalui nomor selularnya (081354339537-red) tidak pernah berhasil. (Fir)
Komentar
Posting Komentar