Peyelidikan Dugaan Korupsi Alkes TA-2012 Di Humbahas Diinterpensi Petinggi Pusat




Humbahas,Mimbar
            Gencar nya pemberitaan tentang aksi penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejatisu) sekaitan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) disejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerima aliran dana dari APBN kementerian kesehatan TA – 2012 lalu, justru tidak mengusik kebenaran yang terjadi pada pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul. Dimana  belum lama ini digemboskan telah terjadinya berbagai kejanggalan pada pelaksanaan pengadaan alkes di Rumah sakit tersebut. Demikian hal itu disampaikan oleh Sekjend Sumut P2KN Saut Sagala,SE kepada Wartawan rabu,(29/01) di Medan.
            Saut menjelaskan, ketimpangan – ketimpangan yang ditemukan sudah barang tentu dapat dimamfaatkan untuk bahan pengembangan penyelidikan bagi pihak Kejaksaan Tinggi, namun sepertinya dirinya menduga adanya kesepakatan internal antara pihak Kejaksaan dengan oknum – oknum yang terlibat pada kegiatan dimaksud. Bahkan dari sejumlah informasi yang diterima menyebutkan terlibatnya sejumlah petinggi – petinggi dari pusat yang disinyalir ikut melakukan interpensi pada aksi peyelidikan dugaan tindak korupsi pengadaan alkes di RSUD Doloksanggul.
            Hal tersebut menurut Saut telah menodai penegakan hukum di Negara ini, serta menimbulkan opini negative di mata public yang menganggap bahwa hukum tersebut dapat ditransaksikan oleh kedua belah pihak. Sebagaimana yang diketahui bahwa ada beberapa hal yang menguatkan terjadinya dugaan tindak korupsi pada pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul ketika kepemimpinan DR. ED. Manalu, diantaranya, penandatanganan SK Kuasa Pengguna Anggara (KPA) yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Humbahas tanpa dasar yang jelas, kemudian SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dinobatkan kepada salah seorang Pegawai yang masih menyandang status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diduga belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa sebagai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 ” beber mantan Wartawan TV one ini.
            Atas dasar tersebut, secara pribadi Saut mengharapkan kepada para aparat hukum untuk jeli menyikapi apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat, reputasi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian dimata public sudah mulai luntur. Oleh karena itu seyogiyanya, aparat hukum ini mampu menjadikan hal tersebut sebagai  momentum guna mengembalikan kepercayan masyarakat terhadapnya.
            Sehubungan dengan itu, Kepala seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, SH yang kerap dikonfirmasi melalui nomor selularnya (081354339537-red) tidak pernah berhasil. (Fir)     

Komentar