Oknum Anggota Dewan Preteli Lahan Pinus Pasingguran II




Humbahas,Mimbar
Tanpa memiliki ijin Oknum anggota DPRD berinisial RLG diduga melakukan penebangan pinus di si Tio-tio Desa Parsingguran II kecamatan Pollung kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Hutan reboisasi yang merupakan penyanggah ataupun resapan air dipinggiran samosir ditebang tanpa miliki ijin.
Informasi diperoleh di lokasi parsingguran II menyebutkan hutan pinus di parsingguran merupakan hutan resapan yang sengaja di Tanami pinus untuk menyanggah dan menahan air agar tidak terjadi erosi.
“Itu merupakan hutan reboisasi yang sengaja ditanami pinus menyangga air,” ujar P.Banjarnahor kepada Wartawan Rabu,(29/1).Dikatakanya hutan tersebut merupakan penyanggah terjadinya longsor ke kabupaten tetangga yakni Samosir.
“Itulah manfaatnya itu, makanya tidak bias siapapun menebangi tanaman yang ada disekitar sini,”katanya.
Sementara itu RLG yang merupakan kader partai berlambang moncong putih itu, ketika ditemui di pollung menyampaikan dilakukanya penebangan hanya untuk kegiatan memperdayakan warga serta tanaman yang ada disekitar pollung.”Kita manfaatkan sumber yang ada untuk kerjaan warga disini (Aha karejo rakyat on, ai soadong karejo ni massa on gabeta diusahai mai),” ujarnya.
RLG  juga menyampaikan kalau penebangan tersebut dilakukan untuk memperdayakan salah seorang warga setempat bernama tokke mabbal untuk mengusahai hutan yang ada di sekitar sitio-tio Parsingguran II.
Dibalik nama tokke mabbal itu lah oknum Dewan ini memperalat warga menggunduli pinus yang ada disekitar parsingguran, meski belum keluar ijin dari kehutanan namun sudah mengeluarkan ratusan ton pinus yang dijual keluar daerah.
Kepala Dinas Kehutanan Humbang Hasundutan Ir.Happy Silitonga yang dikonfirmasi terkait ijin yang diberikan di parsingguran menyampaikan bahwa ijin disekitar parsingguran tidak pernah diberikan. “Tidak ada iji disitu bahkan belum pernah ada masyarakat disitu yang mengusulkan ijin,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat,  Erikson Simbolon mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Dirinya mengatakan “ bilamana benar ada oknum anggota DPRD Humbahas melakukan penebangan pinus tanpa miliki izin, jelas hal demikian telah merusak kelestarian  hutan dan lingkungan hidup, sekaligus merusak citra dirinya sendiri  sebagai anggota dewan. Apalagi, ketika dirinya mendaftarkan diri kembali sebagai salah satu peserta audisi di pemilihan Legislatif 2014 ini, secara sistematis akan mendongkrak kebobrokan dirinya sendiri di mata masyarakat Humbang Hasundutan. Dimana janji – janji perjuangan yang Ia sampaikan saat kampanye, membuahkan  hujatan dari masyarakat  (Fir)
Foto 1: terdapat lokasi tempat penumpukan kayu, dan sengaja di letakan jauh ditengah hutan guna menghindari pantauan aparat. Mimbar

/Firman Tobing
Foto 2 : tampak sebuah kendaraan berat pengangkut kayu tersebut, segaja ditinggal lari oleh pekerja

                   

Komentar