Standard Akuntansi Pemerintahan Di Humbahas Perlu di Uji
Standard Akuntansi
Pemerintahan Di Humbahas Perlu di Uji
Humbahas,Mimbar
Disatu sisi, masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) boleh
bangga atas prestasi dan kinerja yang diraih oleh pemerintah. Namun, sepatutnya
juga pemerintah harus bisa memberikan alasan yang dapat diterima logis, mengapa prestasi
tersebut bisa jatuh ketangannya (Pemkab humbahas-red). Opini ini timbul dalam
pembahasan sekelompok pemerhati di sebuah forum nonformal bertajuk kopi
morning.
Dalam diskusi
pagi yang dibalut gerimis, salah seorang sumber bermarga lumban gaol membuka topic
dengan mengeluhkan buruk nya management akuntansi pemerintahan di Kabupaten
Humbahas. Hal tersebut diungkapkan nya, karena dirinya sendiri yang menjadi
korban dari sistim itu. Pejabat eselon IV ini mengeluh karena hak nya sebagai
pegawai negeri sipil terkesan diabaikan. Dirinya menjelaskan bahwa hak-hak yang
dimaksud ialah Rappel gaji kenaikan pangkat yang tak kunjung ia terima hingga 2
tahun berjalan. Ditambah lagi tunjangan beras yang tidak jelas keberadaan nya
dalam setiap penerimaan gaji. Lumban gaol mengatakan, diperkirakan hampir seluruh
PNS di Humbahas mengalami hal yang serupa, dimana ada kurang lebih 5000 PNS di
Humbahas.
Menanggapi hal
itu, Saut Sagala,SE sekjend sumut Pemantau Pengelola Keuangan Negara (P2KN) menyambar perkataan si Lumban Gaol dengan mengatakan
dimana posisi WTP yang diperoleh, kalau proses administrasi pengajian saja
belum tepat. Dan tidak ada relevansi nya dengan prestasi yang diperoleh dan selalu
dibanggakan. bisa jadi sistim tersebut telah menyimpang dari ketentuan yakni PP
No. 71 tahun 2010 standard akutansi pemerintahan atau pun Perpres 52 tahun 2011
tentang pembayaran gaji PNS. Lanjut dikemukakan Saut, perlu di uji sejauh mana kejelasan
penerapan standard akutansi pemerintahan
di Kabupaten Humbahas. Apakah jangan-jangan ada ketentuan yang sengaja
diplesetkan untuk kepentingan individu atau pun kelompok” tandasnya, yang
diamini ketua Aliansi Wartawan Indonesia Porman Tobing,SH
Kepala Dinas
Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan Daerah (DPPK) Bona santo Sitinjak,SE
melalui Kepala Bidang Kas Daerah dan Plt. Bidang Penggajian Marulak Siregar
ketika ditemui sejumlah awak media diruangannya belum lama ini membantah keadaan dimaksud, dirinya
mengatakan “ tidak ada kendala sama sekali dalam proses pencairan rappel gaji
berkala selama ini. Secara prosedur, berkas pencairan di usulkan oleh bendahara
yang bersangkutan ke DPPK, selanjutnya diproses untuk penerbitan SP2D. setelah
terbit SP2D maka kembali ke Bendahara yang bersangkutan, kemudian bendahara
yang bersangkutan mentransfer ke rekening bersangkutan dengan bekerjasama
dengan pihak Bank.
Ketika ditanya,
apa yang menjadi pertanggung jawaban pihak DPPK terhadap penerima gaji bahwa
Bendahara yang bersangkutan telah merealisasikan gaji dan tunjangan ke
masing-masing penerima, marulak sejenak terdiam. Kemudian Dirinya mengakui,
bahwa lampiran Slip gaji yang ia sampaikan ke masing-masing bendahara sebagai
pertanggung jawaban Bendahara ke penerima gaji, kembali kepada nya dalam
keadaan kosong tanpa tanda terima. Dengan kata lain dimungkinkan ,seluruh PNS
di Humbahas menerima gaji tanpa diketahui rincian slip gajinya. berapa
tunjangan anak,tunjangan istri,tunjangan beras,TPD, semua itu tidak diketahui.
Keadaan itu
semakin jelas terjadi, ketika salah seorang PNS lain yang tanpa segaja bertemu
dengan wartawan disebuah warung makan, membenarkan bahwa selama penerimaan
gaji, Ia tidak pernah menerima Slip gaji dari Bendahara kantor tertsebut. Dirinya
mengaku bahwa Ia hanya menerima kebulatannya saja setiap bulannya tanpa tahu
rincian nya.(Fir)
Komentar
Posting Komentar