Pernyataan Kasat
Reskrim Polres Humbahas Dinilai Isapan Jempol Belaka
Humbahas,Mimbar
Sepertinya pembuktian
Penegakan Hukum tindak pidana Korupsi di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas) oleh Polres Humbahas masih jauh dari penantian . bisa jadi Moment
supremasi hukum tindak Korupsi ini tidak akan pernah tercapai, sehingga kinerja
aparat hukum seperti Polres Humbahas dalam penanganan pidana korupsi di
lingkungan Pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sangat dipertanyakan atau adakah sebuah tembok
penghalang yang menghadang aksi aparat hukum dalam menembus permasalahan hukum
yang diduga kerap terjadi namun sengaja luput dari pengamatan aparat seperti TIPIKOR
dan Kejaksaan. Jika di ingat-ingat, dari mulai terbentuknya Institusi
Kepolisian Resort (Polres) Humbahas hingga kini, belum ada penyelesaian kasus
pidana korupsi yang ditangani. Keseriusan itu mulai ada, saat kepemimpinan Mantan
Kapolres Humbahas,AKBP.Verdy Kalele,SIK,SH akan tetapi, ketika digantikan AKBP.Heri
Sulesmono,SIK,SH sepertinya kian surut.
Suatu
ketika, masyarakat sempat apresiasi menanggapi pernyataan salah seorang
personil perwira polres Humbahas yakni Iptu. Hendrik Tambunan,SE selaku Kasat
Reskrim Polres Humbahas. Dalam suatu kesempatan Kasat Reskrim yang baru
dilantik menggantikan AKP.Viktor sibarani,SH dengan tegas mengatakan kepada
Wartawan beberapa waktu lalu (senin,22/7-red) di ruang kerjanya didampingi
Kanit Reskrim Doloksanggul, bahwa dalam waktu dekat, tepatnya di bulan agustus
2013 ini akan menaikan sebuah kasus Korupsi dilingkungan jajaran Pemerintahan
Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara diperkirakan 2 bulan memasuki bulan
oktober belum juga terlihat aksi penanganan pidana korupsi yang dilakukan oleh
pihak Polres Humbahas. Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana jika masyarakat
menuntut bukti dari apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas.
Seorang
aktivis asal Humbahas sekaligus ketua LSM- Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi
Kolusi Nepotisme (MPPK2N) S.Tarida Lbn.Gaol Rabu,(16/10) menilai bahwa pernyataan
Iptu. Hendrik Tambunan,SE seputar akan dinaikannya sebuah kasus pidana korupsi
di jajaran Pemlab Humbahas hanya isapan jempol belaka. Seharus nya Ia (Kasat
Reskrim-red) memahami, bahwa apa yang disampaikan nya ke Pers sama dengan
menyampaikan ke Publik. Dirinya ragu, jika masyarakat menuntut bukti dari yang
dikatakan, maka Kasat yang berusia muda ini tidak bisa memberikan bukti apa-apa
ke public”tegasnya
Hal
serupa juga disampaikan Sekjend (Pemantau Pengelolahan Keuangan Negara) P2KN
Sumut Saut Sagala,SE “ seyogianya kasat reskrim polres humbahas harus memiliki
dasar yang jelas dalam mengeluarkan pernyataan tersebut dan bukan sifatnya
lisan yang tidak dapat dijadikan sebagai pegangan. Untuk itu, saya menganggap
bahwa pernyataan sang Kasat hanya bualan saja, yang tujuannya menakut-nakuti. Maka
dari itu, pimpinan kepolisian yang merekomendasikan Iptu. Hendrik Tambunan
sebagai Kasat Reskrim di Polres Humbahas harus benar-benar selektif sesuai
dengan kompetitif prestasi kinerja” pungkasnya
Kasat
Reskrim Humbahas Iptu.Hendrik Tambunan,SE yang dikomfirmasi Wartawan via
selular menjelaskan bahwa pihaknya memiliki aturan untuk hal yang dimaksud.” Kasus
korupsi tidak perlu terlampau di ekspos, hal itu untuk menghindari intervensi
pihak-pihak tertentu. Yang jelas ditunggu saja, kasus itu sudah naik dan
ditunggu saja beritanya” kilahnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar