Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dolok Sanggul TA-2012

Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dolok Sanggul TA-2012
SEKJEND P2KN : Pemanggilan Direktur  RSUD Doloksanggul oleh Kejatisu      Merupahkan Satu Bukti Awal
Humbahas,Mimbar

Besarnya kecurigaan terhadap dugaan adanya tindak korupsi pada kegiatan pengadaan alkes TA-2012 sepertinya semakin bertambah. Semula dari SK Bupati yang bertandatangan Wakil Bupati terhadap penetapan KPA untuk kegiatan di RSUD Doloksanggul, kini Fakta informasi belum lama ini menyebutkan , adanya pemeriksaan Direktur RSUD Dolok Sanggul, DR ED. Manalu S.Psi MM, yang dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sesuai dengan printah operasi intelijen Yustisial Kepala Kejatisu No: Prinops-35/N.2/Dek.1/10/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Dolok Sanggul, juga dalam kegiatan pangadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Tahun 2012.
Sehingga, kemungkinan yang diasumsikan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes TA-2012 di RSUD Doloksanggul adalah benar terjadi. Maka dari itu diharapkan kepada aparat hukum dalam hal ini, Kejatisu agar transparan serta semua oknum yang terlibat dalam organisasi pengadaan juga diperiksa, karena proses pengadaan Alkes ini sangat rapi, tersistem, terorganisir dan terstruktur dengan baik. Dan  guna kebutuhan publik sebaiknya Bupati Hubahas memberikan clarifikasi dalam bentuk konfrensi pers (Konpers).  Karena yang jelasnya, ini terkait pada wibawa roda pemerintahan Humbahas ” demikian disampaikan sekjend P2KN Sumut,Saut sagala,SE
Saut juga menyampaikan, besar dugaan bahwa salah satu PPK atau PPTK berinisial JF pada kegiatan pengadaan alkes tersebut tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa seperti yang ditentukan dalam Perpres 54 tahun 2010, karena jika demikian, jelas itu sudah menyalahi ketentuan yang berlaku” tandasnya
Hal yang menguatkan juga disampaikan oleh salah seorang anggota polisi di Polres humbahas beberapa waktu lalu, dirinya mengatakan bahwa sekaitan dengan kegitan pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul, juga dalam status lidik di MAPOLDASU. Dan ada keterkaitan pejabat tinggi didalamnya. Sehingga proses pendalaman dugaan kasus tersebut terkesan mendapat interpensi dari sejumlah oknum tertentu yang di duga dekat dengan pejabat tinggi yang dimaksud. Maka dari itu dia mengakui bahwa penyelesaian kasus dugaan korupsi di humbahas, sulit terselesaikan karena adanya interpensi pihak-pihak tertentu” pungkasnya
Uniknya lagi dalam konteks ini, beberapa SKPD setingkat eselon dua dan tiga pada Pemkab Humbahas yang ditemui Wartawan justru membungkam ketika dimintai tanggapannya  terkait SK Bupati yang ditandatangani wakilnya.
Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Chandra Purnama, SH ketika dimintai keterangan nya beberapa waktu lalu tentang hasil pemanggilan Direktur RSUD Doloksanggul terhadap klarifikasinya sehubungan adanya dugaan korupsi di RSUD doloksanggul dalam kegiatan pengadaan alkes mengatakan hal itu belum diketahui nya, dan akan mencoba melihat berkas-berkasnya kembali” masalah belum saya ketahui,  tapi nanti saya akan coba melihat, apakah berkas itu masih ada dan hasilnya apa” ujarnya (Fir)

Komentar