Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dolok Sanggul TA-2012
Dugaan Korupsi Alkes
di RSUD Dolok Sanggul
TA-2012
SEKJEND P2KN :
Pemanggilan Direktur RSUD Doloksanggul
oleh Kejatisu Merupahkan Satu Bukti
Awal
Humbahas,Mimbar
Besarnya kecurigaan terhadap dugaan adanya
tindak korupsi pada kegiatan pengadaan alkes TA-2012 sepertinya semakin
bertambah. Semula dari SK Bupati yang bertandatangan Wakil Bupati terhadap
penetapan KPA untuk kegiatan di RSUD Doloksanggul, kini Fakta informasi belum lama ini menyebutkan , adanya pemeriksaan Direktur RSUD Dolok Sanggul, DR ED. Manalu S.Psi MM, yang dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
sesuai dengan printah operasi intelijen Yustisial Kepala Kejatisu No:
Prinops-35/N.2/Dek.1/10/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 untuk didengar
keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD
Dolok Sanggul, juga dalam kegiatan pangadaan alat kedokteran kesehatan dan KB
Tahun 2012.
Sehingga, kemungkinan yang diasumsikan terkait
dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes TA-2012 di RSUD
Doloksanggul adalah benar terjadi. Maka dari itu diharapkan kepada aparat hukum
dalam hal ini,
Kejatisu agar
transparan serta semua oknum yang terlibat dalam organisasi
pengadaan juga diperiksa, karena proses pengadaan Alkes ini sangat rapi, tersistem, terorganisir
dan terstruktur dengan baik.
Dan guna kebutuhan publik sebaiknya Bupati Hubahas
memberikan clarifikasi dalam bentuk konfrensi pers (Konpers). Karena yang jelasnya, ini terkait pada wibawa roda pemerintahan
Humbahas ” demikian disampaikan
sekjend P2KN Sumut,Saut sagala,SE
Saut juga menyampaikan, besar dugaan bahwa salah
satu PPK atau PPTK berinisial JF pada kegiatan pengadaan alkes tersebut tidak
memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa seperti yang ditentukan dalam
Perpres 54 tahun 2010, karena jika demikian, jelas itu sudah menyalahi
ketentuan yang berlaku” tandasnya
Hal yang menguatkan juga disampaikan oleh salah
seorang anggota polisi di Polres humbahas beberapa waktu lalu, dirinya
mengatakan bahwa sekaitan dengan kegitan pengadaan Alkes di RSUD Doloksanggul,
juga dalam status lidik di MAPOLDASU. Dan ada keterkaitan pejabat tinggi
didalamnya. Sehingga proses pendalaman dugaan kasus tersebut terkesan mendapat
interpensi dari sejumlah oknum tertentu yang di duga dekat dengan pejabat
tinggi yang dimaksud. Maka dari itu dia mengakui bahwa penyelesaian kasus
dugaan korupsi di humbahas, sulit terselesaikan karena adanya interpensi
pihak-pihak tertentu” pungkasnya
Uniknya lagi dalam konteks ini, beberapa SKPD setingkat
eselon dua dan tiga pada Pemkab Humbahas yang ditemui Wartawan justru membungkam
ketika dimintai tanggapannya terkait SK Bupati yang ditandatangani
wakilnya.
Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara,Chandra Purnama, SH ketika dimintai keterangan nya beberapa
waktu lalu tentang hasil pemanggilan Direktur RSUD Doloksanggul terhadap klarifikasinya
sehubungan adanya dugaan korupsi di RSUD doloksanggul dalam kegiatan pengadaan
alkes mengatakan hal itu belum diketahui nya, dan akan mencoba melihat
berkas-berkasnya kembali” masalah belum saya ketahui, tapi nanti saya akan coba melihat, apakah
berkas itu masih ada dan hasilnya apa” ujarnya (Fir)
Komentar
Posting Komentar