Karena Kesal, Adik Kandung Habisi Nyawa Abangnya Sendiri



Karena Kesal, Adik Kandung Habisi Nyawa Abangnya Sendiri
Humbahas|Jurnal Asia
            Sepertinya ikatan darah tidak lagi menjadi dasar  yang kuat atas jalinan  persaudaraan, atau alas an untuk tidak dilakukannya suatu tindakan criminal yang keji, hingga menghilangkan nyawa saudara sendiri.
            Belum lama ini diketahui telah terjadi sebuah pembunuhan sedarah di Desa hutapaung Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas-red). Kapolres Humbahas AKBP.Heri Sulesmono,SIK,SH melalui Kasubbag humas  kepada wartawan kemarin mengatakan, peristiwa tersebut diketahui setelah mendapat laporan dari masyarakat, Selasa (8/10), yang kemudian selanjutnya anggota satuan reserse criminal  Polres Humbahas bersama anggota Polsek setempat turun kelapangan dan langsung melakukan penyelidikan.
            Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Pelaku pembunuhan   taklain merupahkan adik kandung korban atasnama Mangumbang Siregar alias ama Sahat (49). Dan korban bernama Parulian Siregar (58), keduanya merupahkan warga desa hutapaung kecamatan Pollung dengan keseharian  bekerja sebagai petani.
            Aiptu.P.Sinaga menjelaskan,“ hasil olah TKP diperoleh kesimpulan bahwa tersangka melakukan  pembunuhan dengan cara memukul kepala,leher dan tubuh  korban dengan menggunakan sebuah balok atau broti berkali-kali kemudian menginjak-injak  nya (korban-red),hal itu dibuktikan dengan ditemukannya luka memar di kepala dan tubuhnya akibat hantaman benda tumpul, lalu korban di seret ke areal perladangan  dan dikubur. Saat diperiksa, pelaku mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada minggu pukul: 00:01 wib dini hari. Motif pembunuhan dikarenakan kekesalan sang adik terhadap abang nya yang kerap berbuat tidak senonoh terhadap orang tua nya.
            Saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah balok atau broti telah diamankan pihak polres humbahas. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Firman Tobing)

Komentar