PIJAR KEADILAN Akan Somasi Pemda Humbahas Terkait 8 perusahaan pemecah batu yang beroperasi tanpa izin lengkap

Humbahas,Mimbar
            Menindaklanjuti pernyataan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Perizinan dan penanaman modal beberapa waktu lalu,(kamis,26/4/2018) tentang keberadaan sejumlah perusahaan Stone Crusher (Pecah batu) yang belum memiliki izin lengkap namun sudah beroperasi bertahun-tahun. Dewan pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar keadilan Humbang Hasundutan berencana melayangkan somasi.
            Somasi yang nantinya dilayangkan ini diharapkan dapat memicu sikap tegas dan responsif dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga dan mengendalikan lingkungan serta sumber daya alam Humbang Hasundutan dari tangan-tangan perusahaan swasta yang tidak mengindahkan tata tertib pemamfaatan SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan Porman Tobing selaku Ketua DPC, didampingi oleh Divisi Investigasi Akim Purba kepada Awak media Rabu,(9/5/2018) di Doloksanggul.
            “ kondisi ini sudah berlarut-larut terjadi, dan ini tidak bisa dibiarkan lagi. Bisa kita bayangkan  banyak perusahaan stone crusher atau pemecah batu di Humbang Hasundutan yang beroperasi bertahun-tahun tanpa izin yang lengkap, bahkan telah terjadi transaksi perdagangan hasil industry antara produsen dan konsumen. Sementara izin pengolahan industry dari perusahaan tersebut hingga kini belum pernah ada. Apakah Negara tidak dirugikan dalam hal ini. Dan dampak positif yang signifikan kemasyarakat apa “ .katanya.
            Ironisnya, hasil pengolahan industry yang tak berizin atau illegal ini justru selama pantauan dipergunakan sebagai bahan material untuk kegiatan proyek pemerintah daerah. Dengan kata lain, pemerintah setempat dapat dinyatakan “ Penadah “. Maka dari itu, melalui somasi yang akan kita sampaikan atas nama lembaga masyarakat bisa menjadi motor penggerak bagi pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan hebat bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pengusaha yang merasa kebal hukum dengan melakukan aktifitas usaha tanpa izin yang lengkap,” tegasnya.
            Disampaikan nya lagi,” ini pertimbangan buat kawan pemilik perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, bahwa dalam pasal 24 ayat 1, undang-undangnya cari sendiri, menyebutkan “ barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dala pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dengan hukuman tambahan pencabutan izin usaha industry. Jadi dalam hal ini kita serius,” pungkasnya.
            Dinas Perizinan terpadu dan penanaman modal kabupaten Humbang Hasundutan melalui kepala bidang sumberdaya mineral dan energi Ir.Benthon Lumban Gaol mengaku bahwa pihaknya telah kembali melayangkan surat peringatan ke 2 (dua) kepada seluruh perusahan yang belum melengkapi izin, agar dipenuhi segera. Selanjutnya apabila tidak di indahkan maka, sesuai Peraturan Pemerintah No. 107 tahun 2015 akan ditutup sementara, menunggu kelengkapan izin dituntaskan.
Data sampai saat ini, perusahaan yang belum melenggkapi izin ialah CV. Rajai Jolma, PT. Karya Anugerah Bersama Permai, CV. Berkat, CV. Sumber Batu, PT. Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri, PT. Martel Karya Sumatera, CV. Bangkit Jaya, dan CV. Bukit Tjahaya. (Fir)
foto : salah satu perusahaan yang izinnya belum lengkap namun sudah beroperasi.

Komentar