PIJAR KEADILAN Akan Somasi Pemda Humbahas Terkait 8 perusahaan pemecah batu yang beroperasi tanpa izin lengkap
Humbahas,Mimbar
Menindaklanjuti pernyataan Pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan melalui Dinas Perizinan dan penanaman modal beberapa waktu lalu,(kamis,26/4/2018)
tentang keberadaan sejumlah perusahaan Stone Crusher (Pecah batu) yang belum
memiliki izin lengkap namun sudah beroperasi bertahun-tahun. Dewan pimpinan
Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar keadilan Humbang Hasundutan
berencana melayangkan somasi.
Somasi yang nantinya dilayangkan ini diharapkan dapat
memicu sikap tegas dan responsif dari pemerintah daerah bersama aparat penegak
hukum dalam menjaga dan mengendalikan lingkungan serta sumber daya alam Humbang
Hasundutan dari tangan-tangan perusahaan swasta yang tidak mengindahkan tata
tertib pemamfaatan SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan
Porman Tobing selaku Ketua DPC, didampingi oleh Divisi Investigasi Akim Purba kepada Awak media Rabu,(9/5/2018) di Doloksanggul.
“ kondisi ini sudah berlarut-larut terjadi, dan ini tidak
bisa dibiarkan lagi. Bisa kita bayangkan
banyak perusahaan stone crusher atau pemecah batu di Humbang Hasundutan
yang beroperasi bertahun-tahun tanpa izin yang lengkap, bahkan telah terjadi transaksi
perdagangan hasil industry antara produsen dan konsumen. Sementara izin
pengolahan industry dari perusahaan tersebut hingga kini belum pernah ada. Apakah
Negara tidak dirugikan dalam hal ini. Dan dampak positif yang signifikan
kemasyarakat apa “ .katanya.
Ironisnya, hasil pengolahan industry yang tak berizin
atau illegal ini justru selama pantauan dipergunakan sebagai bahan material
untuk kegiatan proyek pemerintah daerah. Dengan kata lain, pemerintah setempat dapat
dinyatakan “ Penadah “. Maka dari itu, melalui somasi yang akan kita sampaikan
atas nama lembaga masyarakat bisa menjadi motor penggerak bagi pemerintah
kabupaten Humbang Hasundutan hebat bersama aparat penegak hukum untuk menindak
tegas para pengusaha yang merasa kebal hukum dengan melakukan aktifitas usaha
tanpa izin yang lengkap,” tegasnya.
Disampaikan nya lagi,” ini pertimbangan buat kawan pemilik
perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, bahwa dalam pasal 24 ayat 1,
undang-undangnya cari sendiri, menyebutkan “ barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dala pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun, dengan hukuman tambahan pencabutan izin usaha industry. Jadi dalam hal
ini kita serius,” pungkasnya.
Dinas Perizinan terpadu dan penanaman modal kabupaten
Humbang Hasundutan melalui kepala bidang sumberdaya mineral dan energi Ir.Benthon
Lumban Gaol mengaku bahwa pihaknya telah kembali melayangkan surat peringatan ke
2 (dua) kepada seluruh perusahan yang belum melengkapi izin, agar dipenuhi
segera. Selanjutnya apabila tidak di indahkan maka, sesuai Peraturan Pemerintah
No. 107 tahun 2015 akan ditutup sementara, menunggu kelengkapan izin
dituntaskan.
Data sampai
saat ini, perusahaan yang belum melenggkapi izin ialah CV. Rajai Jolma, PT.
Karya Anugerah Bersama Permai, CV. Berkat, CV. Sumber Batu, PT. Anugerah Bahari
Sejahtera Mandiri, PT. Martel Karya Sumatera, CV. Bangkit Jaya, dan CV. Bukit
Tjahaya. (Fir)
foto : salah satu perusahaan yang izinnya belum lengkap namun sudah beroperasi.
Komentar
Posting Komentar