Humbahas Hebat “Terlilit Hutang” Pihak Ketiga Sekitar Rp. 16 M
Humbahas,Mimbar
Lemah nya daya penyerapan anggaran Dana Alokasi Khusus
(DAK) tahun anggaran 2017 kemarin mengakibatkan Pemerintah Kabubaten Humbang
Hasundutan (Humbahas) mengalami beban piutang kepada pihak ketiga dalam hal ini
rekanan penyedia jasa kontruksi kurang lebih sebesar Rp. 11 miliyar. Kondisi ini
disebabkan oleh terlambatnya pemenuhan persyaratan pelaporan progress kegiatan
dana DAK yang dilakukan oleh rekanan dan dinas teknis, maka sesuai amanat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2017 dana DAK tidak disalurkan
oleh kementerian Keuangan.
Dalam hal tidak disalurkan nya sisa dana DAK tersebut,
maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan atau kewajiban kepada pihak ketiga
atas pelaksanaan kegiatan DAK fisik
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau beban APBD. Selain terhutang Rp.
11 milyar, terdapat beberapa item kegiatan lain tahun lalu yang juga belum
dibayarkan. Sehingga total hutang pihak ketiga yang akan dibayarkan tahun
anggaran 2018 ini sebesar Rp. 16 milyar. Demikian disampaikan kepala badan
pengelolaan keuangan dan asset daerah melalui Kepala Bidang (Kabid)
penganggaran Maradu Napitupulu kepada awak media di kantornya
Selasa,(15/5/2018) di Doloksanggul.
“ terjadinya hutang (tunda bayar-red) pihak ketiga yang
perkirakan sebesar Rp. 11 milyar atas realisasi dana DAK fisik tahun 2017
kemarin dikarenakan keterlambatan pemenuhan persyaratan pelaporan untuk
penyaluran tahap III. SKPD terkait tidak mampu menyelesaikan berita acara progress
penyerapan anggaran. Akibatnya terjadi penundaan penyaluran DAK dari rekening kas
umum Negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah oleh kementerian keuangan”
katanya.
Kita sudah berunglang kali menyurati dinas teknis agar
segera melakukan percepatan penyerapan anggaran, namun kita tidak tahu apa yang
menjadi kendala dilapangan. Berdasarkan akumulasi, hutang sisa pembayaran DAK
ditambah hutang kegiatan lainnya. Maka total hutang pihak ketiga yang akan
dibayarkan tahun ini adalah sebesar Rp. 16 miliar. Dan menginisiasi kelancaran
pembayaran hutang ini, kita akan menyusun document perubahan anggaran dengan membuat
Perbub tentang perubahan penjabaran APBD 2018 pertama dengan mempedomani
Permendagri nomor 33 tahun 2017. Hutang tersebut akan dicatat di dalam APBD dan
diberitahukan kepada DPRD. Proses pembayaran ini akan segera dilakukan menunggu
ditanda tangani nya Perbub oleh Bupati Humbang Hasundutan. “ tukasnya.
Kepala dinas PUPR melalui Kabid Bina marga Johan Pandiangan
yang dikonfirmasi wartawan Rabu,(16/5/2018) via selularnya mengaku bahwa
tunggakan pembayaran DAK fisik tahun 2017 senilai hampir Rp. 11 M ini diperoleh
dari 11 paket kegiatan Hotmix, diantaranya proyek hotmix di desa Aek Nauli –
Sirisi-risi kecamatan Doloksanggul, perkejaan hotmix di desa Siria-ria
kecamatan Polung, Hotmix simpang pergaulan menuju siria-ria, Kegiatan Hotmix di
Kecamatan Parlilitan, pekerjaan hotmix di kecamatan Pakkat, dan kegiatan Hotmix
di Desa Nagasaribu kecamatan Lintong Nin Huta.
Johan mengatakan bahwa keterlambatan penyerapan anggaran
DAK fisik dipengaruhi oleh factor alam dan prinsip kerja rekanan. Dirinya juga
mengaku bahwa pihak nya hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh
ketentuan. “ kita tidak berani memanipulasi data pelaporan agar bisa dicairkan
100 %. Ibaratnya, progress kegiatan belum memenuhi syarat pengajuan serapan
anggaran namun sudah kita ajukan. Itu sama dengan pelanggaran. Dan itu yang
tidak kita lakukan “ tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, ketua Komisi C Marolop
Manik yang dikonfirmasi awak media justru mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui
hal itu. Dirinya justru mengatakan bahwa komisi yang membidangi persoalan
dimaksud adalah komisi B. “ saya belum tahu soal itu. Lagian masalah seperti
itu ditangani oleh komisi B, bukan Komisi C” Ujar Politisi Golkar ini seraya
mengarahkan media.
Selanjutnya
ketua komisi B, Moratua Gazah yang kemudian dihubungi media malah mengaku bahwa
pihak nya tidak menangani persoalan itu. Dirinya justru mengatakan bahwa komisi
C lah yang mengurus masalah itu. “ ohh, bukan bidang komisi B itu. Itu ranah
komisi C “ katanya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar