Konflik Penerbitan Izin Prinsip, PLN Tuding Pemda Humbahas Sekongkol Dengan PT.NEP “ Mencuri “ Dokumen Rancangan


Doloksanggul,Mimbar
            Persoalan ketidakadilan serta dugaan pelanggaran prosedur terhadap penerbitan izin prinsip pengelolaan dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simonggo II yang berkapasitas 90 mega watt masih terus menghiasi dinamika sosial dalam tatanan pemerintahan kabupaten Humbang hasundutan (Humbahas) dua tahun terakhir ini. Hal ini dipicu oleh ketidakpuasan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. PLN terhadap Pemda Humbahas yang justru memberikan izin prinsip kepada perusahaan swasta yakni PT. Nusantara Energi Pratama (NEP) tanpa mempertimbangkan azas-azas kepatutan.
            Seperti yang diketahui, PLTA Simonggo II berlokasi di Desa Lae Pinang Sion Selatan Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Firdianov,SE tenaga ahli Lapi ITB yang merupakan konsultan PT. Indonesia Power, anak perusahaan PT.PLN dalam keterangan Pers nya menguraikan bahwa sejak tahun 2010 PT. PLN sudah mengajukan izin prinsip untuk dapat membangun PLTA Simonggo II. Lokasi ini pada tahun 2011 telah dimasukan dalam rancangan usaha penyedia tenaga listrik (RUPTL 2011 – 2020) oleh pemerintah pusat, melalui PT.PLN sebagai pengembang.
            Namun oleh Bupati Humbahas kala itu Maddin Sihombing, tidak dapat mengabulkan permohonan PLN, dengan alasan terjadi tumpang tindih dengan izin yang telah diberikan kepada 4 (empat) perusahaan swasta. Selanjutnya, permohonan PPA (Power Purchase Agreement) atau kontrak perjanjian pembelian tenaga listrik ke empat perusahaan pengembang  pun ditolak oleh pihak PLN dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam RUPTL PLN.
            Lanjut Firdianov, usaha PLN untuk mendapatkan izin dilanjutkan oleh anak perusahaan PLN yaitu, PT. Indonesia Power (IP) pada tahun 2016. Permohonan tersebut pun juga ditolak oleh Bupati Humbang Hasundutan terpilih yakni Dosmar Banjarnahor, dengan alasan IP tidak Perform serta tanpa jawaban yang jelas mengaku bahwa izin lokasi tersebut sudah diberikan kepada perusahaan swasta, PT. NEP. Yang paling aneh, SKIM dan disain pembangkit yang dimiliki oleh PT. NEP selaku perusahaan yang berhasil mengantongi izin prinsip justru sama persis dengan disain atau data rancangan yang dibuat PT. PLN sebelumnya.
            “ kita menduga terjadinya korporasi atau persengkokolan antara PT. NEP dengan Kantor Pertambangan Energi Humbahas ketika itu, dalam hal ini Pemda terhadap pembocoran data rancangan yang ciptakan PLN sendiri, dengan mengcopy data-data rahasia perusahaan saat pengajuan permohonan izin. Sebab, SKIM dan disain pembangkitnya sama persis dengan IP, yang sudah lebih dulu bermohon dengan lampiran laporan pre FS hasil kajian study Nipon Koei, Co, LTD dari jepang. Lantas ada apa dengan semua itu” katanya.
            Dugaan lain, kami mencurigai salah seorang mantan pegawai PLN yang informasi nya menduduki jabatan strategis di PT. NEP mencuri dokument tersebut. Sudah dua periode kepemimpinan Bupati Humbahas, dan hampir 7 (tujuh) tahun pula PLN mengajukan izin ke Pemda setempat dengan bermottokan Humbahas Mandiri energi  selalu ditolak. Pendapatan daerah, CSR yang tak tersalurkan, pertumbuhan ekonomi daerah setempat menjadi kerugian yang harus dipikirkan. Terlebih khusus mandegnya program 35.000 megawatt yang dicanangkan pemerintahan Jokoi-JK tidak tercapai.
            Ferdianov beranggapan bahwa pemkab humbahas tebang pilih. Dirinya berharap Pemda berkenan mengabulkan permohonan izin yang disampaikan pihaknya. Dengan demikian program pusat mendukung ketersediaan energi dapat terwujud dengan benar.
            Benton Lumbangaol, yang merupakan kepala bidang pertambangan dan energi ketika itu saat dikonfirmasi Mimbar kamis,(7/12/2017) via selular terkait tudingan persengkongkolan dimakasud mengatakan bahwa pemberian izin kepada PT. NEP oleh pemerintah telah sesuai prosedur dan ketentuan. Apapun yang menjadi ketidakpuasan PLN atau Indonesia Power (IP) dengan tidak diberikan nya izin, pemerintah siap menjawabnya.
            “ pantasnya PT.IP menyampaikan surat keberatannya. Agar kami punya dasar menjelaskan itu. Pada dasarnya semua data tersebut ada dalam dokument RUPTL PLN. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa PLN mempublikasikan data itu. Oleh karena dipublikasikan, maka siapa saja dapat mengakses data tersebut. Lantas apa yang menjadi dasar PLN menuding kita mencuri “ katanya.
            Dalam hal ini data tersebut dipublikasikan PLN sendiri, dengan katalain siapapun dapat menggunakan data disain dimaksud. Maka dari itu data disain itu milik semua pihak, PLN sendiri pun tidak memiliki hak paten atas disain data tersebut. Sebab disain itu disain sipil yang dirancang oleh Jepang,” tukasnya.
 FOTO : Lokasi pembangunan PLTA Simonggo II
 

Komentar

Postingan Populer