Konflik Penerbitan Izin Prinsip, PLN Tuding Pemda Humbahas Sekongkol Dengan PT.NEP “ Mencuri “ Dokumen Rancangan
Doloksanggul,Mimbar
Persoalan ketidakadilan serta dugaan pelanggaran prosedur
terhadap penerbitan izin prinsip pengelolaan dan pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Air (PLTA) Simonggo II yang berkapasitas 90 mega watt masih terus
menghiasi dinamika sosial dalam tatanan pemerintahan kabupaten Humbang
hasundutan (Humbahas) dua tahun terakhir ini. Hal ini dipicu oleh ketidakpuasan
salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. PLN terhadap Pemda Humbahas yang
justru memberikan izin prinsip kepada perusahaan swasta yakni PT. Nusantara Energi
Pratama (NEP) tanpa mempertimbangkan azas-azas kepatutan.
Seperti yang diketahui, PLTA Simonggo II berlokasi di
Desa Lae Pinang Sion Selatan Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Firdianov,SE tenaga ahli Lapi ITB yang merupakan
konsultan PT. Indonesia Power, anak perusahaan PT.PLN dalam keterangan Pers nya
menguraikan bahwa sejak tahun 2010 PT. PLN sudah mengajukan izin prinsip untuk
dapat membangun PLTA Simonggo II. Lokasi ini pada tahun 2011 telah dimasukan
dalam rancangan usaha penyedia tenaga listrik (RUPTL 2011 – 2020) oleh
pemerintah pusat, melalui PT.PLN sebagai pengembang.
Namun oleh Bupati Humbahas kala itu Maddin Sihombing,
tidak dapat mengabulkan permohonan PLN, dengan alasan terjadi tumpang tindih
dengan izin yang telah diberikan kepada 4 (empat) perusahaan swasta. Selanjutnya,
permohonan PPA (Power Purchase Agreement) atau kontrak perjanjian pembelian
tenaga listrik ke empat perusahaan pengembang
pun ditolak oleh pihak PLN dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam
RUPTL PLN.
Lanjut Firdianov, usaha PLN untuk mendapatkan izin
dilanjutkan oleh anak perusahaan PLN yaitu, PT. Indonesia Power (IP) pada tahun
2016. Permohonan tersebut pun juga ditolak oleh Bupati Humbang Hasundutan
terpilih yakni Dosmar Banjarnahor, dengan alasan IP tidak Perform serta tanpa jawaban
yang jelas mengaku bahwa izin lokasi tersebut sudah diberikan kepada perusahaan
swasta, PT. NEP. Yang paling aneh, SKIM dan disain pembangkit yang dimiliki
oleh PT. NEP selaku perusahaan yang berhasil mengantongi izin prinsip justru
sama persis dengan disain atau data rancangan yang dibuat PT. PLN sebelumnya.
“ kita menduga terjadinya korporasi atau persengkokolan
antara PT. NEP dengan Kantor Pertambangan Energi Humbahas ketika itu, dalam hal
ini Pemda terhadap pembocoran data rancangan yang ciptakan PLN sendiri, dengan
mengcopy data-data rahasia perusahaan saat pengajuan permohonan izin. Sebab,
SKIM dan disain pembangkitnya sama persis dengan IP, yang sudah lebih dulu
bermohon dengan lampiran laporan pre FS hasil kajian study Nipon Koei, Co, LTD
dari jepang. Lantas ada apa dengan semua itu” katanya.
Dugaan lain, kami mencurigai salah seorang mantan pegawai
PLN yang informasi nya menduduki jabatan strategis di PT. NEP mencuri dokument
tersebut. Sudah dua periode kepemimpinan Bupati Humbahas, dan hampir 7 (tujuh)
tahun pula PLN mengajukan izin ke Pemda setempat dengan bermottokan Humbahas
Mandiri energi selalu ditolak.
Pendapatan daerah, CSR yang tak tersalurkan, pertumbuhan ekonomi daerah
setempat menjadi kerugian yang harus dipikirkan. Terlebih khusus mandegnya
program 35.000 megawatt yang dicanangkan pemerintahan Jokoi-JK tidak tercapai.
Ferdianov beranggapan bahwa pemkab humbahas tebang pilih.
Dirinya berharap Pemda berkenan mengabulkan permohonan izin yang disampaikan
pihaknya. Dengan demikian program pusat mendukung ketersediaan energi dapat
terwujud dengan benar.
Benton Lumbangaol, yang merupakan kepala bidang
pertambangan dan energi ketika itu saat dikonfirmasi Mimbar kamis,(7/12/2017)
via selular terkait tudingan persengkongkolan dimakasud mengatakan bahwa
pemberian izin kepada PT. NEP oleh pemerintah telah sesuai prosedur dan
ketentuan. Apapun yang menjadi ketidakpuasan PLN atau Indonesia Power (IP)
dengan tidak diberikan nya izin, pemerintah siap menjawabnya.
“ pantasnya PT.IP menyampaikan surat keberatannya. Agar kami
punya dasar menjelaskan itu. Pada dasarnya semua data tersebut ada dalam dokument
RUPTL PLN. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa PLN mempublikasikan data itu.
Oleh karena dipublikasikan, maka siapa saja dapat mengakses data tersebut. Lantas
apa yang menjadi dasar PLN menuding kita mencuri “ katanya.
Dalam hal ini data tersebut dipublikasikan PLN sendiri,
dengan katalain siapapun dapat menggunakan data disain dimaksud. Maka dari itu data
disain itu milik semua pihak, PLN sendiri pun tidak memiliki hak paten atas
disain data tersebut. Sebab disain itu disain sipil yang dirancang oleh Jepang,”
tukasnya.
FOTO : Lokasi pembangunan PLTA Simonggo II
Komentar
Posting Komentar