Fraksi Golkar Nilai Bupati Humbahas Teledor Dalam Melaksanakan Serapan Anggaran



Humbahas,Mimbar
          Mencermati nota pengantar Bupati Humbang Hasundutan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2018 yang disampaikan pada kamis,(7/12/2017) kemarin dengan nilai Rp. 951.020.272.488. Fraksi Golkar dalam pemandangan umum nya yang dibacakan oleh David Mahulae pada jumat,(8/12/2017) pekan lalu di ruang rapat paripurna gedung DPRD, menilai bahwa jumlah anggaran tersebut telah mengalami penurunan sebesar 3,3% dari jumlah anggaran belanja tahun 2017.
            Pendapatan daerah yang dianggarkan pada rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2018 sebesar Rp. 874.090.682.824 dibandingkan dengan tahun anggaran 2017 senilai Rp. 959.094.075.688 turun sebesar 8,86%. Kejadian ini menurut fraksi Golkar adalah karena keteledoran Bupati dalam pelaksanaan serapan anggaran tahun 2016 dan tahun 2017. Sehingga hal tersebut patut disadari dan di intropeksi. Untuk itu fraksi Golkar mengharapkan kepada Bupati agar kondisi anggaran pendapatan APBD tahun 2018 menjadi perhatian pemerintah, supaya kedepan lebih benar-benar mengkaji kebijakan tentang serapan anggaran.
            Selain itu, fraksi Golkar juga meminta agar Bupati Humbang Hasundutan dalam mengisi jabatan dan pegawai pada dinas pengelola keuangan daerah, menempatkan orang yang betul-betul berkemampuan sesuai dengan disiplin ilmu dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat sesuai pantauan, Golkar melihat banyak ASN tidak bergairah bekerja pada posisi yang diduduki sekarang karena tidak sesuai dengan bidang kemampuannya.
            Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor dalam nota jawabanya menyampaikan terima kasih atas pemandangan umum dari fraksi Golkar yang menyoroti bidang belanja daerah, peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan SDM aparatur serta kebijakan dan kondisi rancangan APBD. Bupati dalam jawabannya mengatakan bahwa penurunan nilai belanja yang dianggarkan pada APBD tahun 2018 sebesar,Rp. 951.020.272.488 dibandingkan tahun 2017 Rp. 983.547.634.280 atau turun sekitar 3,3% diharapkan tidak akan mempengaruhi terhadap kualitas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang.
            Dosmar Banjarnahor juga menjelaskan bahwa penurunan nilai pendapatan pada tahun anggaran 2018 sebesar 8,86 % bukan merupakan sebuah keteledoran atas serapan anggaran tahun 2016 dan 2017. Namun lebih disebabkan karena berkurangnya nilai transfer ke daerah yang berlaku sevara nasional. Dimana transfer ke daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 701 triliun dibanding tahun 2017 senilai Rp. 706,33 triliun. Hal tersebut terjadi akibat menurunya penerimaan negara dari sektor pajak dan sektor lain. Disadari, peningkatan anggaran akan berdampak positif terhadap peningkatan pembangunan.  Namun demikian, atas dasar prinsip pelaksanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta dukungan dari berbagai pihak sehingga pelaksanaan pembangunan dapat diawasi untuk memenuhi sasaran dan tujuan yang akan dicapai.
            Terkait pembenahan penempatan jabatan ASN, Bupati menyampaikan bahwa penempatan ASN yang dilakukan oleh nya senantiasa sesuai dengan latarbelakang pendidikan dan pengalaman kerja masing-masing ASN. Namun demikian, kedepan penempatan jabatan ini akan lebih memperhatikan kapasitas dan kapabilitas dari masing-masing ASN itu sendiri. (Fir)

           

Komentar