Hak Angket DPRD Humbahas Dikawatirkan “Lemah Syawat”



Humbahas,Mimbar
            Prahara Hak angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terhadap kebijakan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor,SE selama 2 (dua) tahun memegang kedali kepemimpinan sepertinya kian surut seiring dengungan lonceng Natal yang tak lama lagi tiba.  Pasca dilaksanakannya sejumlah pemeriksaan oleh sembilan orang dewan panitia angket, hingga merujuk pada pengambilan kesimpulan setelah melalui rapat internal dengan batas waktu kerja 60 hari, situasi politik di kabupaten Humbang Hasundutan terkesan “sunyi dan mendung”.
Belum diketahui publik seperti apa gambaran tentang keputusan yang nantinya diambil panitia angket terhadap proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan atas sembilan point dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diperbuat Bupati Dosmar Banjarnahor dan berdampak luas kepada masyarakat. Sebab Panitia angket DPRD masih menutup rapat informasi sekaitan perkembangan penyelidikan yang dilakukan.
Seorang Pengamat Politik Maraden Panjaitan, S.sos menilai bahwa menurut pengalaman berbangsa dan bernegara, hak angket digulirkan oleh DPR bahkan DPRD hanya sebuah “ drama politik” yang mengatasnamakan rakyat untuk tujuan kepentingan keterwakilan rakyat itu sendiri. Panitia angket DPRD tentunya sulit memberikan kesimpulan yang nyata-nyata berpedoman pada kepentingan rakyat, namun keputusan tersebut lebih kepada mengakomodir kepentingan dewan-dewan itu sendiri. Mengingat beban dan tanggungjawab personal dewan cukub-cukup berat, mulai kelangsungan karir, kepentingan partai politik, dan kebutuhan individu. Apalagi kompetisi legislatif sebentar lagi akan dilaksanakan, tentu itu akan menjadi alasan utama terjadinya manuver politik. Maka tak jarang para legislator ini, menurut data perbankan kerap meinitipkan SK nya.
oleh karenanya, akselarasi politik yang dilakukan DPRD terhadap eksekutif cenderung kandas tanpa bekas akibat dilatarbelakangi oleh kepentingan politik. Sehingga fungsi DPRD itu sendiri terkesan “ lemah syawat “, dikarenakan beban moral sebagai seorang anggota DPRD telah dikesampingkan demi mencapai target politik yang sebenarnya,” tukas Alumnus Fakultas Sosial Politik Universitas Nomensen itu.
Sayangnya Sekretaris Panitia Angket Moratua Gaza yang dimintai keterangannya oleh awak media minggu,(3/12/2017) terkait perkembangan angket yang dilakukan mengaku belum bersedia memberikan penjelasan. Anggota DPRD asal Gerindra ini mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, pihak nya selaku penitia angket tidak diperkenankan memberikan penjelasan terkait sejauhmana perkembangan angket yang dilaksanakan, sampai tiba waktunya.
“ saat ini saya tidak dapat memberikan penjelasan seputar perkembangan penyelidikan angket. Sebab itu sudah menjadi kesepakatan kita bersama dengan anggota yang lain. Mungkin penjelasan dapat kami sampaikan jika waktu nya sudah tiba,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit yang bertindak sebagai kordinator panitia angket ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya masih tetap memantau jalan nya proses hak angket. Namun politisi partai golkar ini mengaku bahwa sampai saat ini panitia angket belum dapat melaporkan secara resmi hasil dari pada angket tersebut kepada dirinya.
“ sampai saat ini saya masih menunggu laporan dari panitia. Penjelasan yang saya terima dari ketua panitia angket menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun persiapan untuk menindak lanjuti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Kita sadari bahwa dalam mengambil kesimpulan ataupun keputusan, panitia angket harus benar-benar melalui pertimbangan matang dan ekstra hati-hati berdasarkan data yang ada,” katanya.
Lanjut Manaek,” sesuai tata tertib DPRD dan peraturan pemerintah masa kerja panitia angket adalah 60 hari masa kerja. Kita akui, bahwa fokus kerja angket ini sedikit terganggu disebabkan oleh terbaginya perhatian terhadap pembahasan dan penetapan P-APBD 2017 dan R-APBD 2018 sebagai landasan peningkatan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan ini merupakan prioritas utama. Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa pada prinsipnya panitia angket tetap konsisten untuk segera menuntaskan hal itu sebelum tanggal 27 Desember 2017 nanti. Sebab sesuai perhitungan hari masa kerja, panitia angket sudah harus menyampaikan keputusannya pada tanggal 27 desember 2017,” tukasnya. (Fir)



 

Komentar