Hak Angket DPRD Humbahas Dikawatirkan “Lemah Syawat”
Humbahas,Mimbar
Prahara Hak angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas) terhadap kebijakan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor,SE
selama 2 (dua) tahun memegang kedali kepemimpinan sepertinya kian surut seiring
dengungan lonceng Natal yang tak lama lagi tiba.
Pasca dilaksanakannya sejumlah pemeriksaan oleh sembilan orang dewan
panitia angket, hingga merujuk pada pengambilan kesimpulan setelah melalui
rapat internal dengan batas waktu kerja 60 hari, situasi politik di kabupaten
Humbang Hasundutan terkesan “sunyi dan mendung”.
Belum
diketahui publik seperti apa gambaran tentang keputusan yang nantinya diambil panitia
angket terhadap proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan atas
sembilan point dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diperbuat
Bupati Dosmar Banjarnahor dan berdampak luas kepada masyarakat. Sebab Panitia angket
DPRD masih menutup rapat informasi sekaitan perkembangan penyelidikan yang
dilakukan.
Seorang
Pengamat Politik Maraden Panjaitan, S.sos menilai bahwa menurut pengalaman
berbangsa dan bernegara, hak angket digulirkan oleh DPR bahkan DPRD hanya
sebuah “ drama politik” yang mengatasnamakan rakyat untuk tujuan kepentingan
keterwakilan rakyat itu sendiri. Panitia angket DPRD tentunya sulit memberikan
kesimpulan yang nyata-nyata berpedoman pada kepentingan rakyat, namun keputusan
tersebut lebih kepada mengakomodir kepentingan dewan-dewan itu sendiri.
Mengingat beban dan tanggungjawab personal dewan cukub-cukup berat, mulai
kelangsungan karir, kepentingan partai politik, dan kebutuhan individu. Apalagi
kompetisi legislatif sebentar lagi akan dilaksanakan, tentu itu akan menjadi
alasan utama terjadinya manuver politik. Maka tak jarang para legislator ini,
menurut data perbankan kerap meinitipkan SK nya.
oleh karenanya, akselarasi politik yang dilakukan DPRD terhadap eksekutif cenderung kandas tanpa bekas akibat
dilatarbelakangi oleh kepentingan politik. Sehingga fungsi DPRD itu sendiri terkesan “ lemah syawat “, dikarenakan beban moral sebagai seorang anggota
DPRD telah dikesampingkan demi mencapai target politik yang sebenarnya,” tukas
Alumnus Fakultas Sosial Politik Universitas Nomensen itu.
Sayangnya
Sekretaris Panitia Angket Moratua Gaza yang dimintai keterangannya oleh awak
media minggu,(3/12/2017) terkait perkembangan angket yang dilakukan mengaku belum
bersedia memberikan penjelasan. Anggota DPRD asal Gerindra ini mengatakan bahwa
berdasarkan kesepakatan bersama, pihak nya selaku penitia angket tidak
diperkenankan memberikan penjelasan terkait sejauhmana perkembangan angket yang
dilaksanakan, sampai tiba waktunya.
“ saat ini
saya tidak dapat memberikan penjelasan seputar perkembangan penyelidikan
angket. Sebab itu sudah menjadi kesepakatan kita bersama dengan anggota yang
lain. Mungkin penjelasan dapat kami sampaikan jika waktu nya sudah tiba,”
pungkasnya.
Terpisah, Ketua
DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit yang bertindak sebagai
kordinator panitia angket ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya
masih tetap memantau jalan nya proses hak angket. Namun politisi partai golkar
ini mengaku bahwa sampai saat ini panitia angket belum dapat melaporkan secara
resmi hasil dari pada angket tersebut kepada dirinya.
“ sampai
saat ini saya masih menunggu laporan dari panitia. Penjelasan yang saya terima
dari ketua panitia angket menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun persiapan
untuk menindak lanjuti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Kita sadari bahwa
dalam mengambil kesimpulan ataupun keputusan, panitia angket harus benar-benar
melalui pertimbangan matang dan ekstra hati-hati berdasarkan data yang ada,”
katanya.
Lanjut
Manaek,” sesuai tata tertib DPRD dan peraturan pemerintah masa kerja panitia
angket adalah 60 hari masa kerja. Kita akui, bahwa fokus kerja angket ini
sedikit terganggu disebabkan oleh terbaginya perhatian terhadap pembahasan dan
penetapan P-APBD 2017 dan R-APBD 2018 sebagai landasan peningkatan pembangunan
di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan ini merupakan prioritas utama. Akan tetapi,
perlu ditegaskan bahwa pada prinsipnya panitia angket tetap konsisten untuk segera
menuntaskan hal itu sebelum tanggal 27 Desember 2017 nanti. Sebab sesuai
perhitungan hari masa kerja, panitia angket sudah harus menyampaikan
keputusannya pada tanggal 27 desember 2017,” tukasnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar