Pokja ULP 14 Paket Hotmix TA-2016 Berhasil “ Seret “Bupati Humbahas Ke Meja Persidangan

Cristopel Simamora : “ Ketua Pokja ULP berpotensi Pidana “

Humbahas,Mimbar
            Mempersoalkan dugaan terjadinya monopoli tender LPSE terhadap 14 paket pekerjaan pengaspalan jalan dengan Hotmix senilai Rp.54,66 miliar tahun anggaran 2016 kemarin, sejumlah perusahaan yang terlibat sebagai peserta lelang mengajukan gugatan perdata di pengadilan Negeri Tarutung kabupaten Tapanuli Utara. Gugatan tersebut dilakukan karena para pemilik perusahaan ini merasa sangat dirugikan oleh panitia lelang secara khusus Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) saat proses tender LPSE berjalan.
            Dugaan ketidakjujuran pada pelaksanaan tender hotmix berjumlah puluhan miliar rupiah itu berawal dari “mendadak hilang” nya pengumuman tender dari layar LPSE yang dilaksanakan secara online dengan dalih kerusakan server. Beranjak dari permasalahan tersebut, mencuat kembali persoalan yang semakin pelik sebagai akibat yang ditimbulkan oleh ketua Pokja ULP yang baru diangkat menggantikan ketua Pokja ULP yang lama pasca permasalahan kerusakan Server berangsur-angsur surut.
            Kegilaan yang terjadi pada situasi tender 14 paket hotmix yaitu dikeluarkannya inisiasi sebagai tujuan mengkelabui para peserta lelang lainya demi mengarahkan paket kegiatan kepada pemilik yang telah ditetapkan sebelum dilakukannya tender oleh Pokja ULP. Siasat tersebut yakni dengan merubah syarat pada document penawaran terhadap tender 14 paket yang mana sebenarnya sulit atau bahkan tak akan dapat dipenuhi oleh para peserta lelang lainnya. Sehingga oleh karenanya, mudah untuk digugurkan.
            Akibat kelihaian sang anak buah, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor yang komit hendak memulai Visi/misinya terpaksa berhadapan dengan proses hukum dengan menghadapi beberapa register gugatan perdata yang diajukan oleh perusahaan peserta lelang, diantaranya PT. Lamna dengan nomor perkara 11/PDT.G/2017/PN.TRT tanggal 23 Maret 2017, dan PT. Marudut Tua Jaya nomor perkara 23/PDT.G/2017/PN.TRT tanggal 19 april 2017. Bukan hanya, itu Bupati Humbahas juga dihadapkan dengan pengaduan 2 (dua) lembaga masyarakat tentang dugaan pelanggaran Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sejauh pantauan awak media, persoalan dimaksud masih terus bergulir.
             Menanggapi hal tersebut, Ketua FAKTA Humbang Hasundutan Cristopel Simamora kepada awak Media Minggu,(18/6/2017) mengatakan bahwa Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa telah memberi penjelasan secara teknis tentang tatacara dalam pelelangan. Perbuatan Pokja ULP yang dengan sengaja merubah syarat document penawaran dari yang sebelumnya mengalami pembatalan adalah merupahkan adanya indikasi monopoli tender. Dan itu menurut nya bagian dari penyalahgunaan kewenangan. Sebab pokja ULP sepertinya sengaja merubah document guna menghempang para peserta tender lainnya, dengan tujuan agar pelaksana kegiatan proyek yang sudah ditenderkan tidak lari dari “ pengantin (penyedia-red)” yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan katalain, adanya korporasi yang dilakukan panitia atau pokja ULP dengan penyedia. oleh karena, Pokja ULP sangat bertanggung jawab dalam hal ini, bahkan yang bersangkutan berpotensi dipidana juka aparat hukum jeli menyelidiki kasus itu.
            Hebatnya lagi kata Cristopel, walau telah tersere-seret hukum, Pokja ULP 14 paket Hotmix itu justru dipercayakan menjadi ketua ULP. Menurutnya,pihaknya hanya bisa memantau, kira-kira prestasi apalagi yang akan diperbuat mantan Pokja ini selain mengantarkan Bupati nya ke Meja Persidangan. (Fir)

Komentar