Pokja ULP 14 Paket Hotmix TA-2016 Berhasil “ Seret “Bupati Humbahas Ke Meja Persidangan
Cristopel
Simamora : “ Ketua Pokja ULP berpotensi Pidana “
Humbahas,Mimbar
Humbahas,Mimbar
Mempersoalkan dugaan
terjadinya monopoli tender LPSE terhadap 14 paket pekerjaan pengaspalan jalan
dengan Hotmix senilai Rp.54,66 miliar tahun anggaran 2016 kemarin, sejumlah
perusahaan yang terlibat sebagai peserta lelang mengajukan gugatan perdata di
pengadilan Negeri Tarutung kabupaten Tapanuli Utara. Gugatan tersebut dilakukan karena para pemilik
perusahaan ini merasa sangat dirugikan oleh panitia lelang secara khusus
Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
saat proses tender LPSE berjalan.
Dugaan ketidakjujuran pada pelaksanaan tender hotmix
berjumlah puluhan miliar rupiah itu berawal dari “mendadak hilang” nya
pengumuman tender dari layar LPSE yang dilaksanakan secara online dengan dalih
kerusakan server. Beranjak dari permasalahan tersebut, mencuat kembali
persoalan yang semakin pelik sebagai akibat yang ditimbulkan oleh ketua Pokja
ULP yang baru diangkat menggantikan ketua Pokja ULP yang lama pasca permasalahan
kerusakan Server berangsur-angsur surut.
Kegilaan yang terjadi pada situasi tender 14 paket hotmix
yaitu dikeluarkannya inisiasi sebagai tujuan mengkelabui para peserta lelang
lainya demi mengarahkan paket kegiatan kepada pemilik yang telah ditetapkan
sebelum dilakukannya tender oleh Pokja ULP. Siasat tersebut yakni dengan
merubah syarat pada document penawaran terhadap tender 14 paket yang mana
sebenarnya sulit atau bahkan tak akan dapat dipenuhi oleh para peserta lelang lainnya.
Sehingga oleh karenanya, mudah untuk digugurkan.
Akibat kelihaian sang anak buah, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar
Banjarnahor yang komit hendak memulai Visi/misinya terpaksa berhadapan dengan proses hukum dengan menghadapi beberapa
register gugatan perdata yang diajukan oleh perusahaan peserta lelang, diantaranya
PT. Lamna dengan nomor perkara 11/PDT.G/2017/PN.TRT tanggal 23 Maret 2017, dan
PT. Marudut Tua Jaya nomor perkara 23/PDT.G/2017/PN.TRT tanggal 19 april 2017. Bukan
hanya, itu Bupati Humbahas juga dihadapkan dengan pengaduan 2 (dua) lembaga
masyarakat tentang dugaan pelanggaran Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. Sejauh pantauan awak media, persoalan dimaksud masih terus bergulir.
Menanggapi hal
tersebut, Ketua FAKTA Humbang Hasundutan Cristopel Simamora kepada awak Media
Minggu,(18/6/2017) mengatakan bahwa Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan
ke empat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang
dan jasa telah memberi penjelasan secara teknis tentang tatacara dalam
pelelangan. Perbuatan Pokja ULP yang dengan sengaja merubah syarat document penawaran
dari yang sebelumnya mengalami pembatalan adalah merupahkan adanya indikasi
monopoli tender. Dan itu menurut nya bagian dari penyalahgunaan kewenangan. Sebab
pokja ULP sepertinya sengaja merubah document guna menghempang para peserta tender
lainnya, dengan tujuan agar pelaksana kegiatan proyek yang sudah ditenderkan
tidak lari dari “ pengantin (penyedia-red)” yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan
katalain, adanya korporasi yang dilakukan panitia atau pokja ULP dengan
penyedia. oleh karena, Pokja ULP sangat bertanggung jawab dalam hal ini, bahkan
yang bersangkutan berpotensi dipidana juka aparat hukum jeli menyelidiki kasus
itu.
Hebatnya lagi kata Cristopel, walau telah tersere-seret
hukum, Pokja ULP 14 paket Hotmix itu justru dipercayakan menjadi ketua ULP. Menurutnya,pihaknya
hanya bisa memantau, kira-kira prestasi apalagi yang akan diperbuat mantan Pokja ini
selain mengantarkan Bupati nya ke Meja Persidangan. (Fir)
Komentar
Posting Komentar