Pemprov Sumut “ Bentrok” dengan Pemkab Humbahas


Pollung,Mimbar
            Guna mendukung perwujudan swasembada pangan di Indonesia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Jokowi menjadi program nasional, Pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membuat program penanaman jagung diatas lahan 10.000 hektar (ha). Pemamfaatan lahan tidur dan pembukaan lahan baru menjadi factor pendukung terlaksananya program penanaman jagung 10 ribu hektar sebagai bentuk konsistensi dan loyalitas pemerintah daerah Humbahas dalam mendukung dan mewujudkan kedaulatan pangan.
Namun kegiatan penanaman jagung yang sudah ditetapkan dalam rencana belanja APBN Kementerian Pertanian ini sepertinya harus terhenti sementara. Dikarenakan proses pemamfaatan dan pembukaan lahan yang sedang dijalankan oleh Dinas Pertanian Humbahas atas pengajuan kelompok tani di Kecamatan Pollung desa Parsingguran I dicekal oleh Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui satuan polisi kehutanan. Aksi penyetopan tersebut dilakukan mengingat lahan yang sedang dikerjakan dengan menggunakan 3 (tiga) escapator mini dan 3 (tiga) traktor itu berada di dalam kawasan hutan. Sehingga dinilai melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013.
Selanjutnya, pihak satuan Polisi kehutanan Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara terpaksa mengamankan ke enam alat tersebut guna penyidikan lebih lanjut. Menurut sumber dilokasi mengatakan bahwa pembukaan lahan tersebut hampir mencapai 150 hektar.
Kepala seksi perambahan hutan Dinas Kehutanan Provsu, A.Siboea,SH,MAP yang dikonfirmasi oleh Mimbar Selasa,(20/6/2017) mengaku bahwa pihaknya telah menghentikan, menangkap dan mengamankan 6 unit alat berat mini beserta operatornya saat sedang melakukan aktifitas pembukaan lahan didalam kawasan hutan pada Senin,(19/6/2017) kemarin di Desa Parsingguran yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian kabupaten Humbahas.  
“ kami menilai bahwa pembukaan lahan yang dilakukan pihak pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Pertanian diatas areal kawasan hutan Negara. Dan itu sudah bertentanggan dengan Undang-undang nomor 41tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Untuk itu harus dihentikan dan diproses hukum. Dalam melakukan tindakan ini kami bekerjasama dengan  aparat penegak hukum, Polda dan Polres serta dibantu para rekan Insan Pers. Demi mendukung proses penyidikan, kita sudah mengamankan tiga traktor dan tiga escavator mini milik Dinas Pertanian Pemda Humbang. Ke enam alat itu kami titipkan ke       Mapolres Humbahas sebagai barang bukti,”katanya.
Ditanya tentang sanksi atas perbuatan pengelolaan lahan hutan Negara ini, Siboea menegaskan bahwa semua Undang-undang memiliki sanksi pidana. Namun untuk kasus ini kita belum bisa memastikan, tergantung hasil penyidikan selanjutnya dengan berkordinasi kepada pihak Poldasu,”terangnya.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Nicolas Ary Lilipali,SIK melalui Kasubag Humas, Ipda. R. Tampubolon ketika diminta keterangannya membenarkan adanya penitipan 6 unit alat berat oleh pihak Dinas kehutanan provinsi sumatera utara. Ditanya soal proses hukum, mantan Kanit Reg Ident Samsat Humbahas ini menjelaskan bahwa proses penyidikan nya merupakan kewenangan Penyidik PNS di Dinas kehutanan provinsi sumatera utara. Menurut nya, para penyidik PNS Dishut tersebut yang berhak merekomendasi hasil penyidikan bahkan hingga pada meja peradilan.
Kepala dinas pertanian Kabupaten Humbahas, Junter Marbun yang dikonfirmasi awak media justru menyayangkan tindakan pihak Dinas Kehutanan yang secara spontan melakukan penyetopan dan penangkapan tanpa adanya peringatan sebagai bentuk procedural system birokrasi. Mantan pejabat Pemkab Taput ini menceritakan bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut berdasarkan pengajuan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani. Masyarakat yang mengaku pemilik lahan mengajukan permohonan ke dinas pertanian agar lahannya dikelola untuk kegiatan penanaman jagung.
Akan tetapi, menurut pengawasan pihak Dinas kehutanan provinsi mengatakan bahwa lahan yang diajukan masyarakat ini untuk dikelola menjadi lahan penanaman jagung masuk areal  hutan. Walau didalam nya tidak terdapat sama sekali tanaman hutan, atau dengan kata lain lahan kosong. Menurut pemahaman, areal yang diajukan para petani ini merupakan areal konsesi TPL. sebab keterangan masyarakat menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah lama tidak digunakan oleh TPL.
Ditanya soal apakah dilakukannya verifikasi atas lahan yang diajukan kelompok tani atau masyarakat dimaksud, Junter mengaku bahwa kebiasaan system yang terjadi selama ini membuat pihaknya tidak melakukan itu. “ selama ini, kalau ada pengajuan dari masyarakat ke Dinas Pertanian langsung kita fasilitasi” ujarnya. (Fir)

Komentar