Pemprov Sumut “ Bentrok” dengan Pemkab Humbahas
Pollung,Mimbar
Guna mendukung
perwujudan swasembada pangan di Indonesia sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh Bapak Presiden Jokowi menjadi program nasional, Pemerintah kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas) membuat program penanaman jagung diatas lahan
10.000 hektar (ha). Pemamfaatan lahan tidur dan pembukaan lahan baru menjadi factor
pendukung terlaksananya program penanaman jagung 10 ribu hektar sebagai bentuk
konsistensi dan loyalitas pemerintah daerah Humbahas dalam mendukung dan
mewujudkan kedaulatan pangan.
Namun
kegiatan penanaman jagung yang sudah ditetapkan dalam rencana belanja APBN
Kementerian Pertanian ini sepertinya harus terhenti sementara. Dikarenakan
proses pemamfaatan dan pembukaan lahan yang sedang dijalankan oleh Dinas
Pertanian Humbahas atas pengajuan kelompok tani di Kecamatan Pollung desa Parsingguran
I dicekal oleh Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui satuan polisi
kehutanan. Aksi penyetopan tersebut dilakukan mengingat lahan yang sedang dikerjakan
dengan menggunakan 3 (tiga) escapator mini dan 3 (tiga) traktor itu berada di
dalam kawasan hutan. Sehingga dinilai melanggar Undang-undang nomor 41 tahun
1999 tentang kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013.
Selanjutnya,
pihak satuan Polisi kehutanan Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara terpaksa
mengamankan ke enam alat tersebut guna penyidikan lebih lanjut. Menurut sumber
dilokasi mengatakan bahwa pembukaan lahan tersebut hampir mencapai 150 hektar.
Kepala
seksi perambahan hutan Dinas Kehutanan Provsu, A.Siboea,SH,MAP yang
dikonfirmasi oleh Mimbar Selasa,(20/6/2017) mengaku bahwa pihaknya telah
menghentikan, menangkap dan mengamankan 6 unit alat berat mini beserta
operatornya saat sedang melakukan aktifitas pembukaan lahan didalam kawasan
hutan pada Senin,(19/6/2017) kemarin di Desa Parsingguran yang dilakukan oleh
pihak Dinas Pertanian kabupaten Humbahas.
“
kami menilai bahwa pembukaan lahan yang dilakukan pihak pemkab Humbang Hasundutan
melalui Dinas Pertanian diatas areal kawasan hutan Negara. Dan itu sudah
bertentanggan dengan Undang-undang nomor 41tahun 1999 tentang kehutanan dan
Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan. Untuk itu harus dihentikan dan diproses hukum. Dalam melakukan
tindakan ini kami bekerjasama dengan aparat penegak hukum, Polda dan Polres serta dibantu
para rekan Insan Pers. Demi mendukung proses penyidikan, kita sudah mengamankan
tiga traktor dan tiga escavator mini milik Dinas Pertanian Pemda Humbang. Ke enam
alat itu kami titipkan ke Mapolres Humbahas
sebagai barang bukti,”katanya.
Ditanya
tentang sanksi atas perbuatan pengelolaan lahan hutan Negara ini, Siboea
menegaskan bahwa semua Undang-undang memiliki sanksi pidana. Namun untuk kasus
ini kita belum bisa memastikan, tergantung hasil penyidikan selanjutnya dengan
berkordinasi kepada pihak Poldasu,”terangnya.
Kapolres
Humbang Hasundutan, AKBP Nicolas Ary Lilipali,SIK melalui Kasubag Humas, Ipda.
R. Tampubolon ketika diminta keterangannya membenarkan adanya penitipan 6 unit
alat berat oleh pihak Dinas kehutanan provinsi sumatera utara. Ditanya soal
proses hukum, mantan Kanit Reg Ident Samsat Humbahas ini menjelaskan bahwa
proses penyidikan nya merupakan kewenangan Penyidik PNS di Dinas kehutanan
provinsi sumatera utara. Menurut nya, para penyidik PNS Dishut tersebut yang
berhak merekomendasi hasil penyidikan bahkan hingga pada meja peradilan.
Kepala
dinas pertanian Kabupaten Humbahas, Junter Marbun yang dikonfirmasi awak media
justru menyayangkan tindakan pihak Dinas Kehutanan yang secara spontan melakukan
penyetopan dan penangkapan tanpa adanya peringatan sebagai bentuk procedural system
birokrasi. Mantan pejabat Pemkab Taput ini menceritakan bahwa kegiatan
pembukaan lahan tersebut berdasarkan pengajuan masyarakat yang mengatasnamakan
kelompok tani. Masyarakat yang mengaku pemilik lahan mengajukan permohonan ke
dinas pertanian agar lahannya dikelola untuk kegiatan penanaman jagung.
Akan
tetapi, menurut pengawasan pihak Dinas kehutanan provinsi mengatakan bahwa
lahan yang diajukan masyarakat ini untuk dikelola menjadi lahan penanaman
jagung masuk areal hutan. Walau didalam
nya tidak terdapat sama sekali tanaman hutan, atau dengan kata lain lahan
kosong. Menurut pemahaman, areal yang diajukan para petani ini merupakan areal
konsesi TPL. sebab keterangan masyarakat menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah
lama tidak digunakan oleh TPL.
Ditanya
soal apakah dilakukannya verifikasi atas lahan yang diajukan kelompok tani atau
masyarakat dimaksud, Junter mengaku bahwa kebiasaan system yang terjadi selama
ini membuat pihaknya tidak melakukan itu. “ selama ini, kalau ada pengajuan
dari masyarakat ke Dinas Pertanian langsung kita fasilitasi” ujarnya. (Fir)
Komentar
Posting Komentar