Bupati Dosmar : “ Dana Desa Milik Negara, Kepala Desa Jangan Banyak “Menghayal”



Doloksanggul,Mimbar
            Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor kembali mengingatkan dengan tegas kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk tetap mempedomani azas kepatuhan dalam merealisasikan Dana Desa. Hal tersebut dimaksudkan agar wujud nyata percepatan pembangunan yang dimulai dari desa sebagaimana yang dikomitmentkan bapak Presiden Jokowi bisa tercapai. Semangat pembangunan, kejujuran dan kedisiplinan dalam diri para perangkat desa harus dipacu sejak dini, demi meraih kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri.
            Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan ini juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa supaya mentaati segala peratuan dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan Dana Desa. Mengingat penerimaan Dana Desa untuk saat ini (tahun 2017) hingga tahun mendatang terus bertambah dan semakin besar. Oleh karena nya, tanggung jawab pun akan bertambah besar pula. Demikian disampaikan nya pada acara pembukaan bimbingan teknis penyusunan laporan asset pemerintah desa yang diikuti 306 orang dan dilaksanakan di Aula Hutamas, Senin (12/7/2017) di Doloksanggul.
            “ kita harus segera melakukan perobahan, sesuai komitmen pak Jokowi untuk memulai pembangunan dari Desa. Percepatan pembangunan mulai dari daerah terpencil harus difokuskan. Hal itu bertujuan terwujudnya kesejahteraan rakyat kita. Kepada semua perangkat desa, saya ingatkan kembali agar mewaspadai jeratan hukum dalam pelaksanaan dana desa. Sebab, penting diketahui bahwa semua pihak terkait sangat serius mengawasi realisasi dana desa ini,” katanya.
            Semakin bertambah besarnya dana desa yang diterima, maka akan semakin besar pula tanggung jawab nya. Tahun anggaran 2017 ini, Pemkab Humbang Hasundutan memperoleh dana desa sebesar Rp.117.513.286.000 Miliar dan alokasi dana desa (ADD) sebesar 55.150.000.000 Miliar. Untuk itu kepala desa jangan menghayal. Jalan petunjuk tenis dan ketentuan lainya yang menjadi pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa. Ketika terdapat temuan, tanggung sendiri akibatnya. Bagi desa yang terlambat menyampaikan Perdes APBDes kepada Bupati maka akan diberi sanksi berupa penundaan pencairan dana desa,” tegasnya.
            Sebelum nya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Jhon Harry Marbun melaporkan bahwa yang mendasari dilaksanakan nya kegiatan Bimtek kepada para perangkat Desa ialah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa dan peraturan Bupati (Perbub) nomor 16 tahun 2017 tentang tatacara pembagian,penetapan dan prioritas penggunaan dana desa.
            Mantan Kepala Dinas Pertanian ini menyampaikan bahwa Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa tentang pengertian jenis dan pengakuan asset desa,pengelolaan serta penyusunan laporan asset desa. Bimbingan teknis ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan dimulai pada tanggal 12 Juni s/d 14 Juni 2017.
             Salah seorang peserta Bimtek, S. Sihombing perangkat Desa Dolok Marduga kepada awak media mengaku berterima kasih kepada pemerintah daerah. Sebab melalui Bimtek ini, para perangkat desa di 153 desa mendapatkan pengetahuan tentang memanegement pemerintahan desa yang baik. Selain itu, wawasan para perangkat desa tentunya akan bertumbuh sehingga pembelajaran yang diperoleh dapat diterapkan demi kelancaran pembangunan desa. Pengetahuan yang diperoleh itu menurut Sihombing juga dapat disalurkan kepada masyarakat desa, agar terjadi perubahan paradigma yang lebih maju dan inovatif dalam pola pikir masyarakat untuk lebih memaknai dan menyadari arti pentingnya pembangunan. Tidak hanya insprastruktur namun kesegala aspek kehidupan.
Acara pembukaan Bimtek itu dihadiri oleh, Kadis PUPR Jhonson Pasaribu, kepala Inspektorat BP. Siahaan, Kadis Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, Rockefeler dan Kabag. Protokoler Jhonny Gultom. (Fir)
Foto : Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor ketika memberikan arahan kepada peserta Bimtek.

Komentar