Bupati Dosmar : “ Dana Desa Milik Negara, Kepala Desa Jangan Banyak “Menghayal”
Doloksanggul,Mimbar
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor
kembali mengingatkan dengan tegas kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya
untuk tetap mempedomani azas kepatuhan dalam merealisasikan Dana Desa. Hal tersebut
dimaksudkan agar wujud nyata percepatan pembangunan yang dimulai dari desa
sebagaimana yang dikomitmentkan bapak Presiden Jokowi bisa tercapai. Semangat
pembangunan, kejujuran dan kedisiplinan dalam diri para perangkat desa harus
dipacu sejak dini, demi meraih kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan ini
juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa supaya mentaati segala peratuan
dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan Dana Desa. Mengingat penerimaan
Dana Desa untuk saat ini (tahun 2017) hingga tahun mendatang terus bertambah
dan semakin besar. Oleh karena nya, tanggung jawab pun akan bertambah besar pula.
Demikian disampaikan nya pada acara pembukaan bimbingan teknis penyusunan
laporan asset pemerintah desa yang diikuti 306 orang dan dilaksanakan di Aula
Hutamas, Senin (12/7/2017) di Doloksanggul.
“ kita harus segera melakukan perobahan, sesuai komitmen
pak Jokowi untuk memulai pembangunan dari Desa. Percepatan pembangunan mulai dari
daerah terpencil harus difokuskan. Hal itu bertujuan terwujudnya kesejahteraan
rakyat kita. Kepada semua perangkat desa, saya ingatkan kembali agar mewaspadai
jeratan hukum dalam pelaksanaan dana desa. Sebab, penting diketahui bahwa semua
pihak terkait sangat serius mengawasi realisasi dana desa ini,” katanya.
Semakin bertambah besarnya dana desa yang diterima, maka
akan semakin besar pula tanggung jawab nya. Tahun anggaran 2017 ini, Pemkab Humbang Hasundutan memperoleh dana
desa sebesar Rp.117.513.286.000 Miliar dan alokasi dana desa (ADD) sebesar
55.150.000.000 Miliar. Untuk itu kepala desa jangan
menghayal. Jalan petunjuk tenis dan ketentuan lainya yang menjadi pedoman
pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa. Ketika terdapat temuan, tanggung
sendiri akibatnya. Bagi desa yang terlambat menyampaikan Perdes APBDes kepada
Bupati maka akan diberi sanksi berupa penundaan pencairan dana desa,” tegasnya.
Sebelum nya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan
dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Jhon Harry
Marbun melaporkan bahwa yang mendasari dilaksanakan nya kegiatan Bimtek kepada
para perangkat Desa ialah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016
tentang pengelolaan asset desa dan peraturan Bupati (Perbub) nomor 16 tahun
2017 tentang tatacara pembagian,penetapan dan prioritas penggunaan dana desa.
Mantan Kepala Dinas Pertanian ini menyampaikan bahwa
Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa tentang
pengertian jenis dan pengakuan asset desa,pengelolaan serta penyusunan laporan asset
desa. Bimbingan teknis ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan dimulai
pada tanggal 12 Juni s/d 14 Juni 2017.
Salah seorang
peserta Bimtek, S. Sihombing perangkat Desa Dolok Marduga kepada awak media
mengaku berterima kasih kepada pemerintah daerah. Sebab melalui Bimtek ini,
para perangkat desa di 153 desa mendapatkan pengetahuan tentang memanegement
pemerintahan desa yang baik. Selain itu, wawasan para perangkat desa tentunya
akan bertumbuh sehingga pembelajaran yang diperoleh dapat diterapkan demi
kelancaran pembangunan desa. Pengetahuan yang diperoleh itu menurut Sihombing juga
dapat disalurkan kepada masyarakat desa, agar terjadi perubahan paradigma yang
lebih maju dan inovatif dalam pola pikir masyarakat untuk lebih memaknai dan
menyadari arti pentingnya pembangunan. Tidak hanya insprastruktur namun
kesegala aspek kehidupan.
Acara
pembukaan Bimtek itu dihadiri oleh, Kadis PUPR Jhonson Pasaribu, kepala
Inspektorat BP. Siahaan, Kadis Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, Rockefeler
dan Kabag. Protokoler Jhonny Gultom. (Fir)
Foto
: Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor ketika memberikan arahan kepada peserta
Bimtek.
Komentar
Posting Komentar