“ Perpecahan “ KNPI Masih “ Diplihara “
Humbahas,Mimbar
Penyelesaian persoalan terbelah duanya kepengurusan induk
organisasi kepemudaan KNPI dipusat hingga kini masih terkatung-katung. Hampir seluruh
Indonesia, mulai dari provinsi,kabupaten/kota, hingga kecamatan merasakan
dampak perseteruan administrasi tentang legalitas kepengurusan KNPI yang
benar-benar diakui serta sesuai procedural tata pemerintahan. Gejolak yang
terjadi di tubuh organisasi sayap partai Golkar ini seolah-olah rumusan terbaru
atas adanya “ management politik “ tingkat tinggi yang sedang dibangun untuk
mengantisipasi gerak gerik atau manuver politik yang dilakukan. Penafsiran ini
muncul dikarenakan pemerintah belum dapat mengambil langkah bijak, antara
mengambil sebuah pilihan atau menyatukan persepsi di Tubu KNPI itu sendiri.
Kondisi dimaksud
terlihat jelas pada surat edaran Badan kesatuan bangsa politik dan perlindungan
masyarakat Pemerintah Provinsi sumatera utara ke Kabupaten/kota se-Sumut. Dalam
surat tersebut Pemerintah provinsi menghimbau kepada Kesbangpol di
Kabupaten/kota bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah
menerbitkan pengesahan badan hukum perkumpulan KNPI versi Papua dengan nomor AHU-0001403.AHU.01.07.tahun
2015 tanggal 2 juni dengan struktur pengurus, ketua umum Muhammad Rifai
Darus,SH, Sekjend, Sirajudin Abdul Wahab,SH, dan Bendahara Umum, Firman Baso.
Sedangkan untuk Munas Ancol kementerian juga menerbitkan
pengesahan badan hukum perkumpulan KNPI dengan nomor AHU-0010877.AH.01.07.
tahun 2015 tanggal 23 oktober dengan struktur pengurus, ketua umum Fadh El Fouz
A. Rafiq, sekjend Cupli Risman, dan bendahara umum Ahmad Syaukan.
Menurut Plt. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu,
Zulkifli Taufik bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 17 tentang Ormas, bahwa
ormas yang telah memperoleh Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM tidak
memerlukan surat keterangan terdaftar pada kesbangpol Kabupaten/kota. Cukup hanya
pemberitahuan keberadaan nya di Badan kesbangpol.
Himbauan ini dipedomani oleh Badan Kesbangpol Humbang
Hasundutan. Kepala Badan Kesbang Pol, Houtman Sinaga yang ditemui awak media Rabu,(12/4)
pecan lalu dikantornya dengan tegas mengatakan” bahwa pemerintah mengakui keabsahan
kepengurusan kedua kubu KNPI. Namun dalam pemberian hibah tidak bisa
diakomodir. Sebab pemerintah tidak tahu kepada siapa diberikan,” katanya.
Lanjut Houtman, “ perlu saya tekankan bahwa sebenarnya persoalan di KNPI ini
bukan gawe nya Kesbangpol. Akan tetapi Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) “ujarnya.
Kami hanya sebatas menyarankan agar KNPI di Humbang
bersatu. Biarkan perpecahan itu terjadi hanya provinsi dan dipusat saja. Kita yang
di daerah kabupaten/kota kususnya di humbang hasundutan tetap menjaga persatuan
pemuda,” himbaunya.
Dalam waktu bersamaan, Kadispora Humbahas, JW. Purba yang
dikonfirmasi Mimbar sempat mengarahkan media ke Kesbangpol. Sebab, menurut
mantan Kepala Bappeda ini bahwa terkait legalitas kepengurusan KNPI ditangani
oleh pihak Kesbangpol. Namun biarpun begitu JW. Purba mengaku bahwa pihak nya
sudah melayangkan surat ke KemenhumHAM. Dan untuk mengetahui kebsahan
kepengurusan tersebut, Pemda Humbahas sedang menunggu balasan surat yang telah
disampaikan pada awal Februari 2017 kemarin.
Ketua KNPI Pusat versi munas ancol melalui DPD KNPI
Humbang Hasundutan (Humbahas) Marusaha Lumban Toruan justru menepis bahwa
penerbitan pengesahan badan hukum bagi kedua kepengurusan KNPI oleh KemenhumHAM
sebagaimana yang tertera dalam surat pemberitahuan tersebut tidak lagi berlaku.
Sebab, menurutnya KemenhumHAM telah mengeluarkan surat pengesahan kembali atas
kepengurusan KNPI yang sah setelah dilakukannya konggres luar biasa di Jakarta.
Pengesahan persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan DPP KNPI dituangkan
dalam surat keputusan kemenhumHAM nomor : AHU-0000412.AH.01.08 tahun 2016
tanggal 01 Agustus, dengan struktur Fadh El Fouz A Rafiq sebagai ketua umum,
Fadly Alimin Hasim,ST, Sekjend dan bendahara Umum Yamitema Tirtajaya Laoly.
Mantan komisioner Panwaslih ini juga menantang
Pemerintah, dalam hal ini Pemda Kabupaten Humbahas agar melakukan verifikasi ke
KemenhumHam dan Kementerian dalam negeri mengenai keabsahan kepengurusan KNPI. “
Bila diperlukan bersama-sama dengan kedua kepengurusan KNPI melakukan
verifikasi ke Jakarta, “tegas Marusaha.
Lebih lanjut dirinya mengharapkan supaya pemerintah tegas
dalam memberikan kepastian hukum kepada kepemudaan serta tidak malah menciptakan
management konflik dalam tubu kepemudaan di Indonesia, terlebih di Humbang
Hasundutan,”tukasnya.(Fir)
Komentar
Posting Komentar