“ Perpecahan “ KNPI Masih “ Diplihara “



Humbahas,Mimbar
            Penyelesaian  persoalan terbelah duanya kepengurusan induk organisasi kepemudaan KNPI dipusat hingga kini masih terkatung-katung. Hampir seluruh Indonesia, mulai dari provinsi,kabupaten/kota, hingga kecamatan merasakan dampak perseteruan administrasi tentang legalitas kepengurusan KNPI yang benar-benar diakui serta sesuai procedural tata pemerintahan. Gejolak yang terjadi di tubuh organisasi sayap partai Golkar ini seolah-olah rumusan terbaru atas adanya “ management politik “ tingkat tinggi yang sedang dibangun untuk mengantisipasi gerak gerik atau manuver politik yang dilakukan. Penafsiran ini muncul dikarenakan pemerintah belum dapat mengambil langkah bijak, antara mengambil sebuah pilihan atau menyatukan persepsi di Tubu KNPI itu sendiri.
          Kondisi dimaksud terlihat jelas pada surat edaran Badan kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat Pemerintah Provinsi sumatera utara ke Kabupaten/kota se-Sumut. Dalam surat tersebut Pemerintah provinsi menghimbau kepada Kesbangpol di Kabupaten/kota bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan pengesahan badan hukum perkumpulan KNPI versi Papua dengan nomor AHU-0001403.AHU.01.07.tahun 2015 tanggal 2 juni dengan struktur pengurus, ketua umum Muhammad Rifai Darus,SH, Sekjend, Sirajudin Abdul Wahab,SH, dan Bendahara Umum, Firman Baso.
            Sedangkan untuk Munas Ancol kementerian juga menerbitkan pengesahan badan hukum perkumpulan KNPI dengan nomor AHU-0010877.AH.01.07. tahun 2015 tanggal 23 oktober dengan struktur pengurus, ketua umum Fadh El Fouz A. Rafiq, sekjend Cupli Risman, dan bendahara umum Ahmad Syaukan.
            Menurut Plt. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu, Zulkifli Taufik bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 17 tentang Ormas, bahwa ormas yang telah memperoleh Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM tidak memerlukan surat keterangan terdaftar pada kesbangpol Kabupaten/kota. Cukup hanya pemberitahuan keberadaan nya di Badan kesbangpol.
            Himbauan ini dipedomani oleh Badan Kesbangpol Humbang Hasundutan. Kepala Badan Kesbang Pol, Houtman Sinaga yang ditemui awak media Rabu,(12/4) pecan lalu dikantornya dengan tegas mengatakan” bahwa pemerintah mengakui keabsahan kepengurusan kedua kubu KNPI. Namun dalam pemberian hibah tidak bisa diakomodir. Sebab pemerintah tidak tahu kepada siapa diberikan,” katanya. Lanjut Houtman, “ perlu saya tekankan bahwa sebenarnya persoalan di KNPI ini bukan gawe nya Kesbangpol. Akan tetapi Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) “ujarnya.
            Kami hanya sebatas menyarankan agar KNPI di Humbang bersatu. Biarkan perpecahan itu terjadi hanya provinsi dan dipusat saja. Kita yang di daerah kabupaten/kota kususnya di humbang hasundutan tetap menjaga persatuan pemuda,” himbaunya.
            Dalam waktu bersamaan, Kadispora Humbahas, JW. Purba yang dikonfirmasi Mimbar sempat mengarahkan media ke Kesbangpol. Sebab, menurut mantan Kepala Bappeda ini bahwa terkait legalitas kepengurusan KNPI ditangani oleh pihak Kesbangpol. Namun biarpun begitu JW. Purba mengaku bahwa pihak nya sudah melayangkan surat ke KemenhumHAM. Dan untuk mengetahui kebsahan kepengurusan tersebut, Pemda Humbahas sedang menunggu balasan surat yang telah disampaikan pada awal Februari 2017 kemarin.
            Ketua KNPI Pusat versi munas ancol melalui DPD KNPI Humbang Hasundutan (Humbahas) Marusaha Lumban Toruan justru menepis bahwa penerbitan pengesahan badan hukum bagi kedua kepengurusan KNPI oleh KemenhumHAM sebagaimana yang tertera dalam surat pemberitahuan tersebut tidak lagi berlaku. Sebab, menurutnya KemenhumHAM telah mengeluarkan surat pengesahan kembali atas kepengurusan KNPI yang sah setelah dilakukannya konggres luar biasa di Jakarta. Pengesahan persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan DPP KNPI dituangkan dalam surat keputusan kemenhumHAM nomor : AHU-0000412.AH.01.08 tahun 2016 tanggal 01 Agustus, dengan struktur Fadh El Fouz A Rafiq sebagai ketua umum, Fadly Alimin Hasim,ST, Sekjend dan bendahara Umum Yamitema Tirtajaya Laoly.
          Mantan komisioner Panwaslih ini juga menantang Pemerintah, dalam hal ini Pemda Kabupaten Humbahas agar melakukan verifikasi ke KemenhumHam dan Kementerian dalam negeri mengenai keabsahan kepengurusan KNPI. “ Bila diperlukan bersama-sama dengan kedua kepengurusan KNPI melakukan verifikasi ke Jakarta, “tegas Marusaha.
         Lebih lanjut dirinya mengharapkan supaya pemerintah tegas dalam memberikan kepastian hukum kepada kepemudaan serta tidak malah menciptakan management konflik dalam tubu kepemudaan di Indonesia, terlebih di Humbang Hasundutan,”tukasnya.(Fir)





Komentar