DPRD Humbahas “ Tidak Menerima “ di Undangkannya Ranperda RTRW Yang Telah Disusun Sejak 10 Tahun Silam
Humbahas,Mimbar
Penetapan atas rancangan peraturan daerah tentang rencana tataruang dan wilayah (RTRW) kabupaten
Humbang Hasundutan yang sudah disusun mulai tahun 2006 silam hingga kini masih
terkatung-katung. Dari 13 ranperda yang diajukan oleh pemerintah baru-baru ini,
hanya ranperda RTRW yang diminta oleh pihak legislative untuk ditinjau ulang
kembali. Sementara riwayat serta proses penyusunan Ranperda tersebut telah
melalui tahap yang sangat panjang dan memakan waktu puluhan tahun.
Sejauh pemahaman, penyusunan ranperda ini wajib
berpedoman pada turunan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Turunan ketentuan sebagaimana dimaksud yakni, pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU
No. 27 tahun 2009 tentang MD3 pasal 293 ayat (1), UU No. 12 tahun 2011
perubahan dari UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
hingga Permendagri nomor 80 tahun 2015. Segala bentuk tatacara dan mekanisme
penyusunan hingga penetapan ranperda diamanatkan dalam ketentuan – ketentuan ini.
Didalam pasal 41 Undang – Undang No. 10 tahun 2004 menyebutkan
rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali
berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati. Dan ketentuan lebih lanjut
mengenai tatacara penarikan ranperda tersebut diatur dengan peraturan tata
tertip DPRD.
Diketentuan selanjutnya pasal 42 ditegaskan apabila
ranperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama, maka pimpinan dewan wajib
menyampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penyampain perda tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Lebih lanjut, dalam pasal 43 ayat (1,2 dan3) menjelaskan
bahwa rancangan peraturan daerah ditetapkan oleh Bupati dengan membubuhkan
tandatangan. Dan apabila Ranperda dimaksud tidak ditanda-tangani oleh bupati
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak Ranperda tersebut disetujui bersama, maka
Ranperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib di undangkan.
Ketua DPRD Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit, ketika
dikonfirmasi awak media mengaku bahwa dari 13 ranperda yang diusulkan pihak
eksekutif, hanya 12 ranperda yang dinyatakan disetujui untuk dilakukan
pembahasan bersama. Namun untuk ranperda RTRW pihak legislative meminta untuk
dikaji ulang. Sebab, menurut politisi Partai Golkar ini ada beberapa point
dalam Ranperda tersebut yang terbentur dengan dengan kepentingan masyarakat.
“ kami merasa bahwa ada point point tertentu yang
tertuang dalam ranperda tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat,
khusus nya kawasan-kawasan yang dihuni dan diusahakan oleh masyarakat selama
bertahun-tahun. Dan ini menurut menurut kami perlu dilakukan peninjauan
kembali. Agar mencegah terjadinya konflik atau kegaduhan antara masyarakat
dengan pemerintah. Maka dari itu, kami dari legislasi meminta kepada pemerintah
agar ranperda RT/RW ini untuk tidak di Undang kan sebelum dilakukannya
verifikasi kembali terkait objek-objek yang masuk dalam Ranpaerda tersebut”
katanya.
Dilanjutkannya, “ kita dari DPRD Humbahas akan mencoba
duduk bersama dengan pemerintah Provinsi Sumatera Utara, guna memperjelas RT/RW
dan dasar pembentukannya kepada pihak-pihak yang berwewenang,” tukasnya.
Pahala Lumban Gaol, kepala bidang Ekonomi dan Pembangunan
Bappeda ketika ditemui awak media diruangkerjanya mengaku bahwa hingga saat
ini, pihaknya selaku Leading sector belum menerima pernyataan resmi DPRD atas
tidak berterimanya ditetapkannya Ranperda RT/RW. Namun dirinya menjelaskan, penyusunan
Ranperda RTRW ini sudah menjalani proses yang sangat panjang, sejak dimulainya
pada tahun 2006 lalu. Tahun 2013 tercipta kesepakatan bersama antaran DPRD pada
masa itu dengan pemerintah,” terang pahala.
Lanjutnya lagi, hasil kesepakatan tersebut disampaikan ke
Provinsi untuk dievaluasi dan kemudian diberi nomor registrasi. Selama tiga
tahun berselang, tepatnya tahun 2016 pemerintah provinsi kembali menyampaikan
hasil evaluasinya ke kabupaten. Melalui surat, Bupati telah menyampaikan
pemberitahuan kepada DPRD tentang hasil evaluasi provinsi terkait Ranperda
tersebut. Jadi kalau ada dikatakan tidak berterima, itu mengatasnamakan oknum
DPRD atau Lembaga “ katanya bertanya.
Pahala mengaku, bahwa dalam forum pertemuan rapat kerja pada
29 Maret 2016 tentang Ranperda ini DPRD menyampaikan empat (4) point yaitu,
pertama belum menerima hasil rancangan
tersebut, yang kedua bahwa RTRW belum mengakomodasi lahan yang diusahakan
masyarakat, yang ketiga perlu kordinasi dengan provinsi, dan yang keempat
meminta eksekutif agar Tim Perusda segera dibentuk.
Menjawab point ketiga baiknya DPRD menjawab surat Bupati secara
resmi supaya ada dasar pemerintah melakukan konsultasi ke provinsi. Akan tetapi
kondisi saat ini, pemerintah masih sebatas menunggu sejauh mana sikap dewan
terkait hal tersebut. Namun perlu difahami bahwa terkendalanya penetapan
ranperda RTRW ini akan mengakibatkan laju pembangunan di Humbang Hasundutan
terhambat. Sebab RTRW merupakan pondasi dari semua pembangunan”tegasnya. (fir)
Komentar
Posting Komentar