DPRD Humbahas “ Tidak Menerima “ di Undangkannya Ranperda RTRW Yang Telah Disusun Sejak 10 Tahun Silam



Humbahas,Mimbar
            Penetapan atas rancangan peraturan daerah tentang rencana tataruang dan wilayah (RTRW) kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah disusun mulai tahun 2006 silam hingga kini masih terkatung-katung. Dari 13 ranperda yang diajukan oleh pemerintah baru-baru ini, hanya ranperda RTRW yang diminta oleh pihak legislative untuk ditinjau ulang kembali. Sementara riwayat serta proses penyusunan Ranperda tersebut telah melalui tahap yang sangat panjang dan memakan waktu puluhan tahun.
            Sejauh pemahaman, penyusunan ranperda ini wajib berpedoman pada turunan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Turunan ketentuan sebagaimana dimaksud yakni, pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 2009 tentang MD3 pasal 293 ayat (1), UU No. 12 tahun 2011 perubahan dari UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan hingga Permendagri nomor 80 tahun 2015. Segala bentuk tatacara dan mekanisme penyusunan hingga penetapan ranperda diamanatkan dalam ketentuan – ketentuan ini.
          Didalam pasal 41 Undang – Undang No. 10 tahun 2004 menyebutkan rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penarikan ranperda tersebut diatur dengan peraturan tata tertip DPRD.
       Diketentuan selanjutnya pasal 42 ditegaskan apabila ranperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama, maka pimpinan dewan wajib menyampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyampain perda tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
            Lebih lanjut, dalam pasal 43 ayat (1,2 dan3) menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah ditetapkan oleh Bupati dengan membubuhkan tandatangan. Dan apabila Ranperda dimaksud tidak ditanda-tangani oleh bupati dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak  Ranperda tersebut disetujui bersama, maka Ranperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib di undangkan.
          Ketua DPRD Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit, ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa dari 13 ranperda yang diusulkan pihak eksekutif, hanya 12 ranperda yang dinyatakan disetujui untuk dilakukan pembahasan bersama. Namun untuk ranperda RTRW pihak legislative meminta untuk dikaji ulang. Sebab, menurut politisi Partai Golkar ini ada beberapa point dalam Ranperda tersebut yang terbentur dengan dengan kepentingan masyarakat.
          “ kami merasa bahwa ada point point tertentu yang tertuang dalam ranperda tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat, khusus nya kawasan-kawasan yang dihuni dan diusahakan oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Dan ini menurut menurut kami perlu dilakukan peninjauan kembali. Agar mencegah terjadinya konflik atau kegaduhan antara masyarakat dengan pemerintah. Maka dari itu, kami dari legislasi meminta kepada pemerintah agar ranperda RT/RW ini untuk tidak di Undang kan sebelum dilakukannya verifikasi kembali terkait objek-objek yang masuk dalam Ranpaerda tersebut” katanya.
          Dilanjutkannya, “ kita dari DPRD Humbahas akan mencoba duduk bersama dengan pemerintah Provinsi Sumatera Utara, guna memperjelas RT/RW dan dasar pembentukannya kepada pihak-pihak yang berwewenang,” tukasnya.
            Pahala Lumban Gaol, kepala bidang Ekonomi dan Pembangunan Bappeda ketika ditemui awak media diruangkerjanya mengaku bahwa hingga saat ini, pihaknya selaku Leading sector belum menerima pernyataan resmi DPRD atas tidak berterimanya ditetapkannya Ranperda RT/RW. Namun dirinya menjelaskan, penyusunan Ranperda RTRW ini sudah menjalani proses yang sangat panjang, sejak dimulainya pada tahun 2006 lalu. Tahun 2013 tercipta kesepakatan bersama antaran DPRD pada masa itu dengan pemerintah,” terang pahala.
            Lanjutnya lagi, hasil kesepakatan tersebut disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi dan kemudian diberi nomor registrasi. Selama tiga tahun berselang, tepatnya tahun 2016 pemerintah provinsi kembali menyampaikan hasil evaluasinya ke kabupaten. Melalui surat, Bupati telah menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD tentang hasil evaluasi provinsi terkait Ranperda tersebut. Jadi kalau ada dikatakan tidak berterima, itu mengatasnamakan oknum DPRD atau Lembaga “ katanya bertanya.
         Pahala mengaku, bahwa dalam forum pertemuan rapat kerja pada 29 Maret 2016 tentang Ranperda ini DPRD menyampaikan empat (4) point yaitu, pertama belum menerima  hasil rancangan tersebut, yang kedua bahwa RTRW belum mengakomodasi lahan yang diusahakan masyarakat, yang ketiga perlu kordinasi dengan provinsi, dan yang keempat meminta eksekutif agar Tim Perusda segera dibentuk.
            Menjawab point ketiga baiknya DPRD menjawab surat Bupati secara resmi supaya ada dasar pemerintah melakukan konsultasi ke provinsi. Akan tetapi kondisi saat ini, pemerintah masih sebatas menunggu sejauh mana sikap dewan terkait hal tersebut. Namun perlu difahami bahwa terkendalanya penetapan ranperda RTRW ini akan mengakibatkan laju pembangunan di Humbang Hasundutan terhambat. Sebab RTRW merupakan pondasi dari semua pembangunan”tegasnya. (fir) 

Komentar