Polres Humbahas Amankan 40 Batang pohon Ganja
Humbahas,Mimbar
Personil Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui satuan narkoba berhasil mengamankan 40 batang pohon ganja dari desa Sigalinggging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, Minggu kemarin.
Kapolres Humbahas AKBP Rustam Mansur melalui Wakapolres Kompol Marudut Hutabarat didampingi Kasat Narkoba AKP Maimun, Kasubbag Humas Aiptu H Meliala Sembiring dalam konfrensi Pers di Mapolres Humbahas, Senin kemarin mengatakan, pengamanan sekaligus penangkapan pemilik barang haram itu, CS alias Galingging 40 tahun warga desa Sigalingging itu, berkat pengembangan dari penangkapan dua tersangka pemakai narkoba jenis ganja SMT, 28 tahun dan AG 19 tahun. Dua tersangka pemakai ganja itu merupakan warga desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas.
“Awalnya kita menangkap tersangka pemakai ganja, SMT dan AG dari desa Nagasaribu tidak jauh dari kediamannya. Dari tangan tersangka kita mengamankan 3,4 gram daun ganja kering dan tiga bungkus ganja. Atas pengembangan dari dua pemakai ganja itu, kita berhasil menangkap CS selaku pemilik ladang ganja,” kata Kompol Marudut.
Hasil pemeriksaan sementara, tambah AKP Maimun, CS menanam barang haram itu diantara tanaman kopi yang tidak jauh dari kediaman CS di desa Sigalingging. Ayah tiga anak itu sudah merawat tanaman ganja itu sejak tujuh bulan lalu dan hasilnya dijual ke SMT dan AG.
Menurut CS, pohon ganja itu tumbuh dengan sendirinya diantara kompos ayam yang pernah dibelinya dari luar kota. “Ganja itu tumbuh sendiri pak diantara kompos ayam yang pernah saya beli dari luar kota. Selanjutnya saya rawat hingga kini menjadi 40 batang,” terang pria yang mempersunting Br Nababan saat ditanyai awak media.
Sebelumnya, saat bersamaan, satuan Narkoba Polres Humbahas telah meringkus dua pemakai narkoba jenis ganja dan sabu di Gg. Gedung Serbaguna Tumorang Jl. SM Raja Dolok Sanggul. Kedua tersangka itu masing masing TS 36 tahun, warga desa Sihite II, Dolok Sanggul dan FM (39) warga Jl SM Raja, Dolok Sanggul. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti ganja, kaca pirex, alat hisap sabu dan mancis.
Lebih lanjut, kata AKP Maimun, lima tersangka narkoba yang berhasil diringkus personil Polres Humbahas dijerat pasal yang berbeda. Kepada tersangka CS dijerat pasal 113 ayat 2 subs 114 ayat 2 UU no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka FM, TS dan SMT dijerat pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI ni 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya tersangka AG dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Fir)
Komentar
Posting Komentar