Komponen Kejaksaan Negeri Doloksanggul Akan di Laporkan Ke Bidang Jamwas Kejatisu
Hampir 5 (lima) tahun lamanya, penanganan kasus tindak pidana korupsi pada
kegiatan pengadaan TIK APBN TA-2011 lalu yang ditangani oleh pihak Kejaksaan
Negeri Doloksanggul tak kunjung memberikan kepastian hukum. Padahal jauh
sebelumnya 2 (dua) oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Menurut catatan,
kedua tersangka dimaksud yakni SL seorang oknum PNS dan seorang lagi BS yang merupahkan
rekanan atau kontraktor. Bertahun-tahun lama nya kedua oknum ini menyandang
gelar tersangka dan tampak bebas berekspresi, seolah-olah tidak memiliki cacat hukum.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Doloksanggul, Herus Batubara melalui Kepala seksi
Pidana khusus (Kasi Pidsus) Rudi Panjaitan yang kerap dikonfirmasi media
seputar perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan
pengadaan TIK yang sifatnya swakelola tersebut tetap pada jawaban yang
dikemukakan 5 (lima) bulan lalu. Bahwa pihaknya sedang menunggu hasil audit
BPKP. Sementara diketahui, tidak ada alas an dari pihak BPKP menahan atau
memperlama keluarnya hasil audit tersebut. Sebab jika itu dilakukan, maka pihak
BPKP dapat dinyatakan menghalang-halangi jalannya proses hukum atau tepat
proses penyidikan.
Dan bukan
hanya itu, sejumlah perkara yang diketahui masuk dalam daftar penyelidikan
pihak kejaksaan negeri doloksanggul sepertinya dipeti es kan. Sebab sejauhmana
perkembangan dan hasil penyeledikan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi tersebut
seakan lenyap dimakan usia tanpa tindak lanjut. Kasus-kasus dimaksud yakni
proyek pembangunan JTR di Kantor Pertambangan dan Energi Humbahas, Proyek
Pembangunan Imprastruktur Pedesaan (PPIP), dan Pengadaan Mobil pemadam
kebakaran APBD Humbahas TA-2013. Melihat keadaan ini, sepantasnya lembaga
Kejaksaan yang diperkirakan beroperasi mulai tahun 2010 ini di laporkan ke
bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atau bila perlu ke
Kejaksaan agung (Kejagung). Agar komponen kejaksaan Negeri Doloksanggul bisa segera
ditindak tegas, kalau perlu di copot dari jabatan, karena dianggap
menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri serta melanggar sumpah/janji jabatan
yang diamanatkan dalam undang-undang. Demikian disampaikan Andi Siregar,salah
seorang putra Humbang sekaligus aktivis di kabupaten yang berusia 12 tahun itu
kepada wartawan Rabu,(5/8) di Doloksanggul.
Andi menegaskan bahwa berkas pelaporan
tersebut akan segera Ia ajukan secepatnya. Mengingat beberapa dari component di
Kejari ini, menurut informasi berencana pindah tugas tanpa menghasilkan satu
produk selama memanggku jabatan. Bahkan menurut cerita, uang dari Humbang
Hasundutan ini pun sudah habis diporotin oleh yang bersangkutan” tegasnya.
Kajari
Doloksanggul HR. Batubara melalui Kasi Pidsus, Rudi Panjaitan yang kemudian
kembali dikonfirmasi Wartawan Rabu,(5/8) tentang penyelesaian kasus TIK
tersebut, kembali memberikan jawaban yang sama, yaitu “ kita masih menunggu
hasil audit BPKP “ jawab rudi. Ketika media meminta Nomor Sprindik perkara
tersebut, sangat ironis pihak kejaksaan Negeri Doloksanggul sepertinya kurang
memahami undang-undang yang mengatur kebebasan Pers dan keterbukaan informasi
Publik. Sebab institusi ini tidak berkenan memberikan nomor surat perintah penyidikan
atau nomor daftar penyelidikan perkara sebagai landasan SOP, saat media
memohonkan nya.
Kajari Doloksanggul yang dimintai
tanggapan atas laporan terhadap dirinya kepada bidang pengawasan Kejatisu,
bungkam seribu bahasa. (Fir)
Komentar
Posting Komentar