Komponen Kejaksaan Negeri Doloksanggul Akan di Laporkan Ke Bidang Jamwas Kejatisu




Doloksanggul,Mimbar
            Hampir 5 (lima) tahun lamanya, penanganan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan TIK APBN TA-2011 lalu yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Doloksanggul tak kunjung memberikan kepastian hukum. Padahal jauh sebelumnya 2 (dua) oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Menurut catatan, kedua tersangka dimaksud yakni SL seorang oknum PNS dan seorang lagi BS yang merupahkan rekanan atau kontraktor. Bertahun-tahun lama nya kedua oknum ini menyandang gelar tersangka dan tampak bebas berekspresi, seolah-olah tidak memiliki cacat hukum.
            Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Doloksanggul, Herus Batubara melalui Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Rudi Panjaitan yang kerap dikonfirmasi media seputar perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan TIK yang sifatnya swakelola tersebut tetap pada jawaban yang dikemukakan 5 (lima) bulan lalu. Bahwa pihaknya sedang menunggu hasil audit BPKP. Sementara diketahui, tidak ada alas an dari pihak BPKP menahan atau memperlama keluarnya hasil audit tersebut. Sebab jika itu dilakukan, maka pihak BPKP dapat dinyatakan menghalang-halangi jalannya proses hukum atau tepat proses penyidikan.
            Dan bukan hanya itu, sejumlah perkara yang diketahui masuk dalam daftar penyelidikan pihak kejaksaan negeri doloksanggul sepertinya dipeti es kan. Sebab sejauhmana perkembangan dan hasil penyeledikan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi tersebut seakan lenyap dimakan usia tanpa tindak lanjut. Kasus-kasus dimaksud yakni proyek pembangunan JTR di Kantor Pertambangan dan Energi Humbahas, Proyek Pembangunan Imprastruktur Pedesaan (PPIP), dan Pengadaan Mobil pemadam kebakaran APBD Humbahas TA-2013. Melihat keadaan ini, sepantasnya lembaga Kejaksaan yang diperkirakan beroperasi mulai tahun 2010 ini di laporkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atau bila perlu ke Kejaksaan agung (Kejagung). Agar komponen kejaksaan Negeri Doloksanggul bisa segera ditindak tegas, kalau perlu di copot dari jabatan, karena dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri serta melanggar sumpah/janji jabatan yang diamanatkan dalam undang-undang. Demikian disampaikan Andi Siregar,salah seorang putra Humbang sekaligus aktivis di kabupaten yang berusia 12 tahun itu kepada wartawan Rabu,(5/8) di Doloksanggul.
             Andi menegaskan bahwa berkas pelaporan tersebut akan segera Ia ajukan secepatnya. Mengingat beberapa dari component di Kejari ini, menurut informasi berencana pindah tugas tanpa menghasilkan satu produk selama memanggku jabatan. Bahkan menurut cerita, uang dari Humbang Hasundutan ini pun sudah habis diporotin oleh yang bersangkutan” tegasnya.
            Kajari Doloksanggul HR. Batubara melalui Kasi Pidsus, Rudi Panjaitan yang kemudian kembali dikonfirmasi Wartawan Rabu,(5/8) tentang penyelesaian kasus TIK tersebut, kembali memberikan jawaban yang sama, yaitu “ kita masih menunggu hasil audit BPKP “ jawab rudi. Ketika media meminta Nomor Sprindik perkara tersebut, sangat ironis pihak kejaksaan Negeri Doloksanggul sepertinya kurang memahami undang-undang yang mengatur kebebasan Pers dan keterbukaan informasi Publik. Sebab institusi ini tidak berkenan memberikan nomor surat perintah penyidikan atau nomor daftar penyelidikan perkara sebagai landasan SOP, saat media memohonkan nya.
Kajari Doloksanggul yang dimintai tanggapan atas laporan terhadap dirinya kepada bidang pengawasan Kejatisu, bungkam seribu bahasa. (Fir)  

                   

Komentar