Prihal penanganan
Sejumlah Kasus Pencabulan,Oknum Polres Humbahas Dinilai Rentan “ Dilapan Enam kan “
Humbahas,Mimbar
Ada sejumlah penanganan kasus dugaan pencabulan yang belakangan ini kerap
terjadi di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), namun diduga
penyelesain penanganan kasus tersebut hingga kini belum menghasilkan kinerja
yang jelas dari pihak Kepolisian Resort Humbang Hasunduntan (Polres Humbahas). Masyarakat
menilai bahwa penanganan kasus pencabulan tersebut rentan “dilapan enamkan”
oleh oknum kepolisian resort Humbahas. Salah satu contohnya ialah kasus dugaan
pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Sekretaris Camat Bakti raja.
Diperkirakan
kasus yang menimpa oknum pejabat eselon III ini sudah memakan waktu hampir 1 (satu) tahun lebih
tepatnya bulan 4 tahun 2012 lalu, tapi penyelesaian penanganan kasus yang dimaksud
hingga saat ini tidak menghasilkan apa-apa. Hal tersebut dibuktikan dengan
berkeliarannya pelaku dengan menebar senyum manis tanpa merasa berdosa. Demikian
hal itu disampaikan salah seorang Masyarakat yang juga Ketua LSM- Pengamat
Layanan Masyarakat Marlan Pasaribu.” Sudah hampir satu tahun kasus dugaan
pencabulan yang dilakukan Sekcam Bakti raja ini, namun pihak kepolisian dalam
menangani kasus tersebut terkesan tutup mata. Saya menduga bahwa pihak
kepolisian telah melapan enam kan kasus itu. Terbukti oknum Sekcam terlihat
bebas berkeliaran menebar senyum tanpa dosa” pungkasnya.
Kapolres
Humbahas, AKBP.Heri Sulesmono,Sik,SH saat dimintai keterangan nya Kamis,(18/4)
mengatakan antara korban dan pelaku sudah berdamai diatas materai kesepakatan ,
jadi penanganan kasus tersebut telah dihentikan atas permintaan korban. Ketika ditanya,
bagaimana dengan supremasi hukum di Negara ini kalau segala sesuatu yang dianggap melanggara hukum dan tidak
layak ditolerir bisa diselesaikan dengan cara berdamai, Heri malah menjawab “melanggar
hukum yang mana,? Sembari mengarahkan
wartawan menanyakan hal tersebut ke bagian serse Polres.” Mereka kan sudah
berdamai, kenapa kita permasalahkan. Kita sendiri tidak pernah menyuruh mereka untuk
berdamai”katanya.
Menyikapi apa yang disampaikan
Kapores Humbahas, Kordinator Wilayah (Korwil) Forum Komunikasi Study Mahasiswa
Kekaryaan (Fokusmaker) Saut Sagala,SE kepada
Wartawan melalui selularnya kamis,(18/4) mengatakan bahwa perdamaian antara
pelaku dan keluarga korban itu bukan menjadi halangan bagi aparat hukum
melakukan supremasi hukum. Akan tetapi secara jelas dimata hukum dan para
penegak hukum, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan
dan menurutnya layak diproses demi hukum. Dirinya menegaskan kalau segala
perbuatan pencabulan hanya diselesaikan dengan berdamai, dengan demikian akan
menimbulkan kecongkakan bagi pelaku yang memiliki uang, karena dengan uangnya,
pelaku menganggab semua perkara dapat diselesaikan dengan berdamai tanpa
menimbulkan efek jera bagi para pelaku nya.(Fir)
Komentar
Posting Komentar