Diduga Pelaksanaan PPID Bermasalah, Marlan Pasaribu akan Melapor Ke Kejari Doloksanggul
Doloksanggul|Jurnal Asia
            Seperti yang diketahui PPID ialah merupakan  Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan. Sebagai mana kegiatan tersebut adalah salah satu program pemerintah Pusat dalam peningkatan pembangunan infrastruktur pedesaan dengan memberdayakan Masyarakat dalam membangun desanya. Sasaran dari kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat.  
            Namun ironisnya, pelaksanaan program PPID yang sumber dana nya berasal dari kementerian PU di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga bermasalah dan terindikasi menjadi ajang mencari keuntungan pribadi bagi oknum terkait, dengan kata lain sarat unsure KKN. Hal itu dikatakan Ketua LSM-Pengamat Layanan Masyarakat Marlan Pasaribu kepada Jurnal Asia belum lama ini. Dirinya mengatakan, bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat dugaan-dugaan adanya tindak KKN pada pelaksanaan Program PPID, mulai dari teknis pelaksanaan kegiatan, Gratifikasi hingga pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Juknis.
            Terkait adanya dugaan tersebut, Marlan Pasaribu selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) - Pengamat Layanan Masyarakat akan melaporkan hal itu kepada penegak hukum untuk dilakukan pengusutan intensive. Dengan ditemukannya bukti-bukti yang akurat sekaitan adanya dugaan unsure tindak KKN, maka sangat kita harapkan aparat hukum seperti pihak Kejaksaan dan Tim TIPIKOR segera menindak oknum – oknum yang terlibat didalam nya.
            “ setelah kami investigasi lapangan, ternyata kami dari tim Investigasi LSM – Pengamat Layanan Masyarakat menemukan kejanggalan pada pelaksanaan PPID di Kabupaten Humbahas. Banyak keterangan – keterangan dari sejumlah Masyarakat bahkan oknum kepala Desa sendiri menyatakan bahwa terjadi pemotongan anggaran atau dana pada pelaksanaan kegiatan PPID oleh Oknum Dinas tarukim selaku tim pemantau yang berkordinasi dengan Dinas Tarukim Propinsi sebagai Satuan Kerja (Satker) . Oleh karenanya, menurut kami hal tersebut akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan” ujarnya.
            Kepala Dinas Tarukim Ir.Hisar Nababan melalui kepala bidang Tataruang Dan Pemukiman  Lakkas Lumban Gaol kepada Wartawan beberapa waktu lalu mengakui adanya bantuan untuk Program Pembanguna Inprastruktur Pedesaan (PPID). Dijelaskannya, melalui usulan yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),  9 desa di kabupaten Humbahas mendapat bantuan tersebut dengan jumlah anggara 250 juta per Desa. Maka total bantuan untuk pelaksanaan PPID di Kabupaten Humbahas senilai 2,25 M, yang pelaksanaan harus mengacu pada petunjuk teknis (Juknis). Dinas tarukim Humbahas sebagai Dinas Teknis dihunjuk sebagai tim Pemantau lapangan, yang mana hasil pantauan tersebut nantinya  menjadi sebuah laporan kepada satker propinsi. Seputar anggaran tersebut, Lakkas mengatakan bahwa dana itu langsung ke rekening Desa, namun pencairan nya harus melalui rekomendasi Dinas Tarukim.
               Anehnya, Sekretaris Dinas Tarukim Humbahas Edison Manurung, keika dimintai keterangan oleh Wartawan Kamis,(23/4) seputar mekanisme pelaksanaan Program PPID yang dimaksud malah tidak mengetahui dan enggan memberikan keterangan " saya tidak tahu, karena teknis nya bukan saya. nanti dijawab, takutnya salah pula" katanya.
            August sinaga, selaku Kepala Kantor Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) secretariat Daerah yang juga dikonfirmasi soal mekanisme pelaksanaan program yang dimaksud, dirinya mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam teknis kegiatan tersebut, karena Satker Propinsi telah menghunjuk Dinas Tarukim Humbahas selaku dinas teknis yang menanganinya. Pihaknya hanya sebagai penerima laporan saja. “ kalau soal PPID kami hanya penerima laporan saja atau sifat nya administrasi, namun teknisnya orang Tarukim yang dihunjuk satker Propinsi” katanya.(Firman Tobing)   
           

Komentar