Diduga Pelaksanaan PPID
Bermasalah, Marlan Pasaribu akan Melapor Ke Kejari Doloksanggul
Doloksanggul|Jurnal Asia
Seperti yang diketahui PPID ialah merupakan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan. Sebagai
mana kegiatan tersebut adalah salah satu program pemerintah Pusat dalam
peningkatan pembangunan infrastruktur pedesaan dengan memberdayakan Masyarakat
dalam membangun desanya. Sasaran dari kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
Namun ironisnya,
pelaksanaan program PPID yang sumber dana nya berasal dari kementerian PU di
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga bermasalah dan terindikasi menjadi
ajang mencari keuntungan pribadi bagi oknum terkait, dengan kata lain sarat unsure
KKN. Hal itu dikatakan Ketua LSM-Pengamat Layanan Masyarakat Marlan Pasaribu
kepada Jurnal Asia belum lama ini. Dirinya mengatakan, bahwa berdasarkan hasil
investigasi lapangan, terdapat dugaan-dugaan adanya tindak KKN pada pelaksanaan
Program PPID, mulai dari teknis pelaksanaan kegiatan, Gratifikasi hingga
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Juknis.
Terkait adanya
dugaan tersebut, Marlan Pasaribu selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) -
Pengamat Layanan Masyarakat akan melaporkan hal itu kepada penegak hukum untuk
dilakukan pengusutan intensive. Dengan ditemukannya bukti-bukti yang akurat
sekaitan adanya dugaan unsure tindak KKN, maka sangat kita harapkan aparat hukum
seperti pihak Kejaksaan dan Tim TIPIKOR segera menindak oknum – oknum yang terlibat
didalam nya.
“ setelah
kami investigasi lapangan, ternyata kami dari tim Investigasi LSM – Pengamat Layanan
Masyarakat menemukan kejanggalan pada pelaksanaan PPID di Kabupaten Humbahas. Banyak
keterangan – keterangan dari sejumlah Masyarakat bahkan oknum kepala Desa
sendiri menyatakan bahwa terjadi pemotongan anggaran atau dana pada pelaksanaan
kegiatan PPID oleh Oknum Dinas tarukim selaku tim pemantau yang berkordinasi dengan
Dinas Tarukim Propinsi sebagai Satuan Kerja (Satker) . Oleh karenanya, menurut
kami hal tersebut akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan
pemeriksaan” ujarnya.
Kepala Dinas
Tarukim Ir.Hisar Nababan melalui kepala bidang Tataruang Dan Pemukiman Lakkas Lumban Gaol kepada Wartawan beberapa
waktu lalu mengakui adanya bantuan untuk Program Pembanguna Inprastruktur
Pedesaan (PPID). Dijelaskannya, melalui usulan yang dilakukan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda), 9 desa di
kabupaten Humbahas mendapat bantuan tersebut dengan jumlah anggara 250 juta per
Desa. Maka total bantuan untuk pelaksanaan PPID di Kabupaten Humbahas senilai
2,25 M, yang pelaksanaan harus mengacu pada petunjuk teknis (Juknis). Dinas tarukim
Humbahas sebagai Dinas Teknis dihunjuk sebagai tim Pemantau lapangan, yang mana
hasil pantauan tersebut nantinya menjadi
sebuah laporan kepada satker propinsi. Seputar anggaran tersebut, Lakkas
mengatakan bahwa dana itu langsung ke rekening Desa, namun pencairan nya harus melalui
rekomendasi Dinas Tarukim.
Anehnya,
Sekretaris Dinas Tarukim Humbahas Edison Manurung, keika dimintai
keterangan oleh Wartawan Kamis,(23/4) seputar mekanisme pelaksanaan
Program PPID yang dimaksud malah tidak mengetahui dan enggan memberikan
keterangan " saya tidak tahu, karena teknis nya bukan saya. nanti
dijawab, takutnya salah pula" katanya.
August sinaga,
selaku Kepala Kantor Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) secretariat Daerah yang
juga dikonfirmasi soal mekanisme pelaksanaan program yang dimaksud, dirinya
mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam teknis kegiatan tersebut, karena Satker
Propinsi telah menghunjuk Dinas Tarukim Humbahas selaku dinas teknis yang
menanganinya. Pihaknya hanya sebagai penerima laporan saja. “ kalau soal PPID
kami hanya penerima laporan saja atau sifat nya administrasi, namun teknisnya
orang Tarukim yang dihunjuk satker Propinsi” katanya.(Firman Tobing)
Komentar
Posting Komentar