Sejumlah Tender Proyek
TA-2012 di Dinas Praswil Humbahas Disinyalir Formalitas
Doloksanggul,Mimbar
Pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya tidak berjalan
sesuai mekanisme yang berlaku dan cenderung menjadi asas pemamfaatan untuk
kepentingan kelompok ataupun perorangan. Sehingga dapat dipastikan bahwa
kualitas pelaksanaan pembangunan tersebut pun menjadi pertanyaan besar dan
perlu dilakukan pemeriksaan yang teliti, karena bukan hanya merugikan Negara,
namun juga merugikan masyarakat sebagai penikmat pembangunan. Demikian hal itu
disampaikan ketua LSM Pengamat Layanan Masyarakat Marlon Pasaribu kepada
Wartawan rabu,( 28/11) melalui perbincangan Via selular.
Dikatakan demikian
lanjut Bang Marlon, salah satu contoh ialah Dinas Prasarana Wilayah Humbang
Hasundutan (Praswil). Kami menilai bahwa tender sejumlah paket Proyek di Dinas
tersebut untuk tahun anggaran 2012 hanyalah Formalitas dan tidak mengacu pada
ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, berbagai informasi yang kita peroleh menyebutkan
bahwa terbentuk suatu sistim yang menyalahi didalam pelaksanaan tender kegiatan
Fisik di Dinas yang dimasud, sistim yang diamaksud yaitu berjalan nya prosedur
pemberian uang didepan oleh Pihak rekanan kepada dinas yang bersangkutan pada
akhir tahun 2011 lalu, dalam hal ini Dinas Prasarana Wilayah Humbahas untuk
pengkondisian proyek di tahun mendatang. Artinya, agar mendapat proyek sejumlah
rekanan harus membayar Fee di depan agar bisa mendapat Proyek di tahun depan”
terang Marlon .
Sementara Bupati
Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui Kepala Kantor bagian
humas Osborn Siahaan yang dimintai keterangan terkait hal yang dimaksud
membantah adanya sistim seperti itu” itu tidak benar, setiap tender pelaksanan
pembangunan di Kabupaten Humbahas tetap mengacu pada kentetuan yang berlaku,
sebagai mana acuannya pada peraturan dan undang-undang. Dan jelas-jelas sistim
yang disebutkan itu telah menyalahi peraturan dan dapat dipidanakan, bahkan
Bupati sendiri sangat tidak menghendaki itu terjadi” tegas Osborn. Ia menambahkan
terciptanya sistim yang dimaksud kemungkinan berasal dari Oknum peorangannya. Maka
jika demikian dapat dikatakan bahwa ia telah melanggar sumpah nya sebagai
pegawai PNS, dimana dikatakan tidak akan memberi dan menerima sesuatu apapun
untuk kepentingan pribadi. Oleh karena nya, yang bersangkutan layak ditindak
tegas karena dianggap telah merusak citra pemerintahan kabupaten yang bersih
dan berwibawa, apa lagi ketika kita mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa
Pebgecualian (WTP)”ujarnya
Sekaitan dengan
itu, kepala Dinas Prasarana Wilayah (Praswil) Ir.Tumbur Hutagaol ketika ditemui
wartawan rabu (28/11) ke kantornya untuk tujuan konfirmasi tidak berada
ditempat, saat dilayangkan SMS konfirmasi ke handphone selularnya, juga tidak mau
membalas. (Fir)
Komentar
Posting Komentar